Korupsi, Ketua DPRD Subang Dibui

Subang - Ketua DPRD Kabupaten Subang, Bambang Herdadi, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang, oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Bambang dipenjara karena terlibat kasus Asuransi Gate yang merugikan keuangan negara Rp 132 juta.

Penahanan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Subang Yusron dan Kapolres Subang AKBP Sugiyono. "Dia (Bambang) menolak diangkut dengan menggunakan kendaraan tahanan. Jadi memilih mendatangi lokasi Lapas sendiri, sebelum dieksekusi," kata Yusron, di Subang, Kamis (6/11).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Subang sudah memvonis Bambang dengan hukuman penjara selama satu tahun dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 100 juta, Juli 2006 lalu.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang disampaikan sebelum masuk penjara, Bambang mengaku dirinya menerima keputusan eksekusi yang dijatuhkan oleh pihak Kejari kepada dirinya. Bahkan, ia menganggap keputusan tersebut adalah bagian dari resiko hukum seorang politisi.

"Tidak saja Ketua DPRD, tidak bupati, semua warga Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya seraya menambahkan, dirinya bukan tidak taat dalam memenuhi surat panggilan pihak Kejari. Tapi sejak jauh hari sudah menyatakan dirinya sendiri akan langsung datang ke Lapas.

Ia berharap agar aparat penegak hukum di Subang melakukan tindakan sama terhadap siapa saja yang melakukan pelanggar hukum, karena yang bersalah harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri tersebut, Bambang tidak menerima dan akhirnya mengajukan banding dan pada akhirnya ditolak. Akhirnya, Mahkamah Agung mengirim surat perintah eksekusi ke Kejari Subang, dan eksekusi dilaksanakan pada hari Kamis ini.[*/dil]

Sumber : Inilah.com : 11 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts