Mantan Pejabat Kutai Barat Tersangka Korupsi

Samarinda -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat berinisial EM sebagai tersangka pelaku korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana sekretariat daerah tahun anggaran 2003-2005. Selain EM, mantan bendaharawan Sekretariat Daerah Kutai Barat berinisial YD jadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Yuspar di Samarinda kemarin. Dua tersangka belum ditahan sampai sekarang dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan depan.

Penetapan tersangka dilakukan kejaksaan setelah memeriksa 15 orang saksi dari pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur, terungkap temuan penyimpangan mencapai Rp 117 miliar lebih.

Selain menetapkan tersangka kasus itu, kejaksaan akan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Syaiful Teteng hari ini. Teteng menjadi saksi dugaan penyimpangan dana pengerukan Sungai Mahakam. Proyek senilai Rp 4,2 miliar ini didanai anggaran daerah. Tapi dana yang dipakai merupakan pengalihan lahan STAIN.

Berdasarkan keterangan saksi dari Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Teteng memerintahkan penghentian pengurukan sungai. "Kami menduga kegiatan itu fiktif," kata Yuspar. Untuk menelusuri kasus ini, kejaksaan memanggil mantan Kepala Biro Keuangan Mur`an Latief, yang kini menjabat Kepala Badan Pengawas Provinsi. Pekan depan kejaksaan akan menetapkan tersangka kasus pengerukan Sungai Mahakam.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kepulauan Riau, Benny Horas Panjaitan, mempertanyakan besarnya dana swakelola yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 49 miliar. Sebab, berdasarkan undang-undang, dana swakelola maksimal Rp 50 juta. Selain itu, dia merasa prihatin terhadap dugaan korupsi Bupati Lingga Daria.

Kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan DPRD Lingga ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah elemen masyarakat mendesak kasus ini segera dituntaskan. Menyikapi desakan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Usman Taufik mengatakan pihaknya sedang meneliti kebenaran tuduhan tersebut.

Adapun Wakil Bupati Lingga Saptono Mustakim tidak mau memberikan komentar soal dugaan korupsi ini. "Saya bukan pemegang kebijakan, jadi tidak bisa komentar," katanya. firman hidayat | rumbadi dalle

Sumber : Tempo Edisi 26 Maret 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts