Tilep Rp1,57 M, 2 Pejabat Pasaman Ditahan

Padang― Dua orang pejabat di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Asrul Yamin (40) dan Syafriadi Chandra (38) ditahan oleh pihak berwajib, karena diduga melakukan korupsi pengadaan komputer untuk SD, SMP dan SMA di Kabupaten Pasaman sebanyak 250 unit komputer lengkap beserta printer dan UPS-nya pada tahun 2004.

Menurut Kasat III, Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Sumbar Kompol Teguh Trisasongko di Mapolda Sumbar di Jalan Jendral Sudirman, Kamis (19/6/2008), kedua pejabat tersebut ditahan di Mapolda Sumbar terkait dugaan korupsi senilai Rp1,57 miliar.

"Anggaran tersebut sebanyak Rp2,98 miliar untuk pengadaan komputer, namun kedua tersangka ini melakukan lelang sebelum Harga Penawaran Sementara (HPS) dikeluarkan. sedangkan HPS tersebut dikeluarkan setelah lelang dan yang dilakukan sistem penunjukkan lansung (PL), pada PT Natrido," terangnya.

Seharusnya menurut Teguh, HPS keluar sebelum lelang dilakukan karena bisa menetapkan harga satuan barang. Setelah dilakukan audit BPKP kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi Rp1,5 miliar.

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, baik itu rekanan maupun pejabat terkait kasus itu, dan kemungkinan tersangka akan bertambah, karena ada dua orang lagi yang akan diperiksa yaitu direktur PT Natrido, Rinaldo dan satu anggota DPRD Sumbar Petris. Keduanya memang sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi belum ditahan," terangnya.

Sedangkan kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, pada saat pengadaan tersebut Asrul Yamin menjabat ketua panitia pengadaan barang, dan Syafriadi Chandra sebagai Pimpinan Kegiatan.

Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Sumbar dimulai sejak pukul 9.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kedua tersangka tersebut langsung dimasukkan ke dalam sel Mapolda Sumbar.

Teguh mengakui pemeriksaan ini memang lambat ditangani, karena berita acaranya di bolak-balik di kejaksaan tinggi Sumatra Barat. Sementara kuasa hukum tersangka, Septi Ernita mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penangguha penahaan.

"Kasus yang menjerat klien saya akan kita buktikan ke pengadilan nanti, apakah ia bersalah atau tidak," katanya.(hri)

Sumber : OkeZone.com : 19 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts