Ribuan Honorer Terancam Dipecat

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengalami defisit anggaran di tahun 2017 ini. Sebanyak 258 orang bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara (Agara) dan 57 orang tenaga penyuluh, terancam tidak
mendapatkan haknya. Pemkab Agara sudah menunggak pembayaran gaji mereka selama 8 bulan, sejak Maret hingga Oktober 2017. Selain itu, ribuan tenaga honorer juga terancam dipecat atau tak menerima gaji sama sekali.
“Saat ini Agara mengalami defisit anggaran sebesar Rp 43 miliar, apalagi harus membayar tunjangan DPRK yang mencapai Rp 11 miliar setahun,” kata Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP, kepada Serambi, Minggu (8/10).
Dikatakan oleh pria yang baru sepekan dilantik sebagai Bupati Agara itu, dirinya sebetulnya sangat menyesal karena tidak mampu memperjuangkan hak para bidan PTT dan para penyuluh pertanian. Namun, kondisi keuangan memang mengharuskan demikian.
Pada saat yang sama, pihaknya juga sedang merencanakan membayar tunjangan DPRK Agara yang mencapai Rp 11 miliar. Namun, Raidin tidak menjelaskan tunjangan apa yang dimaksud. Menurut Bupati Agara itu, kalau tetap diberikan tunjangan kepada legislatif (DPRK) yang berjumlah 30 orang termasuk untuk pimpinan dewan, maka dengan sangat menyesal seluruh tenaga honorer di jajaran Pemkab Agara yang selama ini sudah bekerja bertahun-tahun harus diberhentikan. Begitu juga dengan bidan PTT dan tenaga penyuluh pertanian yang telah memiliki NIP, dengan terpaksa harus diangkat secara bertahap. Gaji setelah mereka menjadi CPNS bagi bidan PTT dan penyuluh baru bisa dibayarkan pada 1 Januari 2018.
Menurut Bupati Agara, saat ini tidak ada penambahan DAU untuk Aceh Tenggara, sementara pengeluarannya semakin membengkak. “Malah mengalami pengurangan DAU sebesar Rp 10 miliar,” kata dia. Kini beban pun semakin bertambah, yakni Pemkab juga harus menganggarkan gaji guru tulis baca Alquran. Kata Bupati, provinsi membebankan gaji ini pada kabupaten. Jumlah mereka pun puluhan orang. “Kalau gaji bidan PTT harus dibayarkan 8 bulan, begitu juga dengan tunjangan DPRK Agara, maka seluruh tenaga honorer harus diberhentikan,” tutur Raidin Pinim.
Secara terpisah, Kepala BPKKD Agara Lutfieka SE mengaku bahwa ada pengurangan DAU sebesar Rp 10 miliar. Namun saat ditanya berapa jumlah gaji bidan PTT yang tertunggak, Lutfieka mengaku tidak tahu. “Datanya di kantor,” katanya kepada Serambi, Minggu (8/10) sore. (as)

-

Arsip Blog

Recent Posts