Peruntukan Hutan Lindung di Batam Berkurang 45 Persen

Batam― Luas peruntukan kawasan hutan lindung di Kota Batam yang tercantum dalam Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2004 berkurang 45 persen dibandingkan Perda RTRW 2001 dari 15.982,06 hektare menjadi 8.797,51 Ha. Anggota DPRD Batam Muhammad Zilzal di Batam, Rabu (7/5), mengatakan, hampir separuh peruntukan hutan lindung telah diubah menjadi berbagai jenis pemanfaatan lahan, seperti kawasan perdagangan dan jasa.

"Di antaranya Dam Baloi," katanya. Selain hutan lindung, luas hutan wisata juga berkurang dari 1.403,59 ha pada RTRW 2001-2011 menjadi 975,32 ha pada RTRW 2004-2014. Sebenarnya, menurut Zilzal, RTRW merupakan perencanaan pembangunan wilayah pemerintah selama 10 tahun. Namun, pada perjalanan diubah untuk penyesuaian pembangunan. Perda RTRW diajukan pemerintah ke DPRD seusai mengkaji bersama Otorita Batam.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Pemasaran OB, Rusliden Hutagaol mengatakan pengalihfungsian lahan hutan lindung berdasarkan saran konsultan independen.

"Dilihat dari azas manfaat," katanya. Seperti dalam pengalihfungsian hutan lindung Dam Baloi, Hutagaol mengatakan konsultan menyarankan merubah fungsi daerah tangkapan air itu menjadi kawasan perdagangan karena banyak penanam modal yang tertarik membangun sarana meeting, incentive, conference and exhibition (MICE). "Selain itu, debit air Dam Baloi hanya 30 liter/detik. Kecil sekali dibanding dam lain," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pekan ini menyelidiki alih fungsi hutan lindung Batam. Tujuh penyelidik meminta keterangan pejabat dan mantan pejabat pemerintah Kota Batam, Otorita Batam dan Badan Pertanahan Nasional Batam yang menjabat sekitar tahun 2005. Satu di antara alih fungsi hutan yang ditanyakan KPK adalah Dam Baloi. WAH

Sumber : Kompas.com : 7 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts