Kejari Ponorogo Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana KUT

Ponorogo—Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyidik kasus dugaan korupsi kredit usaha tani (KUT) sekitar Rp 400 juta dengan tersangka tiga orang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Warga Makmur Kecamatan Pulung,Kabupaten Ponorogo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Yono Salim kepada Media Indonesia, Senin (16/6), mengatakan kasus dugaan korupsi uang KUT itu terungkap atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan saat ini memasuki tahap penyidikan dengan memeriksa sekitar 50 saksi. “Insyaallah bulan ini pemeriksaan para saksi selesai dan dilanjutkan memeriksa tiga orang tersangka,” katanya.

Menurutnya, modus operandi yang terungkap dalam kasus ini tiga pengurus KUD Pulung mencairkan dana sebanyak sembilan kali yang nilai totalnya Rp 400 juta di BRI setempat. Setelah cair, dana tersebut tidak dibagikan kepada para petani anggota KUD Warga Makmur, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi para pengurus koperasi.

Padahal, pencairan uang di BRI tersebut berdasarkan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani yang menjadi anggota KUD Warga Makmur Pulung. “Jadi dana yang dicairkan dari bank tidak disalurkan kepada anggota koperasi, melainkan dinikmati para pengurus,” kata Yono.

Kasus dugaan korupsi dana KUT itu, ujarnya, terjadi antara 1998 sampai 1999. Kejari Ponorogo yang menerima laporan masyarakat, mulai April lalu menyelidikinya. “Ternyata hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan memanggil beberapa saksi,” kata Kajari Ponorogo.

Para saksi yang berjumlah 50 orang antara lain berasal dari karyawan BRI, pengurus KUD Warga Makmur Pulung, pegawai kantor Dinas Pertanian, dan petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Yono menambahkan, setelah diperiksa ternyata kasus dugaan korupsi dana KUT senilai Rp400 juta ini terdiri atas tiga kasus, yang nantinya akan dijadikan tiga berkas. “Ada tiga kasus perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mencairkan uang yang menjadi hak petani di BRI sebanyak sembilan kali,” ujarnya.

Selain menyidik kasus dugaan korupsi KUT, jajaran Kejari Ponorogo juga melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan sumbangan aspal. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan pengumpulan data. “Kalau memang memenuhi unsur, akan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yono. (AG/OL-01)

Sumber: Media Indonesia, Senin, 16 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts