Mesum, Oknum Guru dan Siswi Diarak

Bogor, Jabar - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru honor SMK swasta berinisial IF (35) tertangkap basah sedang berbuat mesum bersama siswinya, S (17) di rumah kontrakan, di Kp Sukahati RT 2/4, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Rabu (7/12), kemarin.

Warga yang memergoki aksi mesum oknum guru dan siswi itu langsung bertindak. Mereka menggerebek kontrakan IF dan menangkap basah kedua pelaku. Warga yang kesal dan emosi, menggiring dan mengarak kedua pelaku ke Polsek Cibinong.

Penggrebekan pasangan mesum itu bermula dari kecurigaan warga terhadap gelagat IF. Pasalnya, IF beberapa kali terlihat membawa S ke rumah kontrakannya. Karena itulah, warga mengintai gerak-gerik IF dari kejauhan. Saat warga memastikan IF dan S sedang berbuat mesum, mereka langsung bergerak.

Warga ramai-ramai menyatroni kontrakan IF, kemudian mendobrak pintu kontrakan. IF dan S yang sedang memadu kasih kaget. Kedua pasangan mesum itu tak bisa berkutik. Tak pikir panjang, warga pun menyeret dan mengarak IF dan S ke Polsek Cibinong untuk diproses secara hukum.

Kepada petugas, S mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan sang guru. S menceritakan, dirinya pertama kali diajak berhubungan badan dengan IF di salah satu hotel di Cibinong, awal Juli 2011 lalu. Setelah kejadian itu, keduanya kembali mengulanginya di sebuah rumah kontrakan di Dramaga, lalu berpindah ke Sukahati, Cibinong. Siswi kelas XII itu mengaku tak kuasa menolak ajakan sang guru karena diancam akan dibunuh.

Saat petugas menanyakan siapa orangtuanya, S enggan memberitahu. S malah menyebutkan orang tuanya telah tiada. "Orang tua saya sudah meninggal,". Namun, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Cibinong tak mau menelan mentah-mentah keterangan S. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya mengetahui alamat S.

Kasubnit Polsek Cibinong Aiptu Pol Asep langsung menerjunkan dua orang anggotanya menuju alamat yang diberikan S, yakni di Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup. Saat didatangi, ternyata kedua orang tua S masih hidup. Saat diceritakan hal yang menimpa anaknya, Ibu Kandung S yakni WT (42) mengaku geram dan meminta pertanggungjawaban IF. “Saya minta IF dihukum seberat-beratnya,” terang WT.

Kapolsek Cibinong AKP Darman yang dihubungi Radar Bogor (Group JPNN) mengatakan, pihaknya sudah memanggil orang tua S untuk dimintai keterangan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah. Karena korban masih tergolong di bawah umur, IF akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 29 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Korban masih di bawah umur. Jadi masuknya pencabulan. Masih diproses dan kedua orang tua korban sudah kita panggil,” tandas Darman.

Dikonfirmasi, Lurah Sukahati, Farid Maruf membenarkan peristiwa tersebut. Hanya, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) ini enggan berkomentar banyak. "Memang benar ada laporan. Tapi semuanya sudah diserahkan kepada pihak berwajib. Jadi tinggal tunggu proses selanjutnya saja,” tutur ayah dua anak ini.

Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Roni Kusmaya mengaku belum mendapatkan laporan secara lisan maupun tertulis kejadian yang melibatkan oknum guru dan siswi itu.“Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk. Tapi jika memang terbukti, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi kami,” tegasnya. (yus/mia)