Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Jeneponto

JAKARTA--Mantan bupati Jeneponto, Baharuddin Baso Tika, yang staf Departemen Dalam Negeri, Ahad (19/11), dijebloskan ke rumah tahanan Makassar karena dituding terlibat korupsi penyalahgunaan angggaran pembebasan tanah waduk Kelara-Kareloe, Kabupaten Jeneponto. Dia dituduh merugikan negara Rp 5 miliar. "Sejak Senin (13/11) lalu Baharuddin masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Sulawesi Selatan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan, Abdul Taufiq.

Baharuddin, tiba di bandara Hasanuddin sekitar pukul 13.15. Tersangka turun dari mobil milik Kejaksaan Tinggi dengan nomor kendaraan DD 7095, mengenakan jaket hitam dan kacamatan hitam. Petugas Kejati yang mengantar Baharuddin ke Rutan yakni Taufiq, Kasi Tindak Pidana Khusus Arifin Hamid, dan Kepala Hubungan Masyarakat Kejati Andi Makmur.

Baharuddin Baso Tika didampingi tim pengacara yang diketuai Ali Jaya. Kasus dugaan korupsi ini selain melibatkan Baharuddin, juga tersangka lain: H Sanusi (Direktur CV Asnur) dan Haruna Rasyid. Dari tiga tersangka baru H Sanusi yang bisa diminta keterangan kejaksaan pada Kamis (9/11) silam. Haruna Rasyid tak datang dengan alasan terserang penyakit jantung.

Baharuddin tak hadir dengan alasan tak mendapat izin pimpinan. Taufiq mengungkapkan Baharuddin ditangkap semalam di Jakarta, dan sempat dititipkan di Kepolisian Metro Jakarta Barat. (Irmawati)

Sumber: Tempo Interaktif, Minggu, 19 November 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts