Anggota DPRD Magetan Diperiksa Kejari

Magetan—Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Magetan, Robusin Hari Mulya, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (10/5). Pemanggilan pihak kejaksaan terhadap Robusin ini terkait dugaan korupsi bantuan sapi pada tahun 2001 lalu. Saat ini, Robusin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan R Trimargono, proses hukum kasus korupsi sapi ‘kereman’ ini tidak berhenti dan sudah memasuki tahapan penyidikan. Kejari sudah mengantongi bukti dan keterangan saksi, untuk selanjutnya meminta keterangan dari tersangka. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dipegang.

Robusin datang sendiri ke Kejari Magetan sekitar pukul 09.30, tanpa didampingi pengacaranya. Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Trimargono. Menurut Trimargono, dia menanyai tersangka seputar masalah kasus korupsi tersebut.

“Karena tersangka tidak didampingi penasehat hukum, kami memutuskan pemeriksaan akan dilanjutkan minggu depan. Meski demikian, kami sudah mendapatkan sejumlah keterangan penting dari dia,�h kata Trimargono.

Usai pemeriksaan, Robusin mengatakan, penetapan status sebagai tersangka ini dinilai terlalu dini, tidak adil, dan penuh kepentingan politis. Menurut dia, kejaksaan tidak bisa langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Alasannya, penyidik kejaksaan sendiri tidak tahu persis kronologis masalah ini dari awal penggulirannya. Saya menolak dianggap sudah melakukan praktik korupsi berupa penggelapan. Bukti yang diajukan juga tidak kuat," kata Trimargono.

Meski demikian, Robusin mengaku tetap akan mematuhi proses hukum. Dia siap memberikan jawaban, penjelasan, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana dari program bantuan sapi kereman.

Dari data yang berhasil dihimpun dari pihak kejaksaan, sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menggulirkan bantuan sapi kereman sebanyak 250 ekor di tahun 2001-2002.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak lima kelompok tani dipilih mendapatkan bantuan sapi "kereman" tersebut, yakni kelompok Tani Jaya Desa Bangunasri Kecamatan Barat, “Ungggul Rejeki” Desa Sobontoro Kecamatan Karas, “Karya Tani” di Desa Jomblang Kecamatan Takeran, “Rukun Tani” Desa Tapen Kecamatan Lembeyan, dan “Sri Muncar” Desa Manjung Kecamatan Barat.

Di 2001-2002, kelompok tani “Tani Jaya” yang diketuai Robusin mendapatkan bantuan sapi senilai total Rp 375 juta. Bantuan tahap pertama sebanyak 50 ekor sapi senilai Rp 203 juta, dan bantuan tahap kedua sebanyak 43 ekor sapi senilai Rp 172 juta. Namun saat harus mengembalikan bantuan, kelompok “Tani Jaya” terbukti tidak bisa melunasi pembayaran sekitar Rp 127 juta.

Sumber : Kompas, 10 Mei 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts