Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditahan di LP Nyomplong

Sukabumi – Ketua DPRD Kota Sukabumi Tatang Komara yang tersangkut perkara korupsi dana APBD Kota Sukabumi tahun 2002 dan 2004 semasa menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (13/12). Sehari sebelumnya, tersangka lain dalam kasus korupsi Rp 3,468 miliar itu, mantan Ketua DPRD Muchtar Ubaedillah juga ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Tatang Komara dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Sukabumi di Jakarta saat mengikuti sebuah acara. Tatang Komara tiba di Kejaksaan Negeri Sukabumi pukul 11.00 dan ditahan pukul 14.00 setelah pemeriksaan oleh tim penyidik dirasa cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Tanti Manurung mengatakan, penahanan Tatang Komara dan Muchtar Ubaedillah itu merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian perkara.

Tatang Komara dan Muchtar Ubaedillah, semasa menjadi unsur pimpinan DPRD Kota Sukabumi periode 1999-2004 bersama M Faqih Abdurahman, mantan wakil Ketua DPRD yang Senin lalu divonis tiga tahun penjara, tersangkut kasus korupsi dalam empat mata anggaran. Keempat mata anggaran itu adalah sarana mobilisasi sebesar Rp 1,5 miliar, sisa perjalanan dinas sebesar Rp 43,3 juta, tunjangan purnabakti sebesar Rp 1,681 miliar, dan penyusunan buku memori sebesar Rp 425 juta.

Sumber : kompas.com :13 Desember 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts