Sanksi Adat Dinilai Efektif Jerat Pasangan Selingkuh

Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai pemberlakuan sanksi adat cukup efektif untuk menjerat dan memberi efek jera pelaku perselingkuhan yang terjaring razia.

"Kasus perselingkuhan itu kan delik aduan. Kalau tidak ada yang melaporkan, kan tidak bisa. Kalau dengan hukum adat, walaupun tidak ada pelapor tapi mereka kedapatan berselingkuh (pasangan bukan muhrim) maka sudah bisa dikenakan sanksi adat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Rihel, Senin (30/5).

Dalam satu bulan ini, sudah dua kali Satuan Polisi Pamong Praja menggandeng Dewan Adat Dayak untuk turut serta dalam razia penyakit masyarakat. Pasangan selingkuh atau bukan muhrim yang terjaring razia di penginapan, hotel maupun barak sewaan, langsung disidang adat dan diberi sanksi.

Seperti baru-baru ini, petugas mengamankan dua pasangan bukan muhrim. Mereka pun langsung dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjalani sidang adat oleh Dewan Adat Dayak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Sanksi adatnya yaitu membayar denda Rp2.500.000. Uangnya dikelola oleh Dewan Adat untuk kepentingan masyarakat. Nanti kami akan usulkan juga supaya ada kontribusinya untuk daerah. Kami akan terus menjalankan ini untuk menekan pergaulan bebas dan perselingkuhan di daerah kita ini," tegas Rihel.

-

Arsip Blog

Recent Posts