Kejaksaan Selidiki 29 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kalbar

Pontianak, Kejaksaan tengah melakukan penyidikan terhadap 29 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Amrizal Syahrin di Pontianak, Selasa (15/05), mengatakan, kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejati, enam kejaksaan negeri (Kejari) dan satu kantor cabang kejaksaan negeri (Kacabjari).

Secara rinci, Kejati Kalbar menangani 13 kasus, Kejari Pontianak tiga kasus, Kejari Mempawah tiga kasus, Kejari Singkawang tiga kasus, Kejari Ketapang dua kasus, Kejari Sintang tiga kasus, Kejari Bengkayang sebelas kasus dan Kacabjari Sambas di Pemangkat satu kasus.

“Terhadap kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan, akan terus melanjutkan penyidikannya dan berupaya mempercepat penyelesaian penyidikannya,” kata Amrizal Syahrin.

Sedangkan yang memasuki tahap persidangan sebanyak lima perkara yakni Kejati Kalbar tiga (masing-masing disidangkan di PN Pontianak, PN Sintang dan PN Putussibau), Kejari Pontianak satu dan Kejari Mempawah satu.

Amrizal menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai komitmen tegas dalam menangani tindak pidana korupsi. Laporan yang masuk ke Kejati Kalbar baik dari masyarakat, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)/ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih bersifat audit kinerja/rutin, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kalau ditemukan bukti-bukti awal yang cukup, maka akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan inilah penyidik meminta bantuan BPKP/BPK untuk melakukan audit investigatif guna menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kalbar, Chris Kuntadi mengatakan, meski sejumlah temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diungkap BPK, namun BPK belum melakukan audit investigatif.

“Audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Pontianak baru sebatas audit keuangan dan kinerja LKPD pemerintah daerah,” ujar Chris.

Audit investigatif dilakukan apabila ada indikasi pelanggaran hukum. Sedangkan tindak pidana korupsi, auditor harus menemukan setidaknya dua bukti yakni kerugian negara dan penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi. (ant) Rabu, 16 Mei 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts