SCW Soroti Polres Wajo

MAKASSAR--Society Corruption Watch (SCW) mempertanyakan kinerja penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Wajo terhadap berkas perkara 'mantan tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek pengerasan jalan poros Menge-Tancung Purai Wajo, Ir Johny Peohoa MM dan H Pateddungi.

Pasalnya berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sengkang, penyidik diduga telah mengubah status kedua orang tersebut menjadi saksi. Sebelumnya, Ir Johny Peohoa MM, mantan Kadis PU-PE Wajo dan pimpronya H Pateddungi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Wajo.

"Perlu dipertanyakan ada permainan apa, sehingga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah ditahan oleh polisi, kemudian BAPnya tidak dilimpahkan. Berarti ada sesuatu yang tidak beres," tandas Direktur Eksekutif SCW, Arifuddin Mane SE SH MH, Kamis (14/9) kemarin.

Arifuddin mengatakan penyidik Polres Wajo harus konsisten dalam melakukan penyidikan, dan memperlakukan setiap tersangka kasus korupsi sama di hadapan hukum. Menurutnya, wajar bila kemudian Kejari Sengkang mengembalikan (P-18) BAP tersebut karena ada hal yang tidak wajar sesuai logika hukum.

"Seharusnya polisi tetap melengkapi BAP dengan mengikuti petunjuk jaksa. Jangan kemudian inkosisten dengan apa yang sudah ditetapkannya sendiri," tegas Arifuddin kembali. (Silisuli)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, 15 September 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts