KORUPSI APBD: Dua Mantan Pejabat Tanah Datar Jadi Tersangka

Padang ― Masriadi Martunus dan Edityawarman (mantan Bupati dan Asisten III Pemkab Tanah Datar, Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi bunga deposito APBD Tanah Datar tahun 2001-2004 senilai Rp 1,7 miliar.

"Dari 32 orang pejabat yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi itu, baru dua mantan pejabat tinggi Pemkab Tanah Datar itu yang ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fadil Zumhanna di Padang, Senin.

Ia mengatakan, tersangka diyakini akan bertambah berdasarkan pengembangan pemeriksaan penyidikan. Pemeriksaan para tersangka terus diintensifkan, terutama terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Datar itu.

"Mengingat masih ada sejumlah surat penting di tangan tersangka, pemeriksaan lanjutan tetap digelar," katanya.

Tersangka mantan Bupati Tanah Datar yang didampingi tim penasihat hukumnya itu diperiksa tim penyidik Senin (15/1) mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan belasan pertanyaan.

Terhadap tersangka Edityawarman, pemeriksaan lanjutan akan digelar Senin (22/1). "Untuk tersangka kedua surat pemanggilan sudah dipersiapkan," katanya seperti dikutip Antara. Pemkab Tanah Datar, pada tahun 2001 mendepositokan dana APBD Kabupaten Tanah Datar Rp 10 miliar di bank BNI setempat, dan deposito kedua tahun 2002 sebanyak Rp 10 miliar di Bank Nagari.

Selanjutnya tahun 2003 sebesar Rp 40,75 miliar, dan tahun 2004 sebanyak Rp 10 miliar, sehingga total deposito APBD mulai tahun anggaran 2001-2004 berjumlah Rp 70,75 miliar pada dua unit bank di daerah itu.

Bunga deposito dari APBD sebesar Rp 70,75 mencapai Rp 7 miliar lebih itu kemudian dibagi-bagikannya kepada sejumlah pejabat di daerah itu.

Pembagian bunga deposito berdasarkan SK Bupati Tanah Datar waktu itu, yang menetapkan sebanyak lima persen bunga deposito sebagai uang upah pungut.

Menurut Fadil, dana APBD boleh didepositokan sesuai PP No 105 tahun 2001 tentang sumber-sumber pemasukan PAD. Tetapi dalam PP itu tidak diatur persentase untuk upah pungut bagi para pejabat setempat.

"Tindakan membagi-bagi bunga deposito tersebut jelas telah melanggar pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (Lerman S)

Sumber: Suara Karya : 16 Januari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts