Endang Tak Korupsi Dana Tak Terduga

Jadi Tersangka Kasus APBD 2006

SEMARANG - Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah bukan tersangka kasus dugaan korupsi dana tak tersangka, tetapi dalam dugaan penggunaan dana APBD Kabupaten Demak tahun 2006, sebelum DPRD Kabupaten Demak menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD. Ini untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang selama ini.

Penjelasan ini disampaikan kuasa hukum mantan Bupati Demak, Hendrawan Prawiraharja di Semarang, Sabtu (7/10). Sebelumnya diberitakan, Endang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Demak tahun 2003-2004 dalam pos anggaran dana tak tersangka atau tak terduga (Kompas, 6/10).

Hendrawan mengatakan, tidak ada surat dari Polda Jawa Tengah yang menyatakan Endang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tak tersangka itu.

Adapun kasus penggunaan dana APBD 2006 berawal dari ketidakmampuan DPRD Demak memutuskan APBD tahun 2006 hingga batas waktu 31 Desember 2005. Padahal, pembayaran gaji pegawai dan belanja rutin tak bisa ditunda.

Endang lalu mengirimkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Demak untuk meminta persetujuan memakai anggaran sebelum perda APBD ditetapkan. Permintaan itu disetujui.

Menurut Hendrawan, bupati adalah pejabat di tingkat pembuat kebijakan, tetapi ada pejabat lain di tingkat teknis. Bupati pasti sebelumnya berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD).

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan, jika DPRD sebelum 31 Desember tahun berjalan tak menetapkan APBD, pimpinan daerah setempat meminta persetujuan pimpinan DPRD. Dana APBD bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai, belanja jasa, belanja barang, pendidikan, kesehatan, dan tanggungan pihak ketiga.

"Klien saya dikenakan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Penyidik harus bisa membuktikan empat unsur korupsi, yaitu dilakukan perseorangan, melawan hukum, dilakukan langsung atau tidak langsung, dan ada unsur memperkaya diri," kata Hendrawan.

Hendrawan mengungkapkan, kasus yang dihadapi Endang mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Boyolali, Klaten, dan Pati. Bupati di tiga daerah itu mengirim surat kepada Ketua DPRD setempat untuk menggunakan dana APBD sebelum ditetapkan dan disetujui.

Pekan lalu, Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Dody Sumantyawan, di Semarang, mengatakan, jajarannya tidak menemui kesulitan menyidik kasus korupsi di provinsi ini. Setiap perkembangan penyidikan kasus korupsi selalu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. (wad)

Sumber: Okezone.com, Senin, 9 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts