Oknum Polisi OKU Timur Terlibat Kasus Kayu Illegal

Baturaja – Korps berbaju cokelat kembali tercoreng setelah oknum anggota Pospol Bantan, Polsek BP Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKT) berinisial Bribda MJ , berhasil diamankan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/4-4 Ogan Komering Ulu (OKU), karena kedapatan membawa delapan kubik kayu illegal jenis racuk yang dibawa dari Prabumulih tujuan belitang BK III kab OKU Timur. Sebelumnya, dalam sepekan terakhir lima oknum polisi juga diamankan dalam kasus berbeda di wilayah polres OKU. Kelima oknum aparat ini diamankan setelah diduga terlibat kasus pengawalan kayu illegal sebanyak 18 meter kubik dan BBM sebanyak 3,6 ton.

Selain oknum anggota polisi Pospol Bantan, turut diamankan Dedi,28, sopir truk berwarna kuning-biru nopol BE 4672 B warga Desa Bantan Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepat di depan RM Simpang Tiga Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (24/5) sekitar pukul 14.00 WIB

Dansubdenpom II/4-4 Baturaja Kapten CPM Albertus Surgantoro, membenarkan penangkapan anggota polisi tersebut oleh anggota Subdenpom baturaja yang dilangsung dipimpinnya bersama petugas Kodim 0403 OKU yang dipimpin oleh Danramil Simpang Lettu Infanteri Johani, saat mengelar patroli rutin berpakaian preman.

Dikatakan Albertus, penangkapan kayu illegal tersebut bermula ketika pihaknya bersama anggota Kodim OKU mengelar operasi rutin di wilayah OKU, dengan tujuan menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Bumi Sebimbim Sekundang. Apalagi subdenpom baturaja juga selalu melakukan pemantauan di wilayah Kab OKU, OKU Timur dan OKU Selatan yang merupakan bagian pengawasan subdenpom Baturaja. “Awalnya kita mendapatkan laporan akan ada truk bermuatan kayu illegal yang akan lewat, lalu patroli kita pusatkan di depan rumah makan simpang tiga sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya

Sekitar pukul 14.00 WIB truk yang dilapisi terpal berwarna biru yang sebelumnya dicurigai pun melintas. Kemudian oleh, Lettu Inf Johani mencoba menghentikan laju truk tersebut, namun truk yang dikemudikan Dedi tancap gas menerobos bolkade aparat, sehingga terjadi pengejaran. Hingga di depan Makodim OKU di kelurahan Kemelak Bindung langit Kec baturaja timur, truk tersebut berhasil dihentikan, dan dilakukan pengamanan secara persuasif apalagi diketahui didalam kendaraan tersebut terdapat oknum polisi yang saat itu mengaku memiliki hak atas kayu olahan tersebut. ”Kemudian semuanya kita amankan karena mereka tak bisa menunjukan surat-menyurat,” kata Albertus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Albertus, delapan kubik kayu tersebut milik Bripda MJ yang dibeli dari masyarakat di Desa Pagar Dewa Kota Prabumulih, dan akan dibawa ke BK III Rama Bening Kecamatan Belitang sebagai bahan membangun rumah Bripda MJ. ”Ini diakui Bripda MJ kayu itu miliknya, tapi alasannya sama seperti anggota yang ditangkap kemarin untuk bahan bangunan,” ucap Albertus seraya mengatakan karena TKP nya di OKU, secepatnya pihaknya menyerahkan kasus penangkapan kayu itu, berikut oknum anggota polisi, kepada Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut. Dikatakan, selain telah berkoordinasi dengan kapolres OKU dan Kapolres OKU Timur perihal penangkapan ini. ”Kita juga sudah berkoordinasi dengan propam Polda Sumsel,”imbuh dia. (baturaja.com/sindo)

Sumber: Baturaja.com, Jum’at, 30 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts