Gara-Gara Berfoto Mesum, EPW Turun Pangkat

CILACAP,(PRLM).-Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat kepada EPW (35), seorang pegawai negeri sipil (PNS)
yang berfoto mesum dengan karyawati salah satu bank di Cilacap.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah inspektorat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, kita langsung memberikan sanksi berupa penurunan pangkat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap, Yayan
Rustyawan Effendi di Cilacap, Selasa (23/3).

Menurut dia, tindakan tegas tersebut diambil setelah Inspektorat bersama instansi terkait lainnya di jajaran Pemkab Cilacap memeriksa oknum PNS yang foto mesumnya beredar di masyarakat, yakni EPW (35).

Foto mesum EPW bersama dengan karyawati salah satu bank beredar luas dan sempat membuat geger karyawan di lingkungan Pemkab Cilacap. Inspektorat bersama dengan instansi terakit segera melakukan penelusuran terhadap foto-foto tersebut.

Kemudian memanggil EPW untuk diperiksa, hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui bahwa foto
mesum dengan perempuan berinisial SK (31) adalah memang dirinya yang diakui sebagai selingkuhannya.

"Setelah ada pengakuan kita langsung memberikan sanksi berupa penurunan pangkat," ujar Yayan.

Sementara setelah foto mesum beredar SK segera dimutasi ke kota lain. Baik SK dan EPW masing-masing sudah terikat dalam perkawinan.(A-99/A-50)***