Kasus Korupsi:PH Menilai Dakwaan Jaksa Keliru

Penasihat hukum (PH) terdakwa Mujiyanto dan Ferri Susanto meminta Majelis Hakim membebaskan segala tuntutan terhadap kedua tersangka. Menurut PH, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

Pleidoi pembelaan itu diungkapkan Neneng Yati Kurniyati, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jalan Argomulyo--Jukuh Batu, Banjit, Way Kanan, tahun 2004, Rabu (29-8).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Erwantoni, dengan anggotanya Dian Kurniawan dan Elsa B.R. Purba, serta dihadiri JPU Nasrullah Syam.

Menurut Neneng, jaksa membuat dakwaan berdasarkan data yang keliru, akibat dari hasil pemeriksaan dan perhitungan yang tidak benar dan tidak akurat.

Hal itu terlihat dari keterangan 23 saksi yang dihadirkan. Sementara, pemeriksaan hail BPKP dan Polres setempat baru dilakukan sembilan bulan setelah pengerjaan proyek selesai--sudah di luar tanggung jawab CV Wijaya Kesuma. Dalam waktu sembilan bulan, kata dia, dapat terjadi pengelupasan atau penurunan permukaan jalan karena cuaca atau kendaraan yang melintas.

Selain itu, yang berwenang memeriksa hasil pengerjaan proyek itu ialah Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Way Kanan, bukan BPKP. Hasil pemeriksaan Bawasda, tidak ada komplain dalam sertifikat serah terima PHO dan FHO.

Dalam kasus itu, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan 5 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Yakni, telah melakukan kecurangan sebagai pelaksana proyek dan memalsukan tanda tangan kuasa Direktur CV Wijaya Kesuma.

Terdakwa Mujiyanto, mantan Kasubag Anggaran DPRD Way Kanan, selaku pelaksana proyek, dan Ferri susanto selaku kuasa Direktur CV Wijaya Kesuma, dituntut 4 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp49 juta subsider 3 bulan penjara dan segera dilakukan penahanan.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan pada kegiatan pekerjaan pemeliharaan atau tambal sulam jalan antara Kampung Argomulo--Jukuh Batu, tahun 2004 sebesar Rp49,5 juta.

Kerugian negara berasal dari kekurangan volume pekerjaan Rp20,1 juta dan pembayaran ganda sebesar Rp29,4 juta. Penetapan besarnya kerugian negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada proyek jalan yang dikerjakan dengan nomor kontrak 070//K-PU/DPUK-KTR/WK/2004 tanggal 31 Agustus 2004. n LEH/R-2

Sumber: Lampung Post, Jumat, 31 Agustus 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts