Mobilnya Bergerak Sendiri, Wanita Ini Pergoki Suaminya Mesum dengan Wanita Lain, Videonya Viral

Dikhianati oleh pasangan yang sangat dicintai tentu akan menyisakan rasa sakit yang sangat mendalam.
Sosok yang selama ini selalu menemani dan setia ternyata nekat menjalin hubungan terlarang tanpa diketahui siapapun.
Banyak orang meluapkan kesedihannya dengan berbagai cara ketika berhadapan dengan situasi seperti ini.
Ada yang berusaha bersikap tenang, tapi ada pula yang langsung meluapkan kemarahannya saat itu juga
Bahkan tak jarang, mereka yang harus mengalami pengkhianatan pahit tersebut nekat melakukan hal-hal ekstrem untuk menyalurkan amarahnya kepada pasangan dan selingkuhannya yang sudah menyakitinya.
Hal serupa belum lama ini dialami oleh seorang wanita asal China.
Ia tak pernah menduga akan memergoki sang suami bersama dengan selingkuhannya, tepat di depan matanya.
Wanita yang tak mau disebutkan namanya ini kaget saat menemukan sang suami nekat berhubungan intim dengan selingkuhannya di dalam mobilnya sendiri.
Aksi tak terpuji ini diketahui sang istri yang saat itu dilaporkan tengah mencari keberadaan suaminya bersama beberapa orang saudaranya.
Tak hanya nekat melakukan perbuatan mesum tersebut di dalam mobil sang istri, pria ini bahkan sedang dalam posisi berhubungan badan tepat ketika sang istri membuka pintu mobil tersebut.

Melihat hal menyakitkan terjadi di depan matanya, wanita ini justru dilaporkan bisa menahan emosinya.
Ia tetap berusaha bersikap tenang meski harus menyaksikan sang suami yang sudah menghianati dirinya.
Bukannya meraa bersalah, sang suami justru berusaha menutupi tubuh selingkuhannya yang saat itu dalam keadaan setengah telanjang.

Beberapa saudara sang istri sempat meluapkan amarahnya dengan cara memaksa pria tersebut untuk turun dari dalam mobil, seperti dilansir dari Viral 4 Real.
Video ini pun dengan cepat menjadi viral di dunia maya dan menuai komentar dari para netizen.
Banyak yang memuji sang istri karena mampu menahan amarahnya.
Namun, tidak sedikit pula netizen merasa geram dan berharap agar sang suami dihakimi atas perbuatannya.
Sayangnya tidak banyak informasi mengenai dimana lokasi serta identitas dari semua pihak di dalam video.

Hari Pertama Ramadan Tiga Pasangan Mesum Diamankan di Kawasan Villa Songgoriti

MALANG - Jajaran Polres Batu, Malang mengamankan tiga pasangan yang diduga melakukan tindak asusila di kawasan Villa Songgoriti, dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (27/5/2017) malam.

Tiga pasangan tersebut memberi pernyataan bahwa mereka belum ada ikatan pernikahan.

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Zein Mawardi, mengatakan razia Cipkon ini terbagi menjadi tiga titik yakni di kawasan Songgiriti, Kalilanang Bumiaji, dan Jalibar.

"Di Songgoriti kami sebar anggota kami. Dan kami temukan tiga pasangan muda belum ada ikatan pernikahan di salah satu Villa di Songgoriti. Kami amankan ketiga pasangan ini," kata Kompol Zein Mawardi, Minggu (28/5/2017).

Sementara di Jalibar, yang sering dijadikan lokasi balap liar masih nihil.

Lalu di kawasan Bumiaji juga didapati beberapa botol minuman keras (miras).

Kompol Zein Mawardi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia Cipkon ini untuk menghindari hal-hal yang membuat resah masyarakat.

"Ini masih hari pertama, dan bersama anggota lainnya kami terus lakukan razia di beberapa titik. Terutama titik yang rawan ya," imbuh dia.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmara menambahkan, masyarakat dilarang bermain petasan. Terutama seusai Salat Tarawih.

"Ya hal tersebut juga kami imbau kepada masyarakat, agar tidak menyalakan petasan. Begitu juga dengan anggota kami, jangan sampai, yang kami tangkap nanti justru anggota kami sendiri," kata Leonardus. (Surya/Sany Eka Putri)

Dosen dan Mahasiswa Antusias Lomba Lagu Melayu

Pekanbaru, Riau - Aula Pustaka Universitas Lancang Kuning (Unilak) disesaki mahasiswa dan karyawan Jumat (19/5). Tidak terdengar suara apa-apa dari luar. Namun begitu mendorong pintu kaca baru terlihat seisi ruangan penuh oleh orang-orang. Tidak ada kursi yang tersisa. Saat itu ternyata ada perhelatan Lomba Lagu Melayu yang menjadi bagian dari perayaan Milad ke-35 tahun Unilak.

Lomba tarik suara sudah digelar tahunan dan termasuk yang paling dinantikan setiap kali perayaan Ulang Tahun Kampus. Setiap tahun pada dasarnya peserta tidak banyak, termasuk pada tahun ini yang dicatat panitia hanya 28 peserta. Tapi penonton yang memenuhi begitu ramai menyemangati peserta. Banyak yang ikut bernyanyi bersorak-sorai memberikan semangat.

’’Tiap tahun memang begini, banyak yang suka melihat lombanya, ini dari pagi ramai begini, ada terus mahasiswa, karyawan dan dosen yang datang. Apalagi memang ini tiap tahun. Mereka yang juara tahun lalu juga ingin berusaha menang lagi pada tahun ini,’’ sebut Fitri Setyaningrum, Humas Unilak yang memantau lomba pada hari itu.

Diiringi musik orgen tunggal, satu persatu peserta yang ditandai dengan nomor urut peserta. Lagu-lagu melayu yang dibawakan merupakan lagu melayu yang cukup populer di tanah melayu ini. Maka tidak heran para penonton tidak segan ikut bernyayi dengan peserta lomba.

Fitri menyebutkan, Lomba Lagu Melayu merupakan salah satu lomba andalan Milad Unilak setiap tahunnya. Peserta lomba ini terbuka untuk mahasiswa, dosen dan juga karyawan. Dalam lomba ini diharapkan setiap fakultas dan program studi mengirimkan wakilnya. Begitu juga para karyawan dari berbagai bidang juga diharapkan ambil bagian. Lomba ini sendiri dari perbincangan hangat diantara penonton dan peserta lomba, terutama mereka yang baru saja selesai mengikuti lomba di ruang tertutup itu.

’’Lomba-lomba ini sengaja dirancang panitia untuk mempererat tali silaturahmi dan solidaritas antar karyawan dan dosen. Sekaligus untuk mendekatkan mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa bersama karyawan. Hari ini semua berbaur, semua berada di ruang yang sama dan duduk berdampingan. Mereka tetap semangat walaupun beberapa pimpinan seperti buk Rektor sedang berada di luar kota,’’ lanjut Fitri.

Lanjut Fitri, selain lomba lagu melayu, prosesi Milad ke-35 Unilak yang dibuka secara resmi oleh Rektor Dr Hasnati SH MH pada awal Mei terdapat banyak kegiatan. Prosesi lomba ini sendiri berlanjut minimal hingga Juni mendatang. Sebelum ini sudah digelar sejumlah terkait seni dan olahraga. Seperti lomba tari, tenis meja, badminton, tenis meja dan lainnya. Bahkan meja tenis meja masih berada di depan resepsionis gedung rektorat pada hari itu.

’’Setiap lomba mendapat sambutan antusias oleh mahasiswa, karena memang digelar menjelang akhir seperti pada tahun ini. Nanti Puncak acara digelar sekitar Juni. Nanti pada bulan Ramadan juga akan ada lomba spesial, lomba MTQ yang juga nanti diikuti dosen, mahasiswa dan karyawan,’’ tutup Fitri.

Imaamul Muslimin Launching Buku Muslim Melayu Penemu Benua Autralia

Cileungsi, Jabar - Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur melaunching buku berjudul “Muslim Melayu Penemu Benua Australia: Potret Muslim Indonesia di Benua Kangguru” yang diterbitkan oleh MINA Publishing House, pada rangkaian acara Ta’lim Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di Masjid At-Taqwa, Pondok Pesantren Al-Fatah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jum’at (19/5).

Imaam Yakhsyallah dalam sambutannya mengatakan bahwa buku Muslim Melayu Penemu Benua Australia sangat penting dan menarik untuk menambah khazanah keislaman. Imaam Yakhsyallah mengimbau umat Islam untuk membaca buku tersebut. “Ini buku sangat bagus untuk dibaca. Untuk itu, Imaam anjurkan umat Islam untuk membaca buku ini,” katanya.

Sementara itu, Dr. Chalidin Yacob, penulis buku mengatakan bahwa buku tersebut adalah hasil tesisnya. Ia mengaku bahwa buku tersebut ditulis bermula saat dirinya datang ke Australia pada tahun 1993 M. Saat itu, ia merasa ada yang hilang dari negeri Kangguru tersebut, yaitu tentang siapa penemu benua tersebut.

“Saya pertama kali datang ke Australia pada tahun 1993. Saat itu saya merasa ada yang hilang, yaitu siapa penemu benua ini. Kemudian barulah saya memulai meneliti hingga akhirnya menjadi sebuah buku ini,” kata Dr. Chalidin.

Dr. Chalidin menjelaskan bahwa muslim Melayu telah berada di negara Kangguru tersebut jauh sebelum kedatangan orang kulit putih dari Eropa yang dipimpin oleh Kapten James Cook pada tahun 1788 M.

“Pelaut dari Bugis – Makassar sudah datang ke Australia pada abad ke-16 dalam misi perdagangan mencari Teripang,” kata ulama asal Aceh ini yang telah menetap di Australia sudah lebih dari 23 tahun.

Lebih lanjut Dr. Chalidin mengatakan, dalam proses pencarian Teripang yang dijadikan sebagai obat, dibutuhkan waktu yang lama bisa sampai berbulan – bulan. “Pada masa inilah terjadi pernikahan antara pelaut (Muslim Melayu) dengan suku Aborogin,” kata anggota Dewan Imam Nasional Australia (ANIC) itu.

Dr. Chalidin mengungkapkan bahwa ketika muslim datang ke Australia, tidak ada satupun pertumpahan darah. Muslim, kata Dr. Chalidin, datang ke Australia adalah untuk perdagangan teripang.

“Kondisi ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang kulit putih, mereka melakukan kekerasan, mereka menumpahkan darah ketika mendarat di suatu pulau,” katanya.

Dr. Chalidin menjelaskan bahwa dari dua perbedaan itu, bisa diketahui dari respon masyarakat Australia sendiri. Menurut Dr. Chalidin, suku Aborigin yang merupakan warga asli Australia lebih percaya kepada muslim ketimbang orang kulit putih.

Rencananya, buku “Muslim Melayu Penemu Australia: Potret Muslim Indonesia di Benua Kangguru” yang diterbitkan dari karya ilmiah yang dipertahankan penulis dalam bidang pendidikan dan pemikiran Islam untuk meraih doktor di Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia pada 2009 lalu juga akan diterbitkan dalam Bahasa Inggris.

Buku itu sudah dibedah di berbagai universitas di Indonesia, seperti di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, UIN Mataram, Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), UIN Arraniry, Sekolah KB PII Insan Cendekia.

Selain menerbitkan buku tentang penemuan benua Australia, MINA Publishing House juga akan menerbitkan buku yang lainnya, yaitu Biografi Imaamul Muslimin Muhyiddin Hamidy yang juga akan dilaunching pada acara Talim Pusat Jamaah Muslimin (Hizbullah).

Parade Tari Melayu Digelar di Karimun

Karimun, Kepri - Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar Parade Tari Melayu sebagai salah satu upaya melestarikan khazanah budaya daerah.

"Sabtu (20/5) atau malam minggu nanti kita gelar juga Parade Tari di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun," kata Kepala Seksi Atraksi Promosi Kerjasama Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Bennyyudhistira di Perkantoran Pemkab Karimun, Kamis (18/5).

Ia mengatakan, parade tari ini merupakan agenda tahunan selain untuk melestarikan khazanah budaya Melayu juga menjadi salah satu agenda kepariwisataan.

Menurut dia, festival budaya dan kesenian Melayu tersebut diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk mempelajarinya sehingga kebudayaan Melayu tetap lestari di tengah derasnya arus budaya asing dan pengaruh globalisasi informasi dan teknologi. "Pemenang nanti akan bertanding kembali mewakili Kabupaten di tingkat Provinsi dan hingga tingkat nasional nanti," katanya.

Parade ini akan menampilkan tari-tari Melayu, termasuk tarian kontemporer yang dikombinasikan dengan tarian moderen.

Parade tari tersebut, menurut dia, diikuti 11 tim dari sanggar-sanggar tari di Kabupaten Karimun yang terus berkembang dengan munculnya penari-penari muda.

"Tentunya tarian yang ditampilkan adalah Tarian Melayu, begitu juga di tingkat nasional nanti, masing-masing daerah akan memamerkan tariannya," katanya.

Ia menambahkan, dalam parade ini juga akan dilibatkan dinas terkait dari pemerintahan provinsi dan pemerintah kabupaten setempat, sedangkan untuk para juri dalam tarian ini akan langsung dinilai dari juri Jakarta. "Kemungkinan Pak Gubernur nanti kita upayakan untuk membuka parade ini. Parade akan berlangsung selama satu hari saja," ujarnya.

Hidupkan Kembali Budaya Daerah Melalui Festival Budaya Kayong Utara

Kayong, Kalbar - Dinas Pendidikan melalui Bidang Kebudayaan gelar lomba syair gulung yang menjadi sebuah kesenian budaya Melayu.

Lomba syair gulung ini merupakan satu di antara rangkaian kegiatan festival budaya yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Kayong Utara.

Menurut Kabid Kebudayaan Jumadi Gading pada kegiatan festival budaya ini akan digelar berbagai perlombaan, di antaranya syair gulung yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

Melalui festival budaya ini pula diharapkannya dapat kembali menghidupkan kembali berbagai budaya Melayu yang saat ini memang sudah sangat jarang dilihat.

"Kita ingin kembali menghidupkan marwah budaya Melayu melalui festival Budaya ini karena memang sangat jarang kita lihat kegiatan-kegiatan Kebudayaan seperti ini,"jelas Jumadi Gading saat ditemui disela-sela kegiatan perlombaan syair gulung, Rabu (17/5/2017).

Dilanjutkannya lagi, terkikisnya sebuah kesenian budaya, baik itu permainan tradisional tidak lepas dari kemajuan teknologi yang berkembang sangat pesat di Indonesia.

Sehinga banyak anak muda saat ini lebih senang dengan permainan moderen ketimbang permainan tradisional daerah.

"Selain syair gulung kita juga menggelar lomba gasing, itu merupakan permainan tradisional yang saat ini sudah sangat jarang terlihat. Kemajuan teknologi yang pesat merupakan salah satu penyebabnya, sehingga permainan tradisional berlahan ditinggalkan,"tuturnya.

DR. Chalidin Ungkap Muslim Melayu Penemu Australia

Langsa, Aceh - Benua Australia pertama kali ditemukan pelaut Muslim Melayu asal Bugis-Makassar, hal tersebut di ungkapkan oleh Dr. Teuku Chalidin Yacob MA, JP pada acara Bedah Buku “Muslim Melayu Penemu Australia” di Aula Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Senin (14/5).

“Mereka (Muslim Bugis) datang ke Australia tidak untuk menetap atau menjajah” ungkap Chalidin yang juga Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Australia itu.

Di hadapan seratusan mahasiswa IAIN Langsa Chalidin menjelaskan, Muslim Melayu telah berada di negara Kangguru tersebut jauh sebelum kedatangan orang kulit putih dari Eropa yang dipimpin oleh Kapten James Cook pada tahun 1788.

“Pelaut dari Bugis – Makassar sudah datang ke Australia pada abad ke-16 dalam misi perdagangan mencari Teripang,” kata ulama asal Aceh ini yang telah menetap di Australia sudah lebih 23 tahun.

Lebih lanjut Chalidin mengatakan, dalam proses pencarian Teripang yang dijadikan sebagai obat, dibutuhkan waktu yang lama bisa sampai berbulan – bulan. “Pada masa inilah terjadi pernikahan antara pelaut (Muslim Melayu) dengan suku Aborogin,” kata anggota Dewan Imam Nasional Australia (ANIC) itu.

Alumni Pelajar Islam Indonesia ini telah menyerahkan karya bukunya yang diterbitkan MINA Publishing House (Mi’raj News Agency Foundation) kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

“Buku sudah diserahkan ke Dubes Autralia yang ada di Jakarta, dengan harapan Pemerintah Australia dapat mengkaji kembali mengenai pendatang awal / pertama untuk mengetahui sejarah yang sebenarnya,” ujarnya.

Selain harapan tersebut, Chalidin juga menaruh harapan kepada Pemerintah Australia untuk mempertimbangkan hari libur dan waktu bekerja untuk masyarakat Muslim serta memberikan hak yang sama kepada Muslimah atau disamakan dengan wanita – wanita warga lain.

Sementara itu, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr. H. Zulkarnaini, MA. sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah itu.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas terlaksananya kegiatan peluncuran dan bedah buku ini,” ujarnya.

Selain mahasiswa, acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembanggan, Kepala Biro AUAK, para Dekan dan Wakil Dekan serta para dosen dari berbagai jurusan yang ada di lingkunagn IAIN Langsa.

Rencananya, buku “Muslim Melayu Penemu Australia: Potret Muslim Indonesia di Benua Kangguru” dari karya ilmiah yang dipertahankan penulis dalam bidang pendidikan dan pemikiran Islam untuk meraih doktor di Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia pada 2009 lalu juga akan diterbitkan dalam bahasa Inggris.

Kuliah umum dan Bedah Buku IAIN Langsa ini adalah salah satu dari rangkaian safari diskusi dan bedah buku “Muslim Melayu Penemu Australia” yang digelar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Makassar, Mataram, Sukabumi, Padang, dan Banda Aceh, dari 3-20 Mei 2017.

Dr. Teuku Chalidin Yacob, MA., JP., adalah tokoh masyarakat Muslim dan pendidikan Islam di Australia. Ulama asal Aceh ini pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 1986-1989. Dia adalah pendiri Ashabul Kahfi Islamic Centre Australia. Saat ini juga menjabat sebagai anggota Dewan Imam Nasional Australia (ANIC) dan Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Australia.

Ambah Batik, Rawat Tradisi Lewat Motif Melayu

Jakarta - Batik menjadi warisan budaya nusantara yang sudah diakui organisasi dunia Unesco. Teknik batik selalu makin inovatif dengan berbagai motif unik. Di tangan label Ambah Batik, batik semakin cemerlang dengan mengembangkan berbagai motif melayu.

Ambah Batik merupakan clothing brand yang didirikan dengan dasar rasa cinta kepada budaya Indonesia dan kepedulian terhadap kewirausahaan sosial di tanah air. Keunikan motif batik ini yaitu terinspirasi dari motif melayu yang sudah tersebar di seluruh kepulauan Indonesia.

Motif pucuk rebung yang menjadi ciri khas Ambah Batik memiliki filosofi bahwa kehidupan manusia harus memberikan manfaat untuk orang lain. Karena itu, Ambah Batik yang bergerak di bidang socialpreneur akan memberikan 50 persen profitnya sebagai donasi pendidikan anak seperti pelatihan membatik. Tujuannya sebagai upaya pelestarian dan meregenerasikan warisan budaya Indonesia.

“Saya merasa semakin termotivasi dalam menjalani dunia social entrepreneurship ini, karena saya melihat kreativitas anak-anak sekolah kejuruan yang kami bina sangat luar biasa," kata Founder dan CEO PT PT Ambah Karya Kreatif, Dina Rimandra Handayani dalam keterangan tertulis, Jumat (11/5).

Dina menambahkan berkembangnya batik saat ini membuatnya tertantang untuk mengambil peran bagaimana menciptakan produk karya anak sekolah kejuruan yang berkualitas. Kurang dari satu tahun, dirinya mengajak beberapa perusahaan untuk bersinergi dan bekerja sama mendukung program Ambah Batik.

"Harapan kami semoga dalam waktu dekat ini akan meresmikan rumah pelatihan dengan nama House of Ambah yang berlokasi di Pekalongan," paparnya.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) juga konsisten dalam mendukung perkembangan desain industri fesyen. Salah satunya dengan mendorong dan mengedukasi para perajin kain tradisional.

“Bekraf mendukung aktivitas wirausaha sosial yang dijalankan oleh Ambah Batik karena sangat unik, Ambah Batik mengapresiasi perajin dan menampilkan karya anak-anak SMK," kata Deputi Bidang pemasaran Bekraf Joshua Simanjuntak.

Keistimewaan motif pucuk rebung ditampilkan lewat sebuah peragaan busana di Pelataran Menteng, Jakarta Pusat . Sebanyak 20 set busana pria dan wanita dihadirkan dalam dua sekuen mulai dari gaya casual, semi formal, formal hingga eksklusif. Ambah Batik juga mengeluarkan edisi terbaru untuk koleksi laki-laki yang terinspirasi dari Satria Heroes, Satria Bima. Beberapa koleksi terbaru dihadirkan dengan konsep Ready to wear dan exclusive collection berkolaborasi dengan Luna Habit dan Naneina Fashion.

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan LAN Bondowoso Divonis

Bondowoso—Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis dua tersangka kasus korupsi local area network (LAN)/wide area network (WAN), Mansyur dan Bhekti Kurniawan, masing-masing 4 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta serta 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Mansyur adalah pemimpin proyek LAN/WAN, sedangkan Bhekti merupakan pelaksana kegiatan proyek itu.

Sidang kedua terdakwa dilakukan secara bergantian. "Jika tak mampu membayar ganti rugi, Mansyur harus menggantinya dengan kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Sudiyatna. Dalam sidang itu juga terungkap keterlibatan sejumlah pejabat setempat dalam proyek senilai Rp 1,3 miliar tersebut, tapi sampai kini mereka belum diproses.

Sudiyatna memberi tenggat kedua tersangka satu bulan untuk membayar ganti rugi. Jika tidak, kata Sudiyatna, "Pengadilan akan menyita kekayaannya." Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Ery Yudi. Sebelumnya, jaksa menuntut Mansur dan Bhekti 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 927 juta. Dana Rp 927 juta tersebut nantinya menjadi satu paket dengan terdakwa Bhekti Kurniawan.

Jaksa penuntut umum menilai tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur korupsi. Alat bukti yang diperoleh penyidik, kata jaksa, juga menguatkan adanya korupsi dalam pengerjaan proyek LAN/WAN yang dikelola Kantor Pengolah Data dan Elektronik Kabupaten Bondowoso.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sido Gatot, pengacara Mansyur, mengatakan masih akan berembuk dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan kuasa hukum Bhekti, Eko Saputro.

Menurut Sido, dalam kasus ini sebenarnya ada sejumlah aliran dana berupa gratifikasi yang nilainya di atas Rp 10 juta yang dilakukan kliennya kepada sejumlah pejabat Bondowoso. Namun, Sido menolak menjelaskan siapa saja pejabat yang terlibat itu.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Didik Agus Suroto saat ditanyai soal keterlibatan sejumlah pejabat Bondowoso mengatakan kemungkinan besar para pejabat itu akan segera diproses. "Lihat saja perkembangannya," katanya. Mahbub Djunaidy

Sumber: Koran Tempo, Jumat, 04 April 2008

Keterlibatan Bupati Kampar Dipertanyakan: Terkait Kasus Korupsi di Komisi IV DPRD

Pekanbaru Riau Persada (RP)-Terkait kasus dugaan korupsi di Komisi IV DPRD Kampar, selain keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kampar, juga diduga kuat Bupati Kampar ikut terlibat di dalamnya karena yang bersangkutan pernah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang di kantor Kejari untuk upaya kompromi menghentikan perkara yang dimaksud agar segera dihentikan. Berdasarkan data dan laporan masyarakat.

Laporan masyarakat yang mengatakan tidak ada staf ahli komisi, namun dalam Undang-Undang, staf ahli Komisi IV DPRD Kampar itu dibenarkan memang ada. Siapa bilang tidak ada staf ahli Komisi, sementara dalam UU, staf ahli komisi DPRD dibenarkan bahwa ada, cobalah dulu dibaca Undang-Undangnya, makanya jangan asal memberitakan orang kalau tidak membaca UU-nya karena saya bisa gugat, ujar Syafrizal. Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, H.M Djaenuddin Nare, SH, MM ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Darbin Pasaribu, SH terkait kasus dugaan korupsi tang melibatkan Ketua komisiIV DPRD Kampar dan Bupati Kampar mengatakan, berkas mengenai kasus dugaan korupsi di Komisi IV DPRD Kampar tersebut, memang sudah diterima Kejati Riau. Namun saat ini masih dalam proses penyelidikan. Menurut D. Pasaribu, tidak tertutup kemungkinan bakal ditindaklanjuti proses hukumnya untuk menetapkan siapa calon tersangka dalam kasus yang dimaksud.

Untuk itu, Kejati Riau saat ini sedang dalam pengumpulan data dan bukti. Kasusnya tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku. Berkas laporan masyarakat memang sudah diterima Kejati, dan itu akan kita jadikan sebagai bahan tambahan untuk membantu penyidikan kasus ini nantinya, jelasnya. Sudah beberapa pekan setelah dilaporkan Ali Akbar, salah seorang warga Kampar kepada Kajati Riau terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah anggota komisi IVDPRD Kabupaten Kampar, namun sampai saat ini tidak ada reakasi atau tindaklanjut proses pemeriksaan dari pihak Kejati Riau. Berikut isi surat laporan pengaduan terakhir yang disampaikan masyarakat Kampar tanggal (25/02) bahwa, menyusul surat tanggal (21/02) dan surat susulan I tanggal (11/02) tentang laporan pengaduan terkait korupsi pada komisi IV DPRD Kampar, meminta kepada Kapolres Kampar, Kapolda Riau dan Kajati Riau agar secepatnya memproses kasus sesuai laporan yang disampaikan sebelumnya.

Dalam kasus korupsi yang dilakukan komisi IV DPRD Kampar, telah merugikan Negara sebesar Rp180 juta dan Rp25 juta, serta anggota DPRD Kampar yang ber-Ijazah palsu. Disamping itu juga, dalam kesempatan ini masyarakat Kampar juga meminta kepada penegak hukum untuk tetap memproses semua perkara kasus korupsi yang terjadi di Kampar. Kasus korupsi yang terjadi di Kampar sejak dulu hingga saat ini adalah, kasus korupsi DPRD kampar periode tahun 1999-2004 yang telah ditetapkan tersangkanya adalah mantan Ketua DPRD Kampar, Drs. H. Syaifuddin Effendi, Cs yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,3 miliar. Kasus itu, tidak oleh jaksa ke Pengadilan, sedangkan tersangkanya sudah jelas berdasarkan bukti. Kasus itu tidak disampaikan jaksa ke Pengadilan karena, jaksa sudah menerima uang dari anggota DPRD Kampar, Drs. Syafrizal sebesar Rp1,9 miliar agar perkara tersebut tidak dilaporkan ke Pengadilan.

Untuk itu, diminta kepada Kapolda Riau dan Kajati Riau untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap anggota DPRD Kampar, Syafrizal yang memberikan uang sebagai suap kepada jaksa sebesar Rp1,9 miliar, dan jaksa yang menerima suap tersebut segera ditangkap. Juga diminta kepada Kapolda Riau, untuk segera memproses kasus korupsi pada dana KNPI Kampar yang berjumlah miliaran rupiah yang dilaporkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kampar saat ini, H. Masnur, SH karena sudah ditetapkan tersangkanya yaitu, Ahmad Fikri, S.Ag selaku Ketua KNPI Kampar dan Sekretaris KNPI Kampar, Eka Suma Hamid, ST oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang. Namun sangat disayangkan karena kasusnya tidak dilimpahkan jaksa ke Pengadilan. Khusus untuk perkara kasus korupsi dana PSSI Kampar, yang diduga telah merugikan Negara sebesar Rp2,9 miliar yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI Kampar, H. Iliyas HU, untuk itu agar segera diambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena hampir seluruh masyarakat Kampar mengetahui anggaran dana PSSI habis diambil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Iliyas HU dengan membuat kegiatan laporan pengeluaran dana fiktif. Kasus korupsi di Dinas PU Kimpraswil Kampar, terkait dengan pungutan liar penjualan Dokumen lelang kepada beberapa di Kampar yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp1 miliar lebih, agar segera ditindaklanjuti karena sebelumnya juga sudah diproses Polda Riau tahun 2007 lalu.

Satu hal lagi kasus korupsi “terbaru yang dilaporkan masyarakat Kampar, yaitu kasus korupsi oleh komisi IV DPRD Kampar yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp180 juta. Karena itu, diminta kepada Kapolda untuk segera menyita dokumen Perda APBD Kampar tahun anggaran 2007. Pada tahun 2007 lalu, RAK DPRD Kampar, secara tegas tidak ada mata anggaran untuk staf ahli komisi IV, yang ada hanya anggaran staf ahli DPRD Kampar. Apa bila tidak ada mata anggaran, tetapi anggaran tetap dikeluarkan merupakan suatu hal yang melanggar hukum, karena penggunaan keuangan harus berbasis kinerja, sesuai dengan Permendagri No.13 Rahun 2006 tentang ABPD.

Dari sudut kelayakan atau ketidaklayakan anggarab dengan memberikan dana sebesar Rp180 juta untuk staf ahli, dinilai sangat tidak patut. Karena untuk biaya tenaga seorang Profesor saja, paling besar dibayar hanyaRp15-20 juta. Untuk itu agar segera dilakukan tindakan hukum terhadap staf ahli yang digunakan komisi IV DPRD Kampar, karena setelah perkara ini mulai dilakukan proses hukum oleh polisi, Ketua komisi IV DPRD Kampar, Drs. Syafrizal memaksa staf ahlinya untuk menandatangani Kwitansi bukti penerimaan aunagn sebesar Rp180 juta sebagai uang jasa.

Penanda-tanganan kwitansi tersebut, direkayasa oleh Syafrizal dengan tanggal yang disesuaikan setelah kasus ini mulai diproses polisi. Merebaknya kasus korupsi di komisi IV DPRD Kampar, akibat terjadinya pembagian uang untuk anggota dan komisi secara tidak rata, bahkan ada anggota komisi yang tidak dapat bagian dari hasil korupsi tersebut. Serta, kasus mengenai empat orang anggota DPRD Kampar yang menggunakan Ijazah palsu (Ipal) diminta untuk segera disust tuntas, sehingga tidak menambah kerugian Negara. Data lengkap tentang Ipal tersebut ada di akantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. Kronologos seputar Ipal. Manan Dt. Majokayo yang menggunakan Ipal dilindungi oleh Ketua DPRD Kampar, H. Masnur selaku Ketua Partai Golkar Kampar saat itu, sedangkan semua masyarakat, tahu persis tentang Ipal tersebut. Datuk M. Nazir (Wali Kumbang) sebagai pengguna Ipal, dilindungi oleh

Ketua Partai Demokrat Kebangsaan (PDK), M. Happizon. Zainuddin, pengguna Ipal, dilindungi oleh mantan Ketua Panwaslu Kampar dengan cara, Zainuddin menyuap mantan Ketua panwaslu Kampar sebesar Rp10 juta. Semenrara hasil temuan Panwaslu di tempat sekolah yang bersangkutan, tidak ada yang nama Zainuddin, sesuai dengan photo yang ditempel di Ipal-nya. Di sekolah tersebut, tidak ada nama dan nomor stambuk atas nama Zainuddin.

Waktu pencalengan tahun 2004 lalu, Zainuddin didemo oleh anggota PDI-P dari tapung Hilir, di kantor Panwaslu Kampar, sudah mengecek di sekolahnya di Jawa, menurut hasil temuan bahwa, seorang yang bernama Zainuddin di Jawa itu, menjual Ijazahnya kepada Zainuddin yang menjadi anggota DPRD Kampar saat ini mulai dari Ijazah SD,SMP,SPMA. Nama orang tua Zainuddin yang menjual Ijazah itu, berbeda dengan Zainuddin anggota DPRD Kampar sekarang. Abdul Rachman Chan, semua masyarakat tahu bahwa, yang bersangkutan hanya tamat sekolah SMP, dan setelah lulus SMP Chan berprofesi sebagai penjual minyak di Pertamina. Lalu, darimana pula Abdul rachman Chan mendapatkan Ijazah SMA-nya? Untuk itu, diminta kepada aparat hukum yang benar agar, mengesampingkan kompromi oknum Polres Kampar dan Bupati Kampar, Drs. H. Burhanuddin Husein, MM yang berupaya untuk menghentikan kasus perkara ini.

Bupati Kampar sendiri, sebentar lagi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus proses perizinan Illegal Logging. Dan, terhadap Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Kampar agar lebih proaktif dalam mengusut tuntas masalah yang merugikan Negara ini. [RP]

Sumber : riaupersada.com : 02 April 2008

Kapolda Janji Usut Dugaan Korupsi Bupati Tebo

Jambi - Kapolda Jambi Brigjen Pol Budi Gunawan berjanji mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten Tebo, Drs Madjid Mu'az yang dilaporkan Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) atas proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp 6,4 miliar pada APBD 2002.

“Untuk kasus dugaan korupsi di Tebo, penyidik Polda Jambi sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan melakukan audit keuangan,’’ ujar Budi Gunawan. Polisi berharap beberapa saksi yang akan dimintai keterangannya dapat membantu penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Bupati tersebut. ‘’Polda Jambi telah tertekad untuk mengutamakan kasus-kasus dugaan korupsi dalam program kerja selama dua tahun 2008 hingga 2009 dengan mengedapankan keprofesionalan bekerja dalam mengungkap satu kasus,’’ ungkap Kapolda.

Selain itu, diharapkan juga agar pelapor dalam menyampaikan data laporan dugaan korupsi dapat memberikan data yang lengkap dan akurat dalam membantu pengungkapan kasus. ‘’Kepolisian butuh waktu untuk penyidiki kasus-kasus korupsi tersebut dan percayakanlah kepada Polisi untuk mengungkap kasus itu,’’ tegas Budi.

Sementara itu, Ketua Jarak Jambi, M Hasan mengatakan, adanya dugaan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dengan kedok BUMD atau Tebo Holding Company. Kejadian dugaan korupsi itu bermula pada 8 Juni 2001, telah ditanda tanda tangani MOU antara Bupati Madjid Muaz dengan Drs Darwis Ibrahim Presiden Direktur PT Niaga Agronesia Pratama untuk membentuk perusahaan joint venture bernama PT Tebo Multi Agro Corporation.

Kesepakatan yang dituang dalam MOU, kewajiban BUMD hanya menyediakan areal dan perizinan, sedangkan pihak swata berkewajiban menyediakan modal investasi di bidang HTI jati unggul dengan areal 20 ribu hektar, perkebunan buah-buahan dan peternakan sapi dengan areal 12 ribu ha. Dalam kesepakatan itu pembagian hasil masing-masing 30 persen keuntungan untuk BUMD dan 70 persen PT Niaga Agronesia Pratama, namun beberapa tahun kedepan dan hasil investigasi hal bentuk kerjasama tersebut tidak beralasan sebab dalam prakteknya tidak pernah terjadi.

Selain itu pihak pertama yakni swasta tidak pernah mengeluarkan modal sama sekali, sedang BUMD dibebankan dalam APBD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tahun anggaran 2001, dalam bentuk alokasi dana penyertaan modal ke BUMD, pengadaan bibit jatii unggul dan bibit sapi dengan total nilai Rp 6,4 miliar. Kemudian hasil investigasi di lapangan yang dilakukan, tidak menemukan HTI jati unggul dengan luas areal 20 ribu ha, kemudian tidak ditemukan juga keberadaan perkebunan buah-buahan dan lahan peternakan sapi dengan luas areal 12 ribu ha, di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Tebo. (ij1)

Sumber: Info Jambi, Rabu, 02 April 2008

Tersangka kasus Korupsi Divonis Bebas

MAROS--Tersangka kasus korupsi atau penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertambangan tahun anggaran 2004- 2005 sebesar Rp 114 juta, A Rosman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros Senin (31/3).

Rosman yang juga Bendahara Dinas Pertambangan Maros dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan kecurangan.

Sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Maros yang diketuai Amril SH M Hum, dan Ni Putu Sri Indayani SH serta Eni Indriartini SH sebagai hakim anggota.

Tersangka dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertambangan tahun anggaran 2004- 2005.

Sinrang selaku JPU mengaku pikir- pikir terhadap putusan hakim. "Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan tersangka bersalah, apalagi pengembalian dana PAD tersebut dilakukan saat penyidikan sedang berlangsung," ujarnya kepada Upeks usai sidang. JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan hakim. "Akan ada kasasi, mungkin dalam minggu ini," ujarnya lagi. Hakim ketua kasus ini Amril SH mengatakan putusan sudah sesuai karena tersangka tidak terbukti bersalah. "Berdasarkan saksi- saksi dan bukti- bukti yang ada, A Rosman tidak bersalah hanya kesalahan administrasi," ujar Amril SH di ruang kerjanya usai sidang. Didampingi hakim anggota lainnya, Ni Putu Sri Indayani SH ia memperjelas duduk masalahnya. "Memang dia menggunakan dana sebesar Rp114 juta tapi untuk membayar tenaga honorer, THR (Tunjangan Hari Raya-red) dan perjalanan Dinas Kadis bukan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Lanjutnya, penggunaan dana PAD Dinas Pertambangan karena saat itu kas Pemerintah daerah minim dan pos anggaran untuk biaya tersebut tidak ada. "tahun 2006 baru dimasukkan dan baru dikembalikan, jadi hanya kesalahan administrasi," ujarnya. Ni Putu Sri Indayani menambahkan tidak mungkin menunggu pos anggaran pembayaran tenaga honorer, THR dan lainnya dimasukkan ke APBD tahun berikutnya sedangkan para pegawai perlu makan. "Makanya pakai dana PAD dulu setelah cair baru dikembalikan," tutupnya.(kr2/tri/C)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Selasa, 1 April 2008

Kasus Korupsi Di Boven Digoel

Dugaan Kasus Korupsi Yang Disampaikan Oleh Kejati Papua, Bahwa APBD Kabupaten Boven Digoel Yang Dimana Negara Dirugikan Sebesar Rp. 130 Miliyar, Agar Segerah Di Tindaklanjuti Dengan Tegas Oleh Kejati Papua Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Indonesia.

Dugaan Kasus Korupsi yang disampaikan oleh Kejati Papua Pada hari jumad tanggal 11 Januari 2007 di Cenderawasih Pos, bahwa APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006 – 2007 telah disalah gunakan oleh pejabat Kabupaten Boven Digoel. Menurut Pemerintah suatu kerugian besar bagi Negara dan lebih khusus Masyarakat Boven Digoel… yang menjadi korban dalam pembangunan baik infrastruktur, ekonomi masyarakat, dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang tidak secara langsung di matikan. Semua pergerakan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, kalau memang realitanya seperti ini, kesejahteraan apa lagi yang mau diharapkan oleh masyarakat?

Kalau pemerintah menganggap tindakan pejabat ini sangat merugikan Negara, maka pihak – pihak yang berwajib untuk menindak, seperti BPK, Polda, dan Kejati Papau harus bertidak dengan tegas, adil dan benar sesuai dengan Hukum Republik yang berlaku serta amanat yang dipercayakan oleh Pemerintah sesuai dengan profesi tersebut. Jika Kejati sudah tauh dan memberitauhkan kepada publik bahwa ada Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Boven Digoel senilai Rp. 130 Miliyar untuk tahun anggaran 2006 – 2007, maka harus di tindaklanjuti secara tegas oleh Polda Papua, Kejati Papua dan Gubernur Papua.

Jika masalah Kasus Korupsi ini dibiarkan saja dan berlanjut.., maka akan berdampak pada Konflik Horizontal di masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Karena Kasus Korupsi sangat merugikan Negara dan khususnya masyarakat di Kabupaten Boven Digeol, dan kalau Kasus Korupsi ini sudah jelas – jelas terjadi dan diketauhi oleh Kejati bahwa kasus Korupsi ini benar ada, maka harus di usut secepat mungkin agar ada kebenaran yang dibuktikan sehingga tidak meresahkan masyarakat dan juga tidak menjadi perdebatan di masyarakat hanya karena kesalah pahaman, terlebih – lebih pada masyarakat Awam, ini sangat berbahaya.

Untuk menjaga Nilai dan Norma Hukum Republik agar tetap Harum dan Bagus dipandangan Rakyatnya ataupaun oleh Negara lain, maka pemerintah terutama pihak yang berwenang agar bertindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, benar, adil, sehingga semua pihak baik masyarakat dan komponen lainya merasa puas dan percaya bahwa Negara ini betul – betul mempunyai Hukum, berarti ada harapan bahwa Kasus Korupsi di Negara ini akan berkurang karena Hukum benar – benar ditaati dan dilaksanakan.

Oleh : Franciss

Sumber : http://papuapost.com/2008/03/193/ Senin, 31 Maret 2008

Korupsi, Bupati Timor Tengah Utara Dilaporkan Warganya ke KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, menerima laporan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Bupati Timor Tengah Utara Gabriel Manek. Laporan itu disampaikan oleh lima orang dari Forum Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan Timor Tengah Utara.

Dengan mengenakan pakaian adat, mereka sempat menggelar aksi unjuk rasa sebelum diterima oleh petugas KPK. Dalam pernyataan sikap, mereka menyebutkan sejumlah kegiatan di kabupaten itu yang diduga mengandung tindak pidana korupsi seperti penggelembungan harga pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah. Kerugian dari penggelembungan harga pembelian lahan itu sebesar Rp600 juta, kata Koordinator Forum A. Magnus Kobesi.

Mereka juga menyebutkan penggelembungan harga dalam pembangunan delapan unit kantor atau rumah jabatan camat di kabupaten itu yang diduga merugikan negara sebesar Rp500 juta. Selain itu, pembangunan gedung DPRD yang diduga merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Mereka juga masih meneliti dugaan korupsi lain seperti dalam proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar oleh Dinas Pendidikan Nasional setempat, pembangunan jalan raya Kefa-Kupang, dan pembangunan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setempat. "Kami mendesak KPK segera memeriksa Bupati Timor Tengah Utara sebagai penanggung jawab utama kasus-kasus yang disebutkan di atas," ungkap Magnus dalam pernyataan sikap itu. (*/rsd)

Sumber: Kapanlagi.Com, 31 Maret 2008

Wartawan Tanya Korupsi, Kasi Intel Marah

KOTABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi berjanji menuntaskan sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya. Namun, Kasi Intel Kejari Akmal Kodrat malah meminta wartawan tidak usah menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi di sana.

Ulah Akmal ditunjukkan saat wartawan ingin meliput dan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Thomson Siagian yang tengah berkunjungke kantor Kejari Kotabumi, Kamis (27-3) lalu.

Ketika wartawan bermaksud menemui Kajati untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus korupsi di Lampung Utara Akmal Kodrat mengatakan Kajati belum bisa ditemui. "Kalau mau menanyakan sesuatu biar saya saja yang memberikan keterangan," ujarnya.

Sejumlah wartawan lalu meminta protokol untuk meminta waktu sebentar, barang lima menit untuk menemui Kajati. Anehnya, Akmal Kodrat malah marah. "Kalau sampai saya ditegur dengan Kajati dan Kajari, kamu orang nanti berhadapan dengan saya dan jangan macam-macam," ujar Akmal Kodrat.

Wartawan pun tetap setia menunggu Kajari. Sekitar pukul 17.00, wartawan baru bisa bertemu Kajati yang hendak meninggalkan Kejari Kotabumi.

Saat ditanya wartawan, Kajati mengatakan penanganan kasus korupsi oleh pihak Kejari Kotabumi sudah baik. "Saat ini, sejumlah kasus telah disidangkan dan yang lain masih dalam proses penyidikan," ujar Kajati Thomson Siagian yang diiyakan oleh Kajari Kotabumi E. Supriyanto.

Pada bulan ini, Kejari telah mengantarkan dua kasus korupsi ke persidangan dan tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan--salah satunya dugaan kasus korupsi di kantor PDAM senilai miliaran rupiah.

Saat ditanya Kejari Kotabumi hanya mengungkap kasus dengan nominal kecil, Kajati mengatakan, "Bagaimana bisa mengungkap kasus korupsi yang cukup besar di Lampung Utara kalau nilai rupiah yang dikorupsinya sedikit dan sedangkan dana anggaran yang ada di daerah tidak besar."

Kajari Kotabumi E. Supariyanto ketika ditanya kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM di DPRD Lampung Utara senilai Rp35 juta, yang ditangani setelah ada temuan tim BPK, mengatakan kasus sulit dibuktikan ada pelangaran hukum.

"Karena sulit dibuktikan, dalam penanganannya kasus itu dihentikan dan hal itu telah ada persetujuan dari pihak Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kasus lainnya, seperti dugaan kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam proyek GN-RHL tahun 2006--2007 lalu, Kajari mengatakan pihaknya tidak menangani hal itu. Menurut dia, masalah itu langsung ditangani oleh pihak Kejati.

Dalam pemantauan Lampung Post, pihak Kejari Kotabumi sering memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi. Namun, setelah itu, tak jelas apa tindak lanjutnya.

Seperti, dugaan kasus penyelewengan dana anggaran BBM tahun 2004 sebesar Rp35 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh pihak DPRD Lampung Utara. Padahal, kasus itu telah sampai proses penyidikan.

Sumber: Lampung Post, Sabtu, 29 Maret 2008

Selain Refleksi Mbak Maya, Refleksi Bunda Juga Diduga ‘Plus-plus’

Selain refleksi Mbak Maya di Jalan Platina 7, Lingkungan 1, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, usaha kusuk tradisional Bunda, yang diduga difasilitasi ‘plus-plus’ juga beroperasi dan tidak terjamah hukum yang berdekatan. Usaha kusuk Bunda diduga tidak memiliki izin yang letaknya hanya berjarak 20 meter dari refleksi Mbak Maya. Pantauan wartawan, Sabtu (15/4), kedua usaha kusuk itu, berdiri kokoh hampir setahun lamanya tanpa pemeriksaan dari pihak berkompeten tentang izin dan tekhnik operasonalnya. Anehnya, walaupun beberapa waktu lalu pihak Kecamatan dan Polres Pelabuhan Belawan telah berjanji akan menggrebek usaha ilegal tersebut, namun sampai sekarang tidak terbukti, hingga masyarakat menduga pihak pemerintahan dan aparat berwajib hanya memberikan “angin sorga” (ansor) belaka. Lokasi kusuk refleksi “plus-plus” Mbak Maya tersebut, yang sebelumnya pernah buka di kawasan Jalan Marelan Raya Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli ini, beroperasi mulus. Sementara pijat Refleksi Bunda memiliki dua tempat yakni yang satu lagi berjarak hanya seratus meter di Jalan Platina 7 Lingkungan 1, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Padahal diketahui tempat maksiat berkedok kusuk refleksi yang diselingi “plus-plus” bernama Mbak Maya dan Bunda berada di pemukiman ramai penduduk dan lokasinya hanya berjarak seratus meter dari rumah ibadah dan sangat meresahkan warga. Kepada kru koran ini, tokoh pemuda Kecamatan Medan Deli, R Suharsono mengaku sangat kesal atas berdirinya kusuk “esek-esek” yang berbau maksiat di Kelurahan Titipapan tersebut, karena di samping lokasinya di pemukiman ramai penduduk juga letaknya sangat dekat dengan mesjid. “Kita kesal melihat aparat berkompeten, mengapa usaha yang merusak moral masyarakat bisa berdiri kokoh di Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli,” kesal Suharsono. Sementara Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Medan Deli, Ustad Tanjung ketika dikonfirmasi kru koran ini, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir usaha kusuk refleksi yang digunakan tempat maksiat. “Kita akan segera menyelidiki usaha kusuk yang digunakan sarana maksiat,” ucap ustad Tanjung. (syahril-mag)

Punya 27 Ribu PSK dan Ribuan Panti Pijat, Kota Ini Dijuluki Kota Seks di Dunia

Selain banyak ladyboy-nya, Kota Pattaya di Thailand ternyata dijuluki surganya prostitusi. Bahkan ada slogan popular yang bertuliskan “Pria baik-baik akan ke surge, tapi pria yang nakal akan ke Pattaya.”
Dilaporkan Metro.co.uk, di Pattaya terdapat 27 ribu pekerja seks komersial (PSK). Dan setidaknya ada 1 juta pengunjung yang datang ke sini untuk “bermain” dengan PSK setiap tahunnya.

Terletak di pantai timur Thailand, total ada lebih dari seribu resor, bar, dan pantai pijat yang berhubungan dengan dunia remang-reman di kota ini. Dari yang terkenal hingga yang murah-meriah.
Mereka biasanya menyediakan pertunjukan seks, tarian tiang, minuman beralkohol murah, dan pijat plus-plus.
Tidak heran banyak perempuan Thailand berpakaian minim berkeliaran di jalan-jalan di kota ini.
Sebenarnya pelacuran adalah ilegal di banyak negara termasuk Thailand. Namun, undang-undang tersebut tampak tak berlaku di kota ini; banyak sekali rumah pelacuran di sini.
Tahun lalu, menteri pariwisata wanita Thailand melakukan pemberantasan wisata seks. Mereka berhasil menangkap banyak turis asing dan local sedang “jajan” di wilayah ini.
Melalui operasi itu, Pemerintah Thailand ingin mengembalikan citra negaranya, khususnya Pattaya, sebagai kota yang ramah terhadap wanita dan mengurangi perdagangan manusia—lebih-lebih soal seks di bawah umur.

DPD Mendesak KPK Usut Korupsi di Daerah

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi 8 daerah di Indonesia. Desakan itu terkait sebagai bentuk upaya tindak lanjut kerjasama pemberantasan korupsi antara DPD dan KPK.

“Kami berharap ada kasus didaerah yang langsung dituntaskan oleh KPK, agar menjadi contoh bagi pencegahan korupsi di daerah,” ujar Ketua Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD RI, Marwan Batubara, di ruang pers gedung KPK, Jumat (28/3).

Setelah melakukan verifikasi terhadap 25 laporan dugaan korupsi di diaerah, Tim Pemberantasan Korupsi DPD merekomendasikan 8 laporan guna ditindaklanjuti, yaitu dana perimbangan khusus PBB dan Dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu (Rp 21.32 milyar), APBD Kabupaten Waropen, Papua (Rp 11,13 miyar), Penyimpangan dana Otonomi Khusus tahun 2004 Kabupaten Waropen, Papua ( Rp8,5 milyar).

Kemudian penyimpangan dana otonomi khusus tahun 2004 kabupaten Yapen Waropen, Papua (Rp 50,39 milyar), Penyalahgunaan dana Non DIK kabupaten Tolikara, Papua (Rp 28,11 milyar), PNBP Universitas Sumatra Utara (Rp 9,32 miliar), penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2005 – 2007 kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Rp 36,6 milyar) dan Penyimpangan dana APBD 2004 – 2006 Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan (Rp 10,46 milyar).

Menaggapi laporan ini, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan , Chandra M. Hamzah menyatakan akan mempelajari laporan ini. “Dari 8 kasus ini yang paling urut masih dianalisa, apakah ada tindakan yang perlu ditambahkan atau tidak,” ujarnya.

Cheta Nilawaty

Sumber : http://www.tempointeractive.com/ Jumat, 28 Maret 2008

Sidang Banding Korupsi GNRHL, PT Kuatkan Putusan Sebelumnya

Lubuakbasuang― Putusan banding dua orang terdakwa kasus korupsi GNRHL di Kabupaten Agam, telah keluar dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Terdakwa Indrawati, oleh majelis banding di Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ir Werli Hamdi, majelis menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama (Pengadilan Negeri). "Putusan banding terjadi perubahan hukuman menjadi 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Indrawati," ujar Ketua Pengadilan Negeri Lubuakbasuang Boedi Susanto SH ketika ditanya koran ini, Kamis (27/3) usai pembukaan Musrenbang Agam di kantor DPRD.

Terdakwa Weli Hamdi, oleh pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan dikenakan uang pengganti Rp 234 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, di ganti dengan hukuman penjara 7 bulan. Sedangkan terdakwa Indrawati, selain divonis sama juga dikenakan denda Rp 50 juta. Dikatakan Boedi, salinan putusan banding untuk terdakwa Werli Hamdi telah diterima PN Lubuakbasuang. Sedangkan, Indrawati belum diterima PN.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuakbasuang Marjon SH didampingi Kasi Pidsus Oktaviandri SH menyebutkan, untuk terdakwa Werli Hamdi, Kejari akan membuat kontra memori apabila memori banding telah diterima. “Kita masih ada waktu 14 hari setelah memori banding diterima, untuk menentukan sikap," ujar Marjon. (den)

Sumber : Posmetro Padang : 28 Maret 2008

Giliran Fuadi Dibui, Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi P4T Disnakertrans Sumbar

Padang― Giliran mantan Wakadisnakertrans Sumbar ditahan Jaksa, Kamis (27/3) pukul 17.55 WIB. Fuadi SH merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN kegiatan penyiapan pemukiman transmigrasi di Dusun Tangah Solok Selatan dan Padang Hilalang Dharmasraya tahun anggaran 2006 lalu.

Tersangka Fuadi terlihat mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumbar di Jalan Raden Saleh Padang pukul 09.00 WIB. Didampingi penasehat hukum Khairus SH, dirinya langsung memasuki ruang jaksa penyidik Basril G SH. Fuadi dicecar sejumlah pertanyaan hingga pukul 17.00 WIB (8 jam). Pukul 15.45 WIB, lelaki paruh baya ini terlihat minum obat di ruang penyidik.

Ia pun sempat minta izin untuk melaksanakan Shalat Ashar ke Mushola yang ada di komplek Kejati pukul 16.00 WIB. Wajahnya terlihat pucat saat itu. Akhirnya, pukul 17.55 WIB Fuadi digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dikirim ke Lapas Muaro Padang. Dia menyusul rekanan pekerjaan itu, H Achyarman MM, Dirut PT Pembangunan Sumbar yang ditahan Kejati Sumbar 17 Maret pukul 22.12 WIB lalu.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN dalam kegiatan penyiapan pemukiman transmigrasi di dusun Tangah Solok Selatan dan Padang Hilalang Dharmasraya ini, mencuat ke Kejati Sumbar setelah pihak intelijen mendapatkan laporan dari Forum Bersama Laskar Merah Putih pada 29 Januari 2007. Setelah diperoleh data pendukung, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sejumlah pejabat Disnakertran Sumbar pun mulai dimintai keterangan.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi selama pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian pekerjaan seluruhnya pada 31 Desember 2006, dianggap tidak masuk akal. Alasannya, pada 20 Desember 2006 pekerjaan baru selesai terealisasi dengan bobot 53,77 persen (untuk kegiatan P4T di Padang Hilalang Dharmasraya). Sedangkan kegiatan P4T di Dusun Tangah Solok Selatan, sebesar 58,01 persen. Untuk kegiatan P4T di lokasi Padang Hilalang, pelaksanaan pekerjaannya dilakukan PT Pembangunan Sumbar. Diperkirakan Jaksa, kerugian negara sekitar Rp 1.351.427.740. Sedangkan untuk P4T Dusun Tangah, dikerjakan PT Riau Rancang Bangun dengan kerugian negara sekitar Rp 1.008.350.085. (tos)

Sumber : Posmetro Padang : 28 Maret 2008

Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi KUT Lebak

JAKARTA–Jaksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (27/3) memeriksa Mardono, mantan Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, Banten. Mardono diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT).

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Bonaventura Daulat Nainggolan melalui siaran pers, pemeriksaan Mardono berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyimpangan dana KUT periode 1989-1999 pada PT Bank Danamon.

"Diperoleh fakta adanya KUT sebesar lebih kurang Rp 3,6 miliar yang berasal dari Koperasi Kebun Permai, Koperasi Mutiara Banten Selatan, Koperasi Bumi Tani Lestari, dan Koperasi Sekar Tani yang tidak disalurkan," tulis siaran pers itu.

Dana tersebut tidak disalurkan kepada petani. Melainkan untuk kepentingan pengurus koperasi.

Sumber : Kompas.com : 27 Maret 2008

Brantas Kemungkinan Terjadinya KKN

GEDONGTATAAN - Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Kabupaten Pesawaran siap memantau pelaksanaan pelelangan pemerintah kabupaten setempat berdasarkan aturan yang berlaku.

Mekanisme dan aturan kerja KP4 Pesawaran sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomoor: 10/A/SK-KP4/III/LPG/2008 yang ditandatangani Ketua KP4 Provinsi Lampung Aan Sarmani Adiel H.A dan Sekretaris R. Roni Puting Marga.

Tujuan dari terbentuknya KP4 di Kabupaten Pesawaran dalam rangka upaya memberantas kemungkinan-kemungkinan terjadinya KKK (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada pelaksanaan pelelangan proyek pembangunan pemerintah khusunya di Kabupaten Pesawaran.

KP4 Pesawaran yang dibiayai oleh anggaran APBD/APBN serta dan bantuan dalam dan luar negri berupaya proyek fisik dan non fisik, terang Ketua KP4 Pesawaran Rahmat Hidayat didampingi Sekretaris Sahroni.

Dalam realis penjelasan yang disampaikan KP4 Lampung ke redaksi koran ini disebutkan, Ketua KP4 Lampung Aan Sarmani Adiel H.A. dan Sekretaris Roni Puting M. menerangkan dalam melaksanakan program kerja KP4 Pesawaran diminta agar seluruh jajaran pengurus KP4 khususnya di Kabupaten Pesawaran dan umumnya di Provinsi Lampung dapat melayani, menampung dan menyalurkan pengaduan dari masyarakat

tentang pelaksanaan proyek pembangunan yang diindikasikan merugikan pemerintah dan masyarakat di wilayah kabupatan Pesawaran yang tidak sesui dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. (Syaiful)

Sumber: Radar Lampung,. Kamis, 27 Maret 2008

Rp 1,5 M Korupsi Mobil Damkar Maluku Utara

Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Nasional Anti Korupsi Maluku Utara, Selasa siang ricuh di gedung KPK. Kericuhan tersebut bermula ketika ratusan pengunjuk rasa ingin memasuki gedung KPK. Para demonstran ingin masuk gedung KPK dengan paksa terhalang pasukan dari kepolisian.

Dalam aksinya mereka menuntut agar KPK mengambil alih dan melakukan supervisi, atas sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku Utara. Mereka juga menuntut agar KPK segera memeriksa pejabat daerah dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,5 miliar.

Kericuhan aksi pengunjuk rasa meredam setelah delegasi mereka diterima pejabat KPK. Setelah itu, aksi pun mereda. Tepat pukul 15.00 WIB para demonstran meninggalkan gedung KPK dengan tertib. (Alam, Ita)

Sumber: Kompas TV, 26 Maret 2008

Mantan Pejabat Kutai Barat Tersangka Korupsi

Samarinda -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat berinisial EM sebagai tersangka pelaku korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana sekretariat daerah tahun anggaran 2003-2005. Selain EM, mantan bendaharawan Sekretariat Daerah Kutai Barat berinisial YD jadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Yuspar di Samarinda kemarin. Dua tersangka belum ditahan sampai sekarang dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan depan.

Penetapan tersangka dilakukan kejaksaan setelah memeriksa 15 orang saksi dari pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur, terungkap temuan penyimpangan mencapai Rp 117 miliar lebih.

Selain menetapkan tersangka kasus itu, kejaksaan akan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Syaiful Teteng hari ini. Teteng menjadi saksi dugaan penyimpangan dana pengerukan Sungai Mahakam. Proyek senilai Rp 4,2 miliar ini didanai anggaran daerah. Tapi dana yang dipakai merupakan pengalihan lahan STAIN.

Berdasarkan keterangan saksi dari Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Teteng memerintahkan penghentian pengurukan sungai. "Kami menduga kegiatan itu fiktif," kata Yuspar. Untuk menelusuri kasus ini, kejaksaan memanggil mantan Kepala Biro Keuangan Mur`an Latief, yang kini menjabat Kepala Badan Pengawas Provinsi. Pekan depan kejaksaan akan menetapkan tersangka kasus pengerukan Sungai Mahakam.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kepulauan Riau, Benny Horas Panjaitan, mempertanyakan besarnya dana swakelola yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 49 miliar. Sebab, berdasarkan undang-undang, dana swakelola maksimal Rp 50 juta. Selain itu, dia merasa prihatin terhadap dugaan korupsi Bupati Lingga Daria.

Kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan DPRD Lingga ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah elemen masyarakat mendesak kasus ini segera dituntaskan. Menyikapi desakan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Usman Taufik mengatakan pihaknya sedang meneliti kebenaran tuduhan tersebut.

Adapun Wakil Bupati Lingga Saptono Mustakim tidak mau memberikan komentar soal dugaan korupsi ini. "Saya bukan pemegang kebijakan, jadi tidak bisa komentar," katanya. firman hidayat | rumbadi dalle

Sumber : Tempo Edisi 26 Maret 2008

DPRD Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Lingga

Batam― Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga diwakili langsung oleh ketuanya Alias Wello, tanpa ragu melaporkan dugaan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Bupati Lingga Drs H Daria dan Sekda Kabupaten Lingga Drs H Thahir Saleh, hingga merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Upaya melaporkan ke Polda Kepri dan Mabes Polri mendapat dukungan 8 orang anggota DPRD Lingga lainnya.

Menurut Alias Wello tindakan ini dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lingga telah menemukan beberapa dugaan penyimpangan dan tindakan pidana korupsi terhadap pelaksanaan APBD di Kabupaten Lingga, dan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perudang-undangan, sejak tahun 2004 massa menjabat Drs Daria sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lingga hingga tahun 2007 massa jabatan Drs Daria sebagai Bupati Lingga terpilih.

"Harus dimulai dari kami-kami ini untuk berani malaporkan tindakan korupsi ini kepada pihak yang berwajib. Kita memiliki data-data lengkap hingga bukti kuitansi pembayarannya. Kita berani ini juga karena dilengkapi data juga, dan tidak ada upaya untuk memfitnah Bupati Lingga Drs H Daria atau Sekretaris Daerah Kab Lingga Drs H.M Thahir Saleh," ujar Alias Wello, didampingi Ketua Komisi II Said Abduk Hamid dan Ketua Komisi III Syarifruddin M Abdul Gani, Selasa (18/3), usai menyerahkan 25 berkas pelaporan di Mapolda Kepri.

Tiga perwakilan anggota DPRD Lingga ini melaporkan dugaan ini sekitar pukul 11.00 WIB dan diterima oleh Kasi Ajudan Kapolda Kepri AKP Didik SiK. Usai menyerahkan 25 berkas yang isinya berupa data terurai dalam bentuk kuitansi hingga lampiran pelanggaran secara perundang-undangan ke Polda, digelar jumpa pers. Dengan nada bersemangat, para anggota dewan ini menyatakan ingin mengetahui sejauh mana sikap penegak hukum setelah melihat data-data lengkap tentang dugaan korupsi tersebut.

"Sebenarnya sejak lama kasus ini ingin kami kemukakan ke penegak hukum. Namun, penilaian kita kepolisian di daerah Lingga tentu telah bekerja. Untuk mendukung kinerja

kepolisian ini, kami juga menyampaikan data dan dukungan tersebut hari ini. Bahkan, kalau juga pihak kepolisian di daerah belum bertindak, maka laporan kita ke tingkat Mabes

Polri mungkin dapat sebagai pertimbangan. Pastinya, yang namannya korupsi itu besar atau kecilnya juga ada hukumannya," papar Abdul Gani.

Ditambahkan Abdul Gani dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Lingga yang duduk di legislatif, total 9 orang yang menyatakan setuju melapor dan seiring dengan pelaporan ini dinyatakan juga tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Drs Daria sebagai Bupati. Anggota dewan dari berbagai partai politik diantaranya Partai Patriot Pancasila, Partai PPP, Partai Demokrat, Partai PKS, Partai PDI-P, Partai PAN dan Partai PIB, mendukung pelaporan tersebut.

"Otomatis kita tidak percaya lagi dengan Bupati Daria ini. Banyak sekali penyelewengan APBD hingga penyalahgunaan kewenangan tugasnya yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah di negara ini," ujar Abdul Gani.

Secara umum, Alias Wello dan Abdul Gani menceritakan total kerugian negara atas tindakan korupsi ini, juga didukung oleh tidak diterimanya laporan pemerintah Kabupaten Lingga oleh tim Audit BPK tahun 2007.

Dugaan adanya korupsi itu terbanyak di lingkungan Dinas Pendidikan yang jumlah tahun 2006 sebesar Rp 17,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 49,4 miliar dan disusul dengan

pengeluaran uang bimbingan belajar serta jasa konsultan di dinas pendidikan yang jumlahnya mencapai lebih Rp 2 miliar rupiah.

Selain biaya pendidikan, yang menjadi sorot anggota dewan soal biaya pungutan asuransi untuk rakyat miskin yang ditarik dari potongan gaji pegawai negeri. Selain itu, masalah uang peruntukan beras untuk rakyat miskinpun selama periode 2005- 2007 pun diungkapkan.

"Berdasar hal-hal tersebut kita patut menduga saudara Drs H. Daria telah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan di dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan pada anggaran pendapatan dan belanja daertah kabupaten Lingga tahun 2004 hingga tahun 2007," ujar Alias Wello. (Tribun Batam/dedi suwadha)

Sumber : Kompas.com : 18 Maret 2008

Kajatisu: Saya Ketuk Hati Nurani Anda UNtuk Menghindari Korupsi

Pematang Siantar - Dalam rangka kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kajatisu Gortap Marbun SH adakan Sosialisasi dan Penerangan Hukum terhadap SKPD di jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar di ruang data Sekretariat, Kamis (13/3)2008.

Kajatisu menerangkan pada acara Sosialisasi Penerangan Hukum sangat perlu dalam suatu pemahaman bagaimana sikap dan peran agar terhindar dari perbuatan tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindak Kejahatan ,Perampasan,perampokkan hak-hak milik masyarakat secara eksplisit.

"Setiap hari kita banyak mendengar dan membicarakan masalah Korupsi. Namun, belum ada persamaan persepsi kita bersama bagaimana pola untuk mengurangi bahkan memberantas perbuatannya secara global",ujarnya.

Ditegaskan, bahwa 90 % peluang tindak pidana korupsi terletak pada Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,adapun tahapan perbuatan yang menyimpang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Perencanaan Pengadaan ,Pembentukan Panitia Lelang,Prakualifikasi Perusahaan ,Penyusunan Dokomen Lelang,Pengumuman Pelelangan,Pengambilan DokumenLelang,Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ,Penjelasan Lelang (Aanwijzing),Penyerahan Penawaran dan Pembukaan Penawaran,Evaluasi Penawaran,Pengumuman Calon Pemenang,Sanggahan Peserta Lelang,Penunjukkan Pemenang Lelang ,Penandatanganan Kontrak Perjanjian,Penyerahan /Jasa kepada Pengguna.

Ada 2 cara Pencegahan dapat dilakukan yakni upaya Prefentif(Pencegahan)dan Upaya Refresif(Penindakan)setelah terjadinya tindak pidana Korupsi. Esensinya adalah tindak Pidana Korupsi tergantung pada polanya.untuk itu Pencegahan harus mematuhi etika pengadaan yaitu melaksanakan tugas secara tertib,Profesional dan Mandiri,tidak saling mempengaruhi ,menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan sesuai dengan kesepakatan ,menghindari dan mencegah terjadinya Pertentangan ,Pemborosan,Penyalahgunaan wewenang,dan tidak menerima atau menawarkan / menjajnjikan hadiah atau imbalan.“Saya Ketuk hati nurani anda saat ini juga menghindari perbuatan korupsi”,imbuhnya.

Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan menyambut baik sosilaisasi terselenggara. Tambahnya Pemerintah Kota Pematangsiantar telah berupaya meningkatkan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Salah satu upaya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Pemko Pematangsiantar juga membentuk Kelompok kerja Monitoring dan Evaluasi (POKJA KORMONEV) sesuai pelaksanaan Intriksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi sesuai dengan surat Walikota Pematangsiantar nomor .800/1666a/WK/Tahun 2007 tertanggal 8 Nopember 2007.

"Oleh karenanya sosilalisasi dan Penerangan hukum mengenai tindak pidana korupsi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dfapat memberikan nilai tambah",ujarnya.

Hadir dalam acara Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar Lingga Napitupulu Bc Eng,Ketua Pengadilan Negeri Siantar Yansen Pasaribu SH,Kajari Siantar,Kapolres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun ,Plh Sekda Kota Drs James Lumban gaol ,seluruh pejabat teras dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan kota Pematangsiantar.(Bara/zeb)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 14 Maret 2008

Pemkot Jambi Pastikan Tak Ada Lagi Catatan BPK

Jambi - Laporan dinas fiktif menjadi celah baru bagi eksekutif dan legislatif untuk mendapatkan tambah penghasilan. Hampir setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kesalahan pengeluaran dana untuk perjalanan dinas pejabat dan staf. Pada 2006, BPK menemukan adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ganda atas nama beberapa anggota DPRD Kota Jambi. Ada dana mencurigakan sebesar Rp 25 juta saat itu. Menurut aturan, DPRD tidak bisa mendapatkan dua SPPD –yang berarti dobel biaya perjalanan dinas dalam satu hari.

Ada lagi trik lain, yakni menambah jumlah hari dalam SPPD. Bila biaya perjalanan dinas luar kota seorang anggota DPRD selama tiga hari Rp 3,5 juta, maka mereka bisa mendapatkan angka Rp 7 juta bila mencatat perjalanan dinas selama enam hari.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Erwin, perjalanan dinas memang membuka peluang penghasilan ilegal pejabat. Itulah sebabnya, Departemen Keuangan RI sampai mengeluarkan surat edaran yang memperketat sistem pembayaran biaya perjalanan dinas.

Menurut Erwin, peraturan baru mengharuskan biaya perjalanan dinas dibayar at cost. Dengan cara ini, anggaran perjalanan dinas sulit dimainkan. Sebelum ada ketentuan baru itu, jelasnya, bukti untuk mendapatkan uang perjalanan dinas bisa berupa surat tugas saja. Di sinilah peluang mark up terbuka luas.

Kini, surat tugas saja tidak cukup. Setiap pejabat yang pulang bepergian juga diminta menunjukkan, antara lain tiket pesawat, tagihan hotel serta boarding pass di bandara. “Jadi memang lebih lengkap. Ini untuk menghindari perjalanan fiktif,” tandasnya.

Pengamat pemerintahan A Shomad menilai manipulasi biaya perjalanan dinas di kalangan dewan dan pejabat pemerintahan bukan rahasia lagi. “Tidak hanya anggota dewan, para pejabat eselon I ke atas, seperti kepala dinas, kabag juga menikmatinya,” katanya.

Selain memanipulasi lamanya perjalanan, kata Shomad, jumlah personel yang ikut juga biasa dimanipulasi. “Misalnya, di SPPD dicatat empat orang, tapi pada kenyataannya yang pergi hanya satu orang,” tambahnya. Menurut dia, lebih baik biaya perjalanan dinas dibayar sesuai hari. Bila acara dan perjalanan hanya lima hari, kata dia, maka harus dibayar untuk lima hari. “Jangan sampai acara konsultasi yang cukup dua jam dibikin sampai lima hari,” tandasnya.

Praktisi hukum dari Unja Usman juga memiliki penilaian senada. Menurutnya, SPPD bisa menjadi instrumen baru penambah pendapatan bagi anggota dewan dan pejabat pemerintah. Seringkali, menurutnya, antara anggaran yang dikeluarkan dan hasil yang dicapai dari perjalanan dinas tersebut tidak seimbang.

Humas Kota Jambi John Eka Powa mengakui pernah ada temuan BPK soal ini, misalnya tak adanya bukti pengeluaran dari perjalanan dinas. Hanya saja, “Kadang saat BPK mengaudit masih ada laporan yang belum masuk, dan Pemkot akan memberikan klarifikasi ke BPK itu,” katanya.

Terpisah, Kabag Keuangan Setda Kota Jambi Abdullah Sani memastikan tak ada lagi temuan BPK soal “kesalahan administrasi” perjalanan dinas. Sebab, katanya, setiap pejabat atau PNS yang tugas dinas ke luar kota diminta pertanggung jawaban yang jelas. Di antaranya menunjukkan bukti pembayaran atau kuitansi. (Jambi Independent)

Sumber: Jambi Independent, Kamis, 13 Maret 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts