Korupsi Ketua DPRD Magetan Diusut Kembali

Magetan—Belum tuntas persoalan korupsi yang menimpa Bupati Magetan Saleh Mulyono beserta pejabat bawahannya, Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur menyatakan kembali mengusut dugaan korupsi yang melibatkan jajaran legislatif dengan tersangka Ketua DPRD Magetan Prayogo Prayitno.

Sebelumnya, kasus korupsi dana APBD 2002 dan 2003 senilai Rp 10,4 miliar yang juga melibatkan dua tersangka dari jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Kusman dan Abdul Naim sempat dipetieskan lima tahun.

Demikian benang merah dari temu dialog antara Kejaksaan Negeri Magetan dengan Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Magetan, Senin (9/7), di Kejari Magetan.

Wahyudi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, mengakui kejaksaan menemui banyak kendala dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Prayogo Prayitno yang menjabat dua periode (1999-2004 dan 2004-sekarang). “Salah satu kendala justru terjadi pada aspek hukum, yakni adanya judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 110 dan Peraturan Presiden Nomor 105. Dampaknya, dugaan korupsi senilai Rp 10,4 miliar ini sulit dibuktikan,” kata dia.

Namun demikian, Kejari Magetan menyikapi hal itu dengan tetap meneruskan penyidikan dan penyelidikan. Saat ini, kejaksaan sudah menemukan dugaan praktik korupsi dalam bentuk pos anggaran fiktif pada APBD Magetan 2002 dan 2003.

Berdasarkan temuan sementara Kejari, lanjut Wahyudi, anggaran fiktif tersebut bentuknya bermacam-macam, mulai dari uang kontrak rumah, uang asuransi, perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Meski sudah mengarah pada anggaran fiktif, Wahyudi menjelaskan Kejari masih belum punya alasan kuat untuk menahan Prayogo Prayitno, Kusman, dan Abdul Naim. “Belum ditahannya ketiga tersangka juga merupakan dampak adanya judicial review terhadap dua PP tadi,” ujar dia.

Mengenai korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Magetan sekarang, Kejati Jatim dan Kejari Magetan akan mengadakan gelar perkara Selasa (10/7). Di dalam gelar perkara tersebut, Kejari Magetan akan menyampaikan temuan penyidikan dan penyelidikan yang terbaru.

Sejumlah pengamat anggaran di Kabupaten Magetan menilai lambannya kinerja kejaksaan menuntaskan kasus korupsi di tubuh legislatif tersebut. Matheus ST, Ketua Lembaga “Asar” Magetan menjelaskan jika kejaksaan bertindak cepat, tidak tertutup kemungkinan pelaku korupsi sudah ditahan.

Matheus membandingkan dengan kasus korupsi yang melibatkan 41 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Saat ini, sebagian besar pelaku sudah ditahan. “Kok di sini tidak bisa. Padahal, periode korupsi kan sama, yakni 2002-2003. Ini karena kejaksaan bertindak sebelum judicial review terbit,” kata Matheus.

Sumber : Kompas, 09 Juli 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts