Pengangkatan Sekdes Syarat KKN

Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Rubing SH mengatakan bahwa proses pengangkatan Sekretaris desa (Sekdes) menjadi PNS di Kabupaten Enrekang, syarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya kata dia, dalam daftar nama Sekdes yang diusulkan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS), banyak di antaranya yang tidak memenuhi syarat.

"Seperti di Desa Buntu Mondong, Sekdesnya baru menjabat tahun 2006, tapi tiba-tiba sudah diusulkan menjadi PNS, padahal sesuai aturan, itu tidak memenuhi syarat, begitupun dengan Desa Salukanan dan janggurara," ujar Rubing di kantor DPRD kemarin.

Untuk diangkat menjadi PNS, salah satu syarat mutlak adalah Sekdes yang bersangkutan harus menjabat sejak April 2004 sampai sekarang, namun kata Rubing,
banyak ditemukan yang tidak memenuhi syarat, bahkan terkesan dibuatkan SK siluman.

Itu kata dia hanya contoh kecil, dan masih banyak Sekdes di Kabupaten Enrekang, yang belum memenuhi syarat tapi justru diusulkan jadi PNS.

Yang celaka lagi lanjut anggota Komisi II ini, ada Sekdes yang berhak menjadi PNS sesuai dengan masa jabatannya, tapi justru tidak diusulkan. "Jadi saya mensinyalir ada permainan kotor dalam pengangkatan Sekdesa ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa Setda Enrekang, Muslimin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin mengatakan bahwa, dalam pengangkatan Sekdes menjadi PNS ini, pihaknya hanya mengacu pada data base yang sudah terdaftar di pusat. Makanya dia membantah jika dikatakan ada permaianan dalam hal ini.

"Tahun 2005 lalu kan kita sudah usulkan ke pusat nama-nama Sekdes yang ada di Enrekang, kemudian disusul lagi pada tahun 2006, dan nama itulah yang akan kita
verifikasi dalam pengangkatan ini," ujar Muslimin.

Dia juga mengatakan bahwa Sekdes yang akan menjadi PNS di kabupaten Enrekang sebanyak 95 orang, dan itu akan diangkat dalam dua tahap. (k4)

Sumber : cetak.fajar.co.id 04 Januari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts