KPK Tak Sebut Tersangka Alih Fungsi Hutan Banyuasin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengumumkan nama tersangka alih fungsi hutan mangrove di Banyuasin menjadi Pelabuhan Tanjung Siapi-api. "Saatnya nanti, kami akan umumkan secara lengkap tentang itu. Saya janji," ujar Ketua KPK Antasari Azhar di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (29/4/2008).

Namun saat ditanya, apakah yang menjadi tersangka merupakan anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat Sarjan Tahir, Antasari dengan diplomatis mengatakan, nama tersangka akan diumumkan pada saatnya nanti. "Cermati apa yang terjadi di KPK. Nanti tidak ada satu berita pun yang akan terlewatkan, dan pada saatnya nanti akan diumumkan," katanya.

Pada bulan Maret 2006 Komisi IV membuat tim Hutan Lindung untuk melakukan kunjungan kerja ke Banyuasin. Tim ini mengijinkan alih fungsi hutan mangrove. Namun dari 600 hektar yang diajukan, Komisi IV justru mengabulkan alih fungsi lebih besar, yakni 1.000 hektare.(hri)

Sumber: Okezone, Selasa, 29 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts