34 Eks Anggota DPRD Musi Rawas Tersangka Korupsi

Palembang-Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akhirnya menetapkan 32 orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan pos anggaran Setda Pemkab Musi Rawas senilai Rp1,8 miliar.

“Memang kita sudah tetapkan 32 mantan anggota DPRD Musi Rawas sebagai tersangka dugaan korupsi berdasarkan hasil penyidikan tim tipikor yang melakukan gelar intern.Para tersangka itu diduga telah menerima sejumlah uang dari pos anggaran operasional Setda Pemkab Mura yang idealnya bukan diperuntukkan bagi kepentingan dewan sebagai lembaga legislatif, ” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abusopah Ibrahim kepada wartawan di Palembang, Jumat (28/9).

Juru bicara Polda Sumsel ini mengungkapkan, Tim Tipikor sudah memeriksa 32 dari 45 anggota DPRD Mura periode 1999-2004. Kasus ini termasuk uang katagori gratifikasi yang tidak halal. Berdasar hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ada indikasi negara telah dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.

“Para tersangka itu bakal dikenakan ketentuan Pasal 2 dan 3 mengenai Penyalahgunaan Wewenang dan Merugikan Keuangan Negara, UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar,” kata Abu Sopah.

Ia menambahkan, Tim Penyidik akan memeriksa seluruh bekas anggota DPRD Mura yang berjumlah 45 orang. Sampai sekarang yang belum diperiksa sebanyak 13 orang yang seorang di antaranya telah meninggal dunia serta 12 lagi kini masih menjabat anggota DPRD. Anggota DPRD Mura 10 orang dan DPRD Kota Lubuk Linggau dua orang. “Mereka yang masih aktif itu tentu akan menunggu izin gubernur Sumsel,” ujar Abu Sopah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel ini mengemukakan, ihwal dugaan korupsi itu terjadi tatkala Ibnu Amin berjanji membagikan uang Rp40 juta ke masing-masing anggota DPRD Mura pada saat berlangsungnya pemilihan Bupati Musi Rawas pada 1999-2004. Ibnu Amin yang terpilih sebagai Bupati Musi Rawas memang memenuhi jajnji itu tapi dia membayarnya dengan mengeluarkan dana dari pos Setda. “Padahal dana itu bukan untuk bagi-bagi anggota dewan tapi untuk keperluan kesekretariatanya, jadi ada indikasi negara dirugikan mencapai Rp1,8 miliar,” katanya.

Selain 32 orang bekas anggota DPRD, Polda Sumsel juga sudah menahan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mura, M Syarif Hidayat (55), dan mantan bendahara Pemkab Mura, Heriansyah (46). Kasus ini juga menyeret bekas Bupati Musi Rawas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sudah menyita beberapa barang bukti antara lain sejumlah kwitansi, surat tanda terima dana tersebut, dan arsip Surat Keputusan Otoritas (SKO) pada tahun 2004 yang tersimpan di Pemkab Mura.

Diketahui, tersangka Ibnu Amin diduga memerintahkan Sekda dan Bagian Keuangan untuk memberikan uang Rp40 juta kepada masing-masing 45 orang anggota DPRD Mura yang belakangan diisukan sebagai pemberian THR (Tunjangan Hari Raya). Pemberian yang ditengarai tidak dianggarkan dalam APBD itu dilakukan dua tahap, yaitu Mei 2004 sebesar Rp15 juta dan pada Juni 2004 sebesar Rp25 juta. (n mio,mel)

Sumber: Riau Mandiri, Minggu, 30 September 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts