Kajati Jabar Diimbau Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Purwakarta

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) diimbau untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta, kata juru bicara LSM Koalisi Anti korupsi Indonesia (KAKI) Lutfi Riki Saputra dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Penuntasan kasus dugaan korupsi itu melalui pemberian perintah dari Kajati Jabar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta terkait penggunaan anggaran pada APBD tahun 2003, 2004 dan 2005, katanya.

Menurut Lutfi, dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta berasal dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni pada APBD 2004 yakni Proyek pembangunan Islamic Center yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungur Sari dengan anggaran Rp1 miliar dan bantuan dari Pemprov Jabar Rp700 juta, tapi pekerjaan proyek diduga fiktif.

Selain itu, dugaan penyimpangan bantuan Dana Bencana Alam sebesar Rp2 miliar yang tidak jelas peruntukannya dan beberapa pengeluaran APBD Kabupaten Purwakarta TA 2003, 2004 dan 2005 yang tidak jelas peruntukannya, seperti pendirian Universitas Purwakarta.

Lutfi mengatakan, LSM KAKI selaku selaku pelapor dugaan tindakan korupsi itu telah memberikan keterangan yang dimuat dalam bentuk Bentuk Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Purwakarta, yang mana tim yang dibentuk oleh Kajari Purwakarta telah melakukan penyelidikan, namun hingga kini tidak dapat melakukan tindakan penyidikan karena belum ada perintah dari Kajari Jabar.

LSM tersebut telah melaporkan dugaan korupsi di Pemda Purwakarta ke Timtas Tipikor/Jampidsus Kejagung RI melalui surat pada 9 Agutus 2006, 16 Agustus 2006, 5 Septemer 2006, 27 September 2006, 29 September 2006, 4 Oktober 2006, 6 Oktober 2006, 11 Oktober 2006, 9 November dan 20 November 2006.

Surat laporan KAKI telah ditindaklanjuti oleh Timtas Tipikor/Jampidsus Kejagung RI ke Kejati Jabar dengan surat Nomor: B.448/TTK/F.2/FD.2/08/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dan surat Nomor: B.579/TTK/F.2/FD.1/11/2006 tanggal 20 November 2006.

Untuk itu, Lutfi meminta agar aparat penegak hukum serius menangani laporannya karena selama ini di Kabupaten Purwakarta jarang terbongkar perbuatan yang dilarang oleh hukum negara.(*)

Sumber : Antaranews : 13 Desember 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts