Sensasi Spa Plus-plus yang Menawarkan Mandi Bareng

Layaknya Jakarta, diduga kuat kasus perdagangan manusia di Bali berlangsung liar dan cenderung masif.

Bila di ibu kota ada spa Hotel Akoya (dekat Istana Presiden) yang mempekerjakan remaja 14 tahun berinisial A dan 12 perempuan lainnya sebagai terapis merangkap pekerja seks komersial, di Bali hal serupa juga terjadi.

Selain lokalisasi di wilayah Sanur, Kuta, Nusa Dua, dan beberapa titik di Kota Denpasar yang konon “dipelihara” hingga sulit diberangus, kini Denpasar juga diserbu oleh spa plus-plus.

Pengelola bisnis lendir, khususnya spa esek-esek di Bali masih aman-aman saja. Salah satu bisnis spa plus-plus yang terpantau Bali Express berlokasi di pusat Kota Denpasar.

Spa berinisial TS itu beroperasi setiap hari mulai pukul 09.30-21.30. Untuk paket Rp 250 ribu, tamu mendapat servis pijat full plus hand job alias permainan tangan; terapis tidak buka baju.

Untuk paket Rp 350 ribu servis yang diberikan adalah pijat full, sensasi, hand job; terapis pakai bikini tanpa lepas melepasnya.

Servis untuk paket 450 ribu mencakup pijat full, sensasi, hanjob, dan terapis hanya pakai celana dalam tanpa melepasnya.

Semua paket ini berdurasi satu jam. TS juga menyediakan servis melebihi satu jam. Untuk paket Rp 699 ribu, tamu mendapat full service, yakni massage, sensasi, berendam bareng, dan melakukan hubungan badan alias ML berdurasi maksimal dua jam.

Untuk paket Rp 600 ribu berdurasi maksimal 1,5 jam, tamu mendapat servis sensasi dan ML. Paket Rp 500 ribu berdurasi maksimal satu jam, tamu hanya mendapat servis ML.

Baru-baru ini diketahui TS memberikan promo akhir tahun, yakni para terapis memakai sexy lingerie untuk paketan ML dan sexy bikini untuk paketan 350 dan 450. Servis tersebut termasuk dua minuman di lobi dan room ditambah fresh fruits.

Menyikapi fenomena tersebut, Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menegaskan bahwa masalah prostitusi merupakan hal pelik dan sudah menjadi masalah sosial bersama.

Pemberantasannya mengharuskan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPR, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan, baik Polri maupun TNI.

Disinggung dugaan adanya anggota polisi yang membekingi bisnis lendir tersebut, senada dengan pendapatnya terkait maraknya lokalisasi, Kombes Hery dengan tegas menjawab tidak boleh.

“Anggota Polri dilarang masuk dan memungut upeti di tempat prostitusi seperti itu,” ucapnya

Imbuh Kombes Hery anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propram).

“Propam bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri,” tegasnya. (Jpg/fajar)

-

Arsip Blog

Recent Posts