Pembebasan Bupati Buol oleh MA Diprotes

PALU, KAMIS - Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Buol berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (14/5). Mereka menuntut kejelasan atas putusan Mahkamah Agung terhadap kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Buol Amran Batalipu. Mahasiswa menduga bupati melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kasusnya sudah selesai dan putusan MA menyatakan dirinya bebas.

”Setahu kami hingga kini belum ada putusan terkait kasus ini baik ke Pengadilan Negeri Toli-Toli maupun Kejaksaan Tinggi Sulteng. Tapi pihak bupati sudah mengatakan bahwa sudah ada putusan MA yang menyatakan dirinya bebas. Ini berarti bupati telah melakukan pembohongan publik,`` ujar Itang, koordinator aksi.

Dalam penjelasannya, Edwin Binti, juru bicara Kejati Sulteng yang menemui pengunjukrasa mengakui hingga kini belum ada salinan keputusan dari MA baik ke Pengadilan Negeri Toli-Toli maupun Kejati Sulteng. Pihak Amran Batalipu sendiri tidak berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

``Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai instansi belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. Berdasarkan Hukum Acara Pidana, setiap putusan akan diberitahu ke Pengadilan Negeri setempat dan Kejaksaan Tinggi. Tapi dalam hal ini baik Pengadilan Negeri Toli-Toli maupun Kejaksaan Tinggi Sulteng belum terima pemberitahuan atau salinan putusan,`` kata Edwin.

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu sudah diproses sejak tahun lalu. Korupsi diduga dilakukan saat Amran masih menjadi anggota DPRD Toli-Toli. Bersama 20 anggota DPRD Toli-Toli lainnya, Amran diduga melakukan korupsi dana APBD Toli-Toli antara tahun 2000-2004. Kabupaten Buol sendiri mekar dari Toli-Toli sembilan tahun lalu dan Amran menjadi bupati tahun 2007 lalu. Sebagian tersangka mantan anggota DPRD Toli-Toli yang diduga melakukan korupsi, sudah ditahan. Amran sendiri terus melanjutkan kasusnya hingga tingkat kasasi.

Sumber : kompas.com : 15 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts