Laporan Korupsi Kaltim Teratas

Kaltim ternyata punya prestasi, tapi bukan untuk dibanggakan. Dari pernyataan Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin di Comfort Hotel Sagita Balikpapan, dari seluruh laporan kasus dugaan korupsi yang mereka terima tahun ini, Kaltim berada di tempat teratas dengan 885 kasus dari seluruhnya 23.900 kasus.

Namun Haryono membantah anggapan bahwa Kaltim adalah sarang koruptor. Dikatakannya, kencederungan meningkatnya laporan kasus dugaan korupsi itu biasa didapati pada daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada.

“Daerah-daerah selain Kaltim juga demikian jika menjelang Pilkada. Jumlah laporan pengaduan selalu meningkat,” jelasnya. Meskipun demikian pihaknya menegaskan tidak akan terpengaruh dengan kepentingan politis dari pihak manapun. Sebagai lembaga independen, bahkan DPRD RI dan Presiden RI tidak memiliki otoritas untuk menekan KPK.

Tetapi dari jumlah tersebut disebutkannya hanya 20-30 persen perkara yang mengandung unsur Tipikor (tindak pidana korupsi). Sisanya terkadang berupa laporan-laporan yang sama sekali tidak berhubungan dengan korupsi seperti perselingkuhan dan lainnya.

“Terkadang juga informasinya tidak lengkap karena tidak didukung bukti yang kuat. Bahkan banyak yang hanya melampirkan klipingan koran sebagai alat buktinya. Untuk itu, KPK meminta buktinya dilengkapi terlebih dahulu. Tetapi untuk laporan yang dikirim tanpa nama dan alamat yang jelas pelaporannya, tidak akan kami terima,” lanjutnya.

Dalam acara seminar bertajuk Peranan Dunia Bisnis dalam Pemberantasan Korupsi tersebut, KPK turut mengajak kalangan bisnis turut berperan aktif dalam upaya pem-berantasan korupsi di tanah air. Pasalnya sebagai bagian dari masyarakat kalangan bisnis memiliki peran yang vital dalam pemberantasan korupsi.

Haryono menekankan peranan pengusaha dalam pemberantasan korupsi yakni budaya gratifikasi (suap) kepada pejabat. Ia memaparkan sudah bukan suatu hal yang asing apabila pengusaha yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah memberikan sejumlah suap kepada pejabat. Sehingga Haryono berharap budaya anti korupsi yang merupakan visi KPK dapat diikuti seluruh komponen masyarakat baik pemerintah masyarakat dan kalangan swasta.

“Untuk mengubah budaya korupsi yang sudah merasuk sedemikian jauh memerlukan waktu yang sangat lama dan partisipasi semua pihak. Namun hal tersebut bukanlah suatu hal yang msutahil untuk dilaksa-nakan,” paparnya.
Haryono juga menyebutkan gratifikasi juga bisa dikenakan pada pemberian angpao ke pejabat atau keluarganya yang sedang menggelar hajatan misalnya pernikahan. Di mana apabila pejabat bersangkutan tidak melaporkan angpao yang diterimanya dari koleganya tersebut maka hal tersebut sudah bisa diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Baik bawahan maupun pengusaha yang memberikan angpao kan pasti berniat untuk mendapatkan simpati pejabat tersebut. Baik jenjang karir maupun proyek. Sehingga gratifikasi tidak bisa dibenarkan termasuk pemberian parsel saat hari raya,” ungkapnya.

Dalam acara yang diikuti 150 peserta yang berasal dari jajaran direksi BUMN/BUMD, pengusaha swasta serta pimpinan asosiasi perusahaan dan profesi se-Balikpapan tersebut, tim KPK yang juga dihadiri Direktur Gratifikasi KPK Lambok H Hutauruk serta Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Eko Soesamto Tjiptadi juga disampaikan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta PP 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. ***

Sumber : Koran Kaltim, 21 Februari 2008 http://www.kpk.go.id
-

Arsip Blog

Recent Posts