Keterlibatan Bupati Kampar Dipertanyakan: Terkait Kasus Korupsi di Komisi IV DPRD

Pekanbaru Riau Persada (RP)-Terkait kasus dugaan korupsi di Komisi IV DPRD Kampar, selain keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kampar, juga diduga kuat Bupati Kampar ikut terlibat di dalamnya karena yang bersangkutan pernah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang di kantor Kejari untuk upaya kompromi menghentikan perkara yang dimaksud agar segera dihentikan. Berdasarkan data dan laporan masyarakat.

Laporan masyarakat yang mengatakan tidak ada staf ahli komisi, namun dalam Undang-Undang, staf ahli Komisi IV DPRD Kampar itu dibenarkan memang ada. Siapa bilang tidak ada staf ahli Komisi, sementara dalam UU, staf ahli komisi DPRD dibenarkan bahwa ada, cobalah dulu dibaca Undang-Undangnya, makanya jangan asal memberitakan orang kalau tidak membaca UU-nya karena saya bisa gugat, ujar Syafrizal. Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, H.M Djaenuddin Nare, SH, MM ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Darbin Pasaribu, SH terkait kasus dugaan korupsi tang melibatkan Ketua komisiIV DPRD Kampar dan Bupati Kampar mengatakan, berkas mengenai kasus dugaan korupsi di Komisi IV DPRD Kampar tersebut, memang sudah diterima Kejati Riau. Namun saat ini masih dalam proses penyelidikan. Menurut D. Pasaribu, tidak tertutup kemungkinan bakal ditindaklanjuti proses hukumnya untuk menetapkan siapa calon tersangka dalam kasus yang dimaksud.

Untuk itu, Kejati Riau saat ini sedang dalam pengumpulan data dan bukti. Kasusnya tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku. Berkas laporan masyarakat memang sudah diterima Kejati, dan itu akan kita jadikan sebagai bahan tambahan untuk membantu penyidikan kasus ini nantinya, jelasnya. Sudah beberapa pekan setelah dilaporkan Ali Akbar, salah seorang warga Kampar kepada Kajati Riau terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah anggota komisi IVDPRD Kabupaten Kampar, namun sampai saat ini tidak ada reakasi atau tindaklanjut proses pemeriksaan dari pihak Kejati Riau. Berikut isi surat laporan pengaduan terakhir yang disampaikan masyarakat Kampar tanggal (25/02) bahwa, menyusul surat tanggal (21/02) dan surat susulan I tanggal (11/02) tentang laporan pengaduan terkait korupsi pada komisi IV DPRD Kampar, meminta kepada Kapolres Kampar, Kapolda Riau dan Kajati Riau agar secepatnya memproses kasus sesuai laporan yang disampaikan sebelumnya.

Dalam kasus korupsi yang dilakukan komisi IV DPRD Kampar, telah merugikan Negara sebesar Rp180 juta dan Rp25 juta, serta anggota DPRD Kampar yang ber-Ijazah palsu. Disamping itu juga, dalam kesempatan ini masyarakat Kampar juga meminta kepada penegak hukum untuk tetap memproses semua perkara kasus korupsi yang terjadi di Kampar. Kasus korupsi yang terjadi di Kampar sejak dulu hingga saat ini adalah, kasus korupsi DPRD kampar periode tahun 1999-2004 yang telah ditetapkan tersangkanya adalah mantan Ketua DPRD Kampar, Drs. H. Syaifuddin Effendi, Cs yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp2,3 miliar. Kasus itu, tidak oleh jaksa ke Pengadilan, sedangkan tersangkanya sudah jelas berdasarkan bukti. Kasus itu tidak disampaikan jaksa ke Pengadilan karena, jaksa sudah menerima uang dari anggota DPRD Kampar, Drs. Syafrizal sebesar Rp1,9 miliar agar perkara tersebut tidak dilaporkan ke Pengadilan.

Untuk itu, diminta kepada Kapolda Riau dan Kajati Riau untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap anggota DPRD Kampar, Syafrizal yang memberikan uang sebagai suap kepada jaksa sebesar Rp1,9 miliar, dan jaksa yang menerima suap tersebut segera ditangkap. Juga diminta kepada Kapolda Riau, untuk segera memproses kasus korupsi pada dana KNPI Kampar yang berjumlah miliaran rupiah yang dilaporkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kampar saat ini, H. Masnur, SH karena sudah ditetapkan tersangkanya yaitu, Ahmad Fikri, S.Ag selaku Ketua KNPI Kampar dan Sekretaris KNPI Kampar, Eka Suma Hamid, ST oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang. Namun sangat disayangkan karena kasusnya tidak dilimpahkan jaksa ke Pengadilan. Khusus untuk perkara kasus korupsi dana PSSI Kampar, yang diduga telah merugikan Negara sebesar Rp2,9 miliar yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI Kampar, H. Iliyas HU, untuk itu agar segera diambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena hampir seluruh masyarakat Kampar mengetahui anggaran dana PSSI habis diambil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Iliyas HU dengan membuat kegiatan laporan pengeluaran dana fiktif. Kasus korupsi di Dinas PU Kimpraswil Kampar, terkait dengan pungutan liar penjualan Dokumen lelang kepada beberapa di Kampar yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp1 miliar lebih, agar segera ditindaklanjuti karena sebelumnya juga sudah diproses Polda Riau tahun 2007 lalu.

Satu hal lagi kasus korupsi “terbaru yang dilaporkan masyarakat Kampar, yaitu kasus korupsi oleh komisi IV DPRD Kampar yang diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp180 juta. Karena itu, diminta kepada Kapolda untuk segera menyita dokumen Perda APBD Kampar tahun anggaran 2007. Pada tahun 2007 lalu, RAK DPRD Kampar, secara tegas tidak ada mata anggaran untuk staf ahli komisi IV, yang ada hanya anggaran staf ahli DPRD Kampar. Apa bila tidak ada mata anggaran, tetapi anggaran tetap dikeluarkan merupakan suatu hal yang melanggar hukum, karena penggunaan keuangan harus berbasis kinerja, sesuai dengan Permendagri No.13 Rahun 2006 tentang ABPD.

Dari sudut kelayakan atau ketidaklayakan anggarab dengan memberikan dana sebesar Rp180 juta untuk staf ahli, dinilai sangat tidak patut. Karena untuk biaya tenaga seorang Profesor saja, paling besar dibayar hanyaRp15-20 juta. Untuk itu agar segera dilakukan tindakan hukum terhadap staf ahli yang digunakan komisi IV DPRD Kampar, karena setelah perkara ini mulai dilakukan proses hukum oleh polisi, Ketua komisi IV DPRD Kampar, Drs. Syafrizal memaksa staf ahlinya untuk menandatangani Kwitansi bukti penerimaan aunagn sebesar Rp180 juta sebagai uang jasa.

Penanda-tanganan kwitansi tersebut, direkayasa oleh Syafrizal dengan tanggal yang disesuaikan setelah kasus ini mulai diproses polisi. Merebaknya kasus korupsi di komisi IV DPRD Kampar, akibat terjadinya pembagian uang untuk anggota dan komisi secara tidak rata, bahkan ada anggota komisi yang tidak dapat bagian dari hasil korupsi tersebut. Serta, kasus mengenai empat orang anggota DPRD Kampar yang menggunakan Ijazah palsu (Ipal) diminta untuk segera disust tuntas, sehingga tidak menambah kerugian Negara. Data lengkap tentang Ipal tersebut ada di akantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. Kronologos seputar Ipal. Manan Dt. Majokayo yang menggunakan Ipal dilindungi oleh Ketua DPRD Kampar, H. Masnur selaku Ketua Partai Golkar Kampar saat itu, sedangkan semua masyarakat, tahu persis tentang Ipal tersebut. Datuk M. Nazir (Wali Kumbang) sebagai pengguna Ipal, dilindungi oleh

Ketua Partai Demokrat Kebangsaan (PDK), M. Happizon. Zainuddin, pengguna Ipal, dilindungi oleh mantan Ketua Panwaslu Kampar dengan cara, Zainuddin menyuap mantan Ketua panwaslu Kampar sebesar Rp10 juta. Semenrara hasil temuan Panwaslu di tempat sekolah yang bersangkutan, tidak ada yang nama Zainuddin, sesuai dengan photo yang ditempel di Ipal-nya. Di sekolah tersebut, tidak ada nama dan nomor stambuk atas nama Zainuddin.

Waktu pencalengan tahun 2004 lalu, Zainuddin didemo oleh anggota PDI-P dari tapung Hilir, di kantor Panwaslu Kampar, sudah mengecek di sekolahnya di Jawa, menurut hasil temuan bahwa, seorang yang bernama Zainuddin di Jawa itu, menjual Ijazahnya kepada Zainuddin yang menjadi anggota DPRD Kampar saat ini mulai dari Ijazah SD,SMP,SPMA. Nama orang tua Zainuddin yang menjual Ijazah itu, berbeda dengan Zainuddin anggota DPRD Kampar sekarang. Abdul Rachman Chan, semua masyarakat tahu bahwa, yang bersangkutan hanya tamat sekolah SMP, dan setelah lulus SMP Chan berprofesi sebagai penjual minyak di Pertamina. Lalu, darimana pula Abdul rachman Chan mendapatkan Ijazah SMA-nya? Untuk itu, diminta kepada aparat hukum yang benar agar, mengesampingkan kompromi oknum Polres Kampar dan Bupati Kampar, Drs. H. Burhanuddin Husein, MM yang berupaya untuk menghentikan kasus perkara ini.

Bupati Kampar sendiri, sebentar lagi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus proses perizinan Illegal Logging. Dan, terhadap Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Kampar agar lebih proaktif dalam mengusut tuntas masalah yang merugikan Negara ini. [RP]

Sumber : riaupersada.com : 02 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts