Ketua PD Kalbar Bantah Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

PONTIANAK - Ketua Partai Demokrat Kalimantan Barat, Henri Usman, membantah bahwa pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat karena menjadi tersangka dugaan korupsi dana asuransi senilai Rp 2,3 miliar.

"Saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi asuransi Rp 2,3 miliar, jadi bukan sebagai tersangka," kata Henri Usman dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan, pengadaan dana sebesar Rp 2,3 miliar itu adalah untuk asuransi Gubernur, Wakil Gubernur Kalbar, dan pejabat eselon I dan II sebanyak 57 orang.

"Posisi saya waktu itu hanya sebagai pelaksana kebijakan (sekretaris daerah Pemerintah Provinsi Kalbar-red), seharusnya yang dijadikan tersangka bukan saya melainkan gubernur," katanya.

Sebelumnya Kajati Kalbar, Darmono, SH telah menetapkan mantan Sekda Kalbar yang kini menjadi Ketua Partai Demokrat Kalbar itu sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan dana asuransi sebesar Rp 2,3 miliar di APBD Tahun 2004.

Menurut Henri, kalaupun dirinya dijadikan tersangka, gubernur, wakil gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar juga menjadi tersangka. Karena dalam anggaran pembayaran asuransi sebesar itu sudah disetujui melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sudah disahkan oleh Mendagri.

"Jadi tidak ada alasan dalam kasus tersebut dikatakan korupsi, karena sudah disetujui oleh Mendagri. Jadi bukan saya sendiri yang disalahkan, melainkan sudah global, karena sudah melalui ketuk palu oleh DPRD Kalbar dan disetujui Mendagri," ungkap Henri Usman.

Ia menjelaskan, pembayaran asuransi tersebut melalui dua tahap, tahap pertama tahun 2003 sebesar Rp 1,9 miliar, dan tahap kedua sebesar Rp 1,3 miliar, jadi totalnya Rp 3,2 miliar bukan Rp 2,3 miliar seperti yang selama ini diketahui publik, untuk tahun 2005 terpaksa dihentikan karena ada pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan.

Asuransi tersebut memang diperuntukkan untu gubernur, wakil, dan pejabat eselon I dan II, dan jatuh tempo pada tahun 2008, maka setelah jatuh tempo uang tersebut akan dikembalikan lagi ke APBD, katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Partai Demokrat Kalbar, Reza Munawar mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kajati sekarang itu tidak benar, karena kalau APBD sudah diketuk palu oleh DPRD dan disahkan oleh Mendagri, berarti pengeluaran dana sebesar tersebut untuk asuransi sudah sah.

"Saya sudah katakan keliru kalau kita membedah APBD dengan cara parsial, yang benar adalah secara global, jadi semuanya salah, bukan hanya salah satu dari pengambil kebijakan. Kalaupun Henri Usman salah sebagai pelaksana, maka semua yang terkait dengan masalah itu juga salah, termasuk Mendagri yang menandatanganinya," kata mantan anggota DPRD Kalbar itu.(*)

Sumber: Antara, Rabu, 13 September 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts