Wakil Ketua DPRD Tebo ditahan

Muaratebo - Dampak konflik politik di Kabupaten Tebo merembet ke PDIP. Setelah Nasrun Nasir dipecat dari jabatan Ketua DPD II Golkar Tebo, kemarin (20/2) giliran Sugianto, Wakil Ketua DPRD Tebo yang juga kader PDI, ditahan dan dijebloskan ke Lapas Muaratebo. Sugianto ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana rutin DPRD senilai Rp 4,7 miliar.

Seperti pemecatan Nasrun, penahanan Sugianto juga dikaitkan dengan kepentingan politik berbagai kalangan di Tebo. Itu karena Nasrun dan Sugianto juga dikenal sebagai tokoh penting yang memunculkan rekomendasi DPRD untuk memberhentikan Madjid Mu'az dari jabatan Bupati Tebo.

Di Lapas Muaratebo, Sugianto berstatus sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi anggaran rutin DPRD periode 1999-2004 itu. Sugianto dijadikan tersangka karena di masa itu ketua DPC PDIP Tebo tersebut menjabat ketua DPRD.

Menurut Kajari Tebo Djumli Ilyas, Sugianto ditahan untuk kepentingan kelancaran penyidikan kasus korupsi tersebut. Mengapa hanya Sugianto yang ditahan, padahal anggota DPRD yang menikmati anggaran rutin tersebut mencapai 30 orang?

Kata Djumli, saat ini kejaksaan memang fokus ke Sugianto. Tetapi, lanjutnya, secara berangsur-angsur mereka akan memproses tersangka lainnya. Jika pemeriksaan Sugianto telah rampung, kata dia, maka tersangka lainnya segera diproses secara bergiliran.

“Sugianto melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Korupsi,” tegasnya. Menurutnya, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Djumli juga mengaku sudah menugaskan tiga jaksa untuk menyidik kasus yang melibatkan Sugianto, yakni Heriyanto, M Yasin Joko Pratomo dan Muhammad Husaini. Husaini ketika ditemui di lapas saat menitipkan Sugianto kepada Kalapas Muaratebo Riduan mengatakan, penahanan Sugianto sudah mendapat izin Gubernur H Zulkifli Nurdin.

“Surat izin penahanan dari Gubernur Jambi itu bernomor 356/100/Pemotda, tanggal 8 Februari 2006,” jelas Husaini. Sugianto diantar ke Lapas sekitar pukul 16.15 WIB. Dia akan dititipkan sampai masa berlaku penahanannya berakhir atau ditangguhkan.

Sugianto sendiri terlihat tenang. Katanya, penahanannya adalah hal biasa. “Sebagai orang politik, saya tidak heran dengan permainan seperti ini. Siapa yang benar akan tetap benar, dan nanti semua itu akan saya buktikan kalau saya tidak bersalah atas kasus ini,” ujarnya.

Fahrizal, salah seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Tebo mengaku sudah mendengar kabar penahanan rekannya. “Saya akan koordinasikan dulu dengan rekan-rekan di PDIP mengenai langkah apa yang akan kita ambil. Kami sadari sepenuhnya kalau semua ini korban politik yang sedang memanas di Tebo,” ujarnya.(guh)

Sumber: Jambi Independent, Selasa, 21 Februari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts