Kejaksaan Kabupaten Kolaka Terima Putusan Adel Berty

Kolaka, 12/9/2007 (Kominfo Newsroom) - Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Mudim Aristo mengaku sudah menerima putusan kasasi atas mantan Bupati Kolaka H Adel Berty sebagai terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tahun 2002.

"Kemarin sore, putusan kami terima dari pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kolaka," kata Kajari di kantornya, Selasa (11/9).

Kajari Kolaka, mengaku dengan diterimanya putusan atas Adel Berty dari mahkamah Agung RI, pihaknya selaku eksekutor akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sesuai mekanisme, kata Kajari, setelah diterimanya putusan MA, kejaksaan tidak harus serta merta melakukan eksekusi terhadap terpidana, tetapi kejaksaan masih harus menunggu lagi pemberitahuan dari Pengadilan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini terpidana Adel Berty juga sudah menerima putusan tersebut.

"Kalau Pengadilan mengatakan sudah menyampaikan putusan kepada terpidana dan pemberitahuan itu disampaikan pada kami, maka kami baru melakukan eksekusi," katanya.
Menurutnya, pemberitahuan putusan kepada terpidana sebelum dieksekusi merupakan hak terpidana yang harus dihormati. Namun demikian, Kejaksaan berharap kepada terpidana agar bersikap koperatif terhadap putusan MA.

Lambat atau cepat dan siapapun pejabatnya, nantinya putusan MA harus tetap dilaksanakan karena itu merupakan perintah undang-undang dan setiap warga Negara berhak mematuhi undang-undang.

"Karena saat ini terpidana berada diluar LP, maka kami akan memanggil terpidana untuk memenuhi putusan," kata Kajari.

Jika terpidana tidak koperatif dan nantinya tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk melaksanakan putusan MA, maka terpaksa kejaksaan akan melakukan upaya paksa. "Tapi kami berharap Adel Berty koperatif," katanya.

Menyinggung adanya upaya PK yang akan dilakukan Adel Berty, Mudim mengatakan upaya PK ataupun grasi (permohonan pengampunan pada Presiden), baru dapat dilakukan setelah lebih dulu terpidana menjalani putusan kasasi MA.

Berdasarkan putusan kasasi MA terhadap perkara korupsi mantan Bupati Adel Berty, nomor 562K/Pid/2005 tertanggal 8 Desember 2005, MA menghukum Adel Berty kurungan penjara 8 tahun, denda Rp 300 Jt subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Adel Berty juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dan apabila tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah diterimanya putusan maka akan digantikan dengan kurungan penjara 2 tahun.

Selain itu, sejumlah harta benda Adel Berty berupa tanah dan bangunan diatasnya dirampas untuk kepentingan Negara, termasuk surat-surat (sebagaimana terlampir dalam putusan) dirampas untuk kepentingan Negara.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Muh Ismet K, yang menerima putusan tersebut mengungkapkan, putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis bersalah Adel Berty tertuang dalam salinan putusan setebal 56 halaman dan setiap lembar ditandai dengan cap stempel Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Kolaka. (www.kolaka.go.id/Rn/toeb)

Sumber : depkominfo.go.id : 12 September 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts