Bupati Nisel Diminta Copot Oknum Pejabat yang Terindikasi Korupsi

Nisel - Dugaan Penyelewengan Keuangan Negara di Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias Selatan perlu diusut dandiharapkan ada tindakan dari Bupati Nisel Fahuwusa Laia SH MH. Demikian Ketua BPC Asosiasi Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (APAKSINDO) Kab Nisel di Kantor SIB Nias Selatan.

Menurutnya, sejak tahun anggaran 2004 dugaan penyelewengan keuangan negara di Dinas Kimpraswil Nisel sudah terjadi dan saat ini telah diproses secara hukum di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan beberapa oknum pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2005 dan 2006 berlanjut lagi dengan dugaan korupsi Keuangan Negara diinstansi tersebut dimana Dana Perencanaan dan Pengawasan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dicairkan tetapi Proyek DAK pada tahun berkenaan belum dilaksanakan.

Kadis Kimpraswil Kab Nisel Drs Baloni Halawa yang dikonfirmasikan SIB melalui Handphone menjelaskan bahwa Dana Perencanaan proyek DAK tersebut benar telah dicairkan sedangkan biaya pengawasan belum diterima karena proyek DAK belum dilaksanakan.

Lain halnya penjelasan Kabag Keuangan Setda Kab Nisel Asaludin Laia yang dihubungi SIB mengatakan, bahwa penyelewengan keuangan Negara pada Dinas Kimpraswil Nisel tahun anggaran 2004 dan 2005 telah menjadi suatu temuan yang saat ini menjadi proses hukum di Kejari Gunungsitoli. “Sedangkan Dana Perencanaan proyek DAK tahun 2006 telah dicairkan walaupun pihak Dinas Kimpraswil Nisel telah ikut mengajukan Dana Pengawasan namun kita tolak karena proyek DAK yang akan diawasi belum dilaksanakan,” sebutnya.

Keterangan salah seorang staf Dinas Kimpraswil Nisel yang juga selaku Panitia Proyek DAK menjelaskan bahwa dana perencanaan maupun dana pengawasan proyek DAK tahun 2005 dan 2006 tersebut belum mereka ketahui entah dikemanakan oknum pimpinannya.

Ketua Lembaga Komid SBY Kab Nisel meminta Bupati Nias Selatan untuk secepatnya mengusut penyelewengan keuangan negara tersebut serta mencopot oknum pejabat yang terlibat korupsi terutama yang telah menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Juga diharapkan keseriusan DPRD Nisel untuk segera membentuk Pansus guna pengusutan Dana Perencanaan dan Pengawasan Proyek DAK di semua Instanasi Pemkab Nisel.

Ditegaskannya, bahwa apabila proyek DAK Tahun 2006 sudah dapat dilaksanakan maka semuanya pasti dimulai pekerjaannya oleh rekanan pemenang tender, namun karena pelaksanaan proyek DAK dimaksud masih mendapat kendala di DPRD Nisel sehingga masih belum dapat dimulai pekerjaannya. (T-16/S/m)

Sumber: Sinar Indonesia Baru 18 Juni 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts