Guru Tampar Siswa Pasrah Tunggu Tuntutan Jaksa

Jambi - Ahmad Guntur, guru SMPN 20 Talang Bakung Kota Jambi, terdakwa kasus pemukulan terhadap siswanya, M Tandriadi, yang tertangkap menonton film porno di telefon genggam (HP) saat jam pelajaran, mengaku pasrah menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Lukita, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu, batal karena surat tuntutan belum siap.

Usai acara tersebut Guntur mengatakan, pasrah dan siap menunggu tuntutan dan hukuman yang akan diterimanya.

Sidang terdakwa Guntur akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sedangkan JPU, Lukita usai persidangan mengatakan, tuntutannya belum siap jadi sidangnya terpaksa ditunda dan kalau tidak ada halangan sidang akan digelar pekan depan.

Penundaan sidang oleh hakim karena JPU Yusuf Luqita belum siap untuk membacakan tuntutannya dengan alasan JPU masih menunggu tuntutan yang kini sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Luqita mengatakan, tuntutan terhadap Ahmad Guntur dibuat pihak Kejati dan JPU sudah mengajukan pertimbangan.

Sebelumnya pada persidangan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, di pengadilan beberapa waktu lalu, terungkap bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, menyesalkan sikap orang tua korban karena anaknya dibiarkan memiliki handphone yang isinya ada film porno yang kemudian ketangkap gurunya di kelas dan oleh sang guru dipukul.

Ketua majelis hakim Suryono yang menyidangkan perkara itu mengatakan, orang tua korban keterlaluan membela sang anak yang sudah jelas juga bersalah karena tertangkap membawa handphone yang isinya film porno kemudian dipertontonkan kepada siswa lainnya di sekolahan.

Kemudian majelis hakim juga dinyatakan, kasus ini terlalu dipaksakan karena dalam berkas perkara penyidikan (BAP) itu tidak disebutkan penyebab guru itu melakukan aksi pemukulan atau menampar muridnya yang menjadi korban dalam persidangan tersebut.

Pada persidangan tersebut, setelah pembacaan surat dakwaan langsung menghadirkan saksi-saksi sebanyak tujuh orang yang diantaranya guru, siswa SMPN 20 dan orang tua murid yang menjadi korban pemukulan itu.

Sedangkan dalam persidangan pemeriksaan saksi juga terungkap, bahwa para saksi mengatakan, permasalahan pokok kasus ini adalah karena korban Tandriadi siswa SMPN 20 Kota Jambi tersebut, tertangkap guru Guntur membawa handphone yang isinya ada film porno dan sudah dipertontonkannya kepada teman-temannya di kelas.

Saksi korban Tandriadi dalam persidangan tersebut juga mengakui dihadapan hakim bahwa dirinya membawa handphone yang isinya ada film porno dan kemudian dipertontonkannya kepada teman-temannya di sekolahan, yang akhirnya tertangkap oleh gurunya.

Kemudian lagi, saksi lainnya yakni dari teman korban, bernama Abimayu dan Geofani dihadapan majelis hakim dan jaksa juga mengatakan, mereka diajak Tandriadi untuk menonton film porno yang ada di handphonenya dengan durasi waktu pemutaran hingga beberapa menit.

Sidang terdakwa Ahmad Guntur seorang guru SMPN 20 Kota Jambi, itu dihadiri puluhan siswanya dan guru teman seprofesi terdakwa, dan dalam surat dakwaan JPU, tedakwa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (N009/K004)

Sumber: http://www.antaranews.com