Hakim Berang Keterangan Saksi Korupsi Dompu Berbelit

Jakarta - Majelis hakim kasus korupsi Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), emosi saat mendengarkan keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan Pemda Dompu Muhammad Irwan. Selain berbelit-belit, majelis hakim menilai keterangan saksi juga bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya.

"Saya tanya Saudara, Ini keterangan Saudara atau siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal dengan nada tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2006).

Kejadian ini bermula saat Muhammad Irwan menyatakan bahwa surat perintah pencairan (SPP) dana Pemda Dompu memiliki nomor. Padahal, dalam keterangannya di BAP sebelumnya, saksi malah tidak menyebutkan bahwa SPP itu memiliki nomor. Lalu majelis hakim memanggil saksi menghadap ke mejanya untuk dimintai keterangan. Irwan mengaku bahwa yang benar adalah keterangannya yang ada di BAP.

Keterangan saksi berbelit-belit. Irwan tidak mau secara gamblang menjelaskan ketika ditanya hakim siapa yang memberikan perintah pencairan dana, apakah Bupati Dompu Abubakar Ahmad yang saat ini menjadi terdakwa. "Yang memberi perintah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di daerah," jawab Irwan.

Tidak ayal, majelis hakim pun langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepadanya. Setelah melihat hakim bertanya sambil marah-marah, Irwan pun lalu mengaku bahwa yang memberikan perintah adalah Abubakar Ahmad.

Dalam kesaksiannya, saksi mengaku, ada perintah dari bupati untuk menggunakan dana tidak terduga guna kepentingan yang lain, seperti membeli kendaraan di lingkungan Pemda, bantuan untuk Kodim dan dana untuk DPRD Dompu.

Namun sebelumnya, saksi sudah memberikan keterangan kepada terdakwa bahwa dana tersebut bukan untuk keperluan dan kegiatan seperti di atas. Tapi, terdakwa tidak mau memperdulikannya. "Silakan dipakai dulu," ujar bupati yang ditirukan kembali oleh Irwan.

Saksi tidak bisa menjawab pertanyaan hakim ketika ditanya mengapa dana itu tetap cair walau bukan untuk kegiatan yang semestinya. "Kami hanya menindaklanjuti perintah pimpinan," jawab Irwan yang tidak pernah mau langsung menuding Abubakar Ahmad. (zal/nrl )

Sumber: Detik, 07 November 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts