Dugaan Korupsi DAK Tapsel Dilapor ke DPRD

Tapanuli Selatan, Sumut — Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2007 di Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp19.508.920.000 yang diduga menjadi ajang korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oknum Dinas Pendidikan, dilaporkan ke DPRD setempat.

Ketua DPC Korps Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) Tapanuli Selatan Torkis P Hasibuan di Padang Sidimpuan, Selasa (27/5) mengatakan terkait permasalahan dalam pelaksanaan DAK tersebut, pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada DPRD.
“Dari investigasi yang kita lakukan, menemukan adanya pelanggaran sejumlah mekanisme atas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan TA 2007 di Tapsel yang dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,46 miliar dan penyalahgunaan jabatan oknum Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Diuraikan, dapat dikatakan hampir seluruh sekolah penerima DAK (68 sekolah) tidak mengerjakan salah satu kegiatan fisik yang dialokasikan anggaran Rp20 juta sesuai ketentuan petunjuk teknis pengerjaan DAK Pendidikan 2007. “Hal ini patut diduga dikarenakan adanya arahan dari oknum Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, pengerjaan DAK di beberapa sekolah disinyalir dikerjakan oleh kontraktor bukan masyarakat setempat dengan sebutan mitra kerja. Yang terjadi adalah, berkat kongkalikong berbau suap antara rekanan dengan oknum dinas berinisial SUL dan AH seperti yang terjadi atas salah satu SD penerima DAK di Kecamatan Padang Sidimpuan Barat. Kemudian, pengerjaan DAK Pendidikan 2007 senilai Rp276.601.765 per sekolah, pada umumnya juga tidak selesai tepat waktu akhir tahun anggaran 31 Desember 2007.
Dikatakannya, “penghilangan” salah satu kegiatan DAK yang tidak dikerjakannya dan keterlambatan itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2006 Pasal 6 dan Pasal 30, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2007, angka romawi VI huruf A angka (1) dan (2) serta angka romawi V huruf B.
Kemudian Peraturan Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor Per-01/PB/2007 Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 serta Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Nomor 643/C/KU/2007, angka romawi II huruf D angka (1) dan (2).
Informasi lainnya menyebutkan pihak sekolah penerima DAK hanya melaksanakan sebagian kegiatan saja yakni berupa kegiatan fisik, sedangkan untuk pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan disebut-sebut dikoordinir oknum Dinas Pendidikan dan santer terkabar berkolusi dengan salah satu partai dan organisasi kemasyarakatan mengatasnamakan Tapanuli Selatan. Ia mengharapkan DPRD menindaklanjuti pengaduan mereka sesuai mekanisme yang berlaku dan menyampaikannya ke pihak berwajib. (STR)

Sumber : http://harianmandiri.wordpress.com Rabu, 28 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts