Kejati Riau Tahan 3 Pegawai Honorer PU Tersangka Pungli

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tiga orang tersangka honorer Dinas PU Pekanbaru terkait pungli. Dalam kasus ini, Kepala Dinas PU Pekanbaru Zulkifli juga ditetapkan tersangka.

"Kita hari ini menerima berkas dan penyerahan 3 tersangka kasus pungli di lingkup Dinas PU Pemkot Pekanbaru. Ketiga tersangka hari ini kita tahan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada detikcom, Selasa (8/8/2017).

Ketiga tersangka yakni Martius, Said Al Kudri dan M Hairil merupakan tenaga honorer yang melakukan pungli dalam pengurusan izin dari sejumlah perusahaan.

"Berkasnya sudah P21, jadi segera akan kita sidangkan. Kasus ini ditangani oleh Polda Riau. Terkait Kadis PU yang sudah ditetapkan tersangka kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, agar berkasnya (Kadis PU) segera dirampungkan," kata Sugeng.

Secara terpisah, Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Fariyadi mengatakan, pihaknya dalam kasus ini sudah menetapkan Kadis PU Pekanbaru, Zulkifli sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan dari keterangan 3 tenaga honorer tersebut. Karena ketiganya diangkat jadi honorer atas keputusan Kepala Dinas PU Pekanbaru," kata Edy kepada detikcom.

Menurut Edy, dari hasil pemeriksaan ketiga tenaga honorer diketahui hasil pungli dari instansi tersebut berujung kepada Kadis PU Pekanbaru.

"Jadi hasil pungli tersebut berdasarkan penyidikan mengarah ke Kadis PU Pekanbaru," kata Edy.

Penanganan kasus ini diawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Riau pada Selasa (11/4/2017). Barang bukti yang diamankan Rp 10,4 juta dalam pengurusan izin usaha jasa kontruksi.
(cha/fdn)

-

Arsip Blog

Recent Posts