JPP Soroti Kasus DPT Kulonprogo

Yogyakarta - Jaringan Pemantau Peradilan (JPP) Yogyakarta sekarang sedang mengarahkan pantauan mereka ke dugaan kasus korupsi dana purna tugas (DPT) mantan anggota DPRD Kulonprogo periode 1999-2004.

Dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, menurut Koordinator JPP Yogyakarta, Baharudin, sudah seharusnya penanganan dugaan kasus itu dilimpahkan ke penyidik Polda DIY. ``Mengapa sampai sekarang kok masih belum?`` ujarnya, kemarin (24/6). Hal itu diungkapkannya setelah pihaknya beraudiensi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Hasil audit investigasi dikatakan akan diserahkan ke Polda DIY. Kasus di Kulonprogo diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.

Baharudin didampingi sejumlah personel JPP Yogyakarta, Jumat (22/6), beraudiensi ke kantor BPKP DIY untuk mempertanyakan penanganan kasus yang mereka laporkan beberapa waktu lalu. ``Dugaan kasus yang sama di DPRD Kota sudah jalan di situ kok belum,`` tuturnya.

Mengutip penjelasan Kepala BPKP Soewartomo, dikatakan bahwa pemeriksaan DPT mantan anggota DPRD Kulonprogo periode 1999-2004 sedang dalam tahap penyelesaian.

Perbedaan Perlakuan

Seperti banyak diberitakan, terhadap dugaan kasus korupsi DPT 16 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode itu telah disidangkan di PN Yogyakarta karena dianggap merugikan negara Rp 2,4 miliar. Tiga di antaranya sudah dihukum empat tahun penjara. Sementara itu, 13 lainnya dijadwalkan menerima putusan hari ini (25/6).

Dalam kaitan penerimaan DPT, hanya yang terjadi di DPRD Gunungkidul yang tidak dilaporkan JPP Yogyakarta ke penyidik Polda DIY. Dari laporan tersebut kasus di DPRD Sleman dan Bantul yang belum ada tindak lanjut.

Khusus di DPRD Bantul, oleh Kejari dianggap tidak terjadi korupsi karena uang yang diterima sudah dikembalikan. Karena itu, JPP Yogyakarta mengharapkan agar dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak terjadi perbedaan perlakuan. ``Kan sekalipun uangnya dikembalikan perbuatan pidananya sudah terjadi,`` jelas Baharudin dan Tri Wahyu KH dari Lembaga Advokasi Yogyakarta. (P58-70)

Sumber: Suara Merdeka, 25 Juni 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts