Terlibat Korupsi Rp 5 Miliar Mantan Pjs Bupati dan Sekda Serang Ditahan

Serang—Ahmad Rivai, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang dan Aman Sukarso, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sebagai tahanan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten. Keduanya ditahan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu, Kota Serang senilai Rp 5 miliar.

Penahanan kedua mantan pejabat itu dilakukan Kejati Banten, Selasa (8/4), setelah menerima berkas dari Polda Banten dan barang buktinya, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat itu diperiksa selama dua jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dengan pemeriksa jaksa M Hidayat dan Sukoco.

Usai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Lari Gau Samad, langsung mengeluarkan surat perintah penahanan dengan Nomor 160/0.6/FT.I/04/2008 untuk Ahmad Rivai dan Nomor 159/0.6/FT.I/04/2008 untuk Aman Sukarso pada pukul 15 00 WIB. Para tersangka pun langsung dibawa ke Rutan Serang dengan menggunakan mobil tahanan bernomor A 277 A.

Menurutnya keterlibaan mantan Pjs Bupati Serang, Ahmad Rivai, adalah memerintahkan pembayaran Rp 5 miliar untuk pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu yang tidak dianggarkan dalam APBD murni maupun perubahan Kabupaten Serang tahun 2004-2005. Uang itu dibayarkan ke PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC), perusahaan milik Chasan Sochib, ayah Atut Chosiyah, Gubernur Banten.

Mantan Sekda Kabupaten Serang, Aman Sukarso, karena dia memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk membayarkan proyek ilegal itu dengan menggunakan dana dari pos anggaran untuk pemeliharaan jalan di DPU Serang yang besarnya Rp 1 miliar.

“Keduanya saat ini diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31/1999 jo UU No 20/2001,” ujarnya.

Kuasa Hukum dua tersangka, Gusti Endra menyatakan, akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Banten. “Karena penangguhan penahanan adalah hak klien kami, maka hal itu akan segera dilakukan,” tuturnya.

Terkait tuduhan yang dilakukan penyidik, kedua kliennya mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. “Mereka tidak melakukan hal itu, dan untuk pembuktian kami akan lakukan nanti di pengadilan,” tambahnya.

Kasus korupsi ini mulai diusut oleh Polda Banten sekitar September 2005. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan lingkungan Pasar Rawu yang diperbaiki untuk kepentingan kunjungan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Juli 2004. Berkas kasus ini sudah bolak-balik dari Polda ke Kejati Banten sebanyak tiga kali.

Nilai proyek sebesar Rp 9,5 miliar itu dikerjakan PT SCRC tanpa adanya surat perintah kerja (SPK). Namun, Ahmad Rivai dan Aman Sukarso tetap memerintahkan untuk mengaluarkan dana tersebut untuk membayar kepada pihak pengusaha, walaupun dia mengetahui proyek itu tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Serang.(iman nur rosyadi)

Sumber : SinarHarapan : 09 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts