Satker BRR Nias Selatan Diindikasi Palsukan Dokumen Pengadaan Mobil

Pihak Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen untuk pengadaan mobil yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) oleh Satuan Kerja (Satker) Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias untuk Pengembangan Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Nias Selatan.

Koordinator GeRAK Aceh, Ahkhiruddin Mahyuddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, dari hasil investigasi ditemukan bahwa dokumen itu persis sama dengan apa yang dilakukan Satker BRR Peningkatan Kualitas Jasa Energi dan Ketenagalistrikan Aceh, tertanggal 8 Juni 2007 dengan nomor surat S-2591/BRR.03/VI/2007 dengan perihal, Dispensasi Pengadaan Kendaraan Double Cabin.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran dan cek lapangan ternyata surat Satker BRR Peningkatan Kualitas Jasa Energi dan Ketenagalistrikan Aceh adalah surat asli yang ditandatangani langsung oleh Deputi Keuangan dan Perencanaan BRR Aceh-Nias, Amin Subekti.

Sedangkan surat yang dikeluarkan oleh Satker BRR Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Nias Selatan adalah palsu, walaupun di dalamnya juga ditandatangani oleh Deputi Keuangan dan Perencanaan Amin Subekti.

Menurut dia , indikasi pemalsuan surat di atas dapat dibuktikan berdasarkan hasil pembandingan dari dua lembar surat tersebut dengan nomor dan kop surat yang digunakan serta bukti otentik terhadap stempel yang tertera di surat.

"Dari hasil investigasi yang telah kita lakukan ternyata modus operandi kesalahan ini sengaja dilakukan dengan tujuan supaya kedua Satker tersebut berhasil mendapatkan dispensasi pengadaan kendaraan Double Cabin dan penarikan anggaran dari KPPN," kata Udin panggilan akrab Akhiruddin.

"Jika dilihat dari kasus tersebut ternyata pakta integritas yang selama ini ditandatangani bersama ketika pihak yang mau kerja di BRR tidak bisa mewakili untuk tidak melakukan kesalahan, jika ini dibiarkan maka alokasi anggaran yang dikelola di BRR dipastikan akan banyak menimbulkan persoalan," tambahnya.

Untuk itu, GeRAK meminta agar Saauan Anti Korupsi (SAK) BRR Aceh-Nias untuk segera melakukan investigasi secara mendalam terhadap temuan tersebut.

Ia juga mendesak segera melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum, karena kesalahan itu adalah upaya unsur kesengajaan terutama untuk menarik dana secara ilegal dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Gerak juga mengharapkan, Deputi Pengawasan untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pemalsuan surat tersebut terutama menyangkut prihal permintaan pengadaan kenderaan Double Cabin kepada KPPN.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut, karena hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/cax)

Sumber: kapanlagi.com 27 Juni 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts