Mantan Bupati Kepri Dijebloskan Penjara

Batam― Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang menangkap Mantan Bupati Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, Jum`at ( 2/7), dan langsung menjebloskannya ke dalam tahanan kejaksaan. "Sekarang dia di tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Suhaimi, SH kepada TNR lewat sambungan telepon. Penangkapan ini berkaitan dengan keterlibatan proses hukum Huzrin Hood dalam kasus korupsi APBD 1999/2000 sebesar Rp. 3,7 miliar yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 2003.

Sebenarnya, ketika mengaudit keuangan Pemda Kabupaten Kepri, tim Badan Pemeriksa Keuangan menemukan, Huzrin diduga melakukan tindak pidana korupsi lebih dari 40 miliar. Tapi setelah diteliti, ternyata yang terindikasi dikorupsi Huzrin Hood adalah sebesar Rp. 3,7 miliar. Kemudian, kasus bergulir ke meja hijau dan Majelis Hakim memvonis Huzrin dua tahun penjara, membayar denda sebesar Rp. 200 juta serta segera mengembalikan kerugian negara. Huzrinpun langsung dijebloskan ke penjara Tanjung Pinang. Sayangnya, tak lama kemudian, Huzrin terlihat berada di luar tahanan, dan berjalan-jalan ke luar kota.

Lalu, rakyat memprotes, dan pihak kejaksaan kemudian memanggil Huzrin untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan. Tapi, sampai tiga kali pemanggilan, Huzrin tidak datang juga. Dengan alasan sakit, Huzrin berobat ke Jakarta dan meninggalkan Tanjung Pinang. Alhasil, pihak kejaksaan mengancam akan menangkap Huzrin, dan hari ini terwujud, ketika Huzrin baru tiba dari Jakarta.

Kedudukan Huzrin Hood-Ansar Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati sudah lama batal demi hukum setelah gugatan Tawarich dikabulkan Mahkamah Agung. Pada 28 Agustus 2002, MA memutus perkara No.484/2001 dan No:485/2001 yang menguatkan putusan Judifaksi yang amar putusannya membatalkan SK Mendagri tentang Pengangkatan Bupati Huzrin Hood dan Wakil Bupati Ansar Ahmad. Pada 29 Juni 2004, Menteri Dalam Negeri juga membatalkan SK pengangkatan Huzrin Hood dan Ansar Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati, lewat SK No.131.124-520A/2004 dan No.132.24-521A/2004.

Rumbadi Dalle - Tempo News Room

Sumber : Tempo Interaktif 02 Juli 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts