Polda Tetapkan 24 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Luwu

Kapanlagi.com - Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kembali menetapkan 24 orang anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 1,05 miliar.

Direktur Reskrim Polda Sulselbar, Kombes Pol Sobri Effendy Surya menbatakan, Selasa, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 18 orang saksi dari pihak eksekutif dan legislatif serta barang bukti berupa dokumen-dokumen APBD. Namun Sobri tidak menyebutkan nama ke-24 tersangka baru itu. Sebelumnya, penyidik Polda telah tetapkan 14 orang tersangka dari 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu yang telah menjalani pemeriksaan.

Ia menambahkan, dari 24 orang tersebut, 13 tersangka masih aktif sebagai anggota DPRD 2004-2009 dan telah menjalani pemeriksaan sebanyak 10 orang dan dua masih menunggu penyidikan sementara satu orang tersangka telah meninggal dunia. Sobri juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Luwu, Basmin Mattayang hingga saat ini masih menunggu surat ijin dari presiden

"Surat itu telah kami kirim sejak April 2007 dan sekarang tinggal menunggu keluarnya ijin tersebut," ungkap Sobri dan menambahkan, jika dalam tempo 60 hari ke depan surat ijin tersebut belum keluar, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Basmin Matayang.

Kasus dugaaan korupsi ini semula ditangani Polres Luwu dan telah memeriksa 35 anggota dewan periode 1999-2004, dimana saat itu statusnya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan kemudian Polres Luwu melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sulsel. (*/rsd)

Sumber : kapanlagi.com : 15 Mei 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts