Pimpinan DPRD dan Panitia Anggaran Ditahan

Padang― Kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Sumatera Barat kembali "menelan" korban. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Sijunjung berikut Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran, Selasa (29/6), ditahan kejaksaan negeri setempat di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Sijunjung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar RJ Soehandoyo mengatakan, penahanan dilakukan agar berkas perkaranya segera bisa dituntaskan karena dalam waktu dekat, masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan berakhir menyusul dilantiknya wakil rakyat hasil pemilu legislatif 2004. "Penahanan tetap mengacu ke Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Karena akan berakhirnya tugas, mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, sehingga menyulitkan pemeriksaan," katanya.

Mereka yang ditahan adalah Ketua Panitia Anggaran APBD Sawahlunto Sijunjung Tahun 2003 Syawal Jisad Gunung Bungsu, Wakil Ketua Panitia Anggaran Zulkarnain Mondo Datuak Bandaro Putiah, Ketua DPRD Darwin Basyir, serta Wakil Ketua DPRD Hasanul Arifin Datuak Bandaro Rajo dan Rayendra Rasyid.

Soehandoyo menjelaskan, dari 35 anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, 31 orang kasusnya ditangani kejaksaan negeri dan empat orang oleh mahkamah militer karena dari fraksi TNI/Polri. Yang ditangani kejaksaan sudah berstatus terdakwa, dan untuk sementara baru lima orang yang ditahan. Tidak tertutup kemungkinan untuk menahan terdakwa lainnya.

Dari hasil penyidikan yang berkas perkaranya hampir rampung, semua anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung itu dari barang bukti dan pengakuan terdakwa telah menyalahi perundang-undangan yang berlaku, terutama PP 110 Tahun 2000, dalam menyusun APBD Sawahlunto Sijunjung Tahun 2003, yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar itu belum dapat merinci mata anggaran yang berbau korupsi tersebut beserta nilainya, kecuali jumlah total sekitar Rp 1,2 miliar.

"Dalam dakwaan primer, pimpinan dan anggota DPRD tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," katanya.

Menurut catatan Kompas, kejaksaan dalam menangani kasus korupsi APBD oleh legislatif, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan negeri, sudah menahan sejumlah wakil rakyat, seperti Masfar Rasyid (Wakil Ketua DPRD Sumbar), yang kemudian bersama dua pimpinan DPRD Sumbar lainnya (Arwan Kasri dan Ny Titi Nazif Lubuk) divonis penjara 27 bulan, membayar denda masing-masing 100 juta, dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi.

Kemudian 10 anggota DPRD Kota Padang, yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution, AKBP Etty Saridin, Irdinansyah Tarmizi, Jonhar Junir, Irvantonius RB, Saukani, Khairul Ikhwan, H Syahriadi Autid, dan Amril Jilha, yang bersama anggota DPRD Padang lainnya tengah menjalani persidangan dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Padang Tahun 2001 dan 2002 Rp 10,4 miliar.

Sementara Chin Star, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sumbar sejak 16 Mei lalu guna pengusutan dugaan korupsi APBD Tahun 2003 Rp 1,08 miliar. (nal)

Sumber : Kompas 30 Juni 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts