Ketua DPRD Bali Divonis Bebas

Denpasar - Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, mantan Ketua DPRD Kota Denpasar Sukita, dan mantan Ketua DPRD Badung Ida Bagus Suryatmaja divonis bebas PN Denpasar dari jeratan hukuman korupsi APBD. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar pada masing-masing persidangan yang digelar terpisah di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Senin (8/01/2007). Meskipun dibebaskan dari jeratan hukuman korupsi APBD, terdapat perbedaan dalam putusan para terdakwa. Sukita dan Suryatmaja dinyatakan bebas murni karena anggaran yang disusun terdakwa sesuai dengan Perda APBD. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya yang memimpin persidangan Sukita dan Suryatmaja. Sementara itu, perbuatan Wesnawa hanya dinyatakan melanggar administrasi bukan tindak pidana korupsi. "Perbuatan yang terbukti dilak melanggar administrasi bukan tindak pidana korupsi. "Perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa (Wesnawa) dalam perkara yang didakwakan kepadanya tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Putu Widnya. Ketiga terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 18 bulan penjara. Mereka didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sukita didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,7 miliar dan Wesnawa Rp 11 miliar. Para terdakwa dan pendukungnya mengaku puas atas putusan majelis hakim tersebut. "Terima kasih, sejak awal saya yakin tidak bersalah," kata Wesnawa. "Terima kasih atas dukungan kader PDIP, DPRD dan keluarga," ujar Suryatmaja. Sementara JPU Wayan Nastra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. PN Denpasar telah membebaskan semua anggota DPRD ataupun mantan anggota DPRD Bali. Hanya dua terdakwa yang dinyatakan bersalah, yaitu mantan Ketua DPRD Klungkung Wayan Sutena divonis PN Klungkung selama 15 bulan penjara dan PN Karangasem memvonis Mantan Ketua DPRD Karangasem Nyoman Matal (18 bulan) penjara.(gds/asy)

Sumber : Detik.com, Senin, 8 Januari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts