Kebutuhan Akuntan

Oleh: Marwata

KUALITAS pelaporan keuangan pemerintah daerah semakin buruk. Menteri Keuangan menyatakan, jumlah laporan keuangan pemerintah daerah yang memperoleh opini audit terbaik (wajar tanpa pengecualian) semakin sedikit. Selain itu, yang memperoleh opini audit terburuk (menolak memberikan pendapat) semakin banyak (Kompas, 12/8/2009).

Masalah

Masalah utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah tidak memadainya jumlah dan kapabilitas pegawai yang bertanggung jawab untuk melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan.

Sebelum era otonomi daerah, pemerintah daerah tidak begitu membutuhkan kehadiran akuntan karena sistem pengelolaan keuangan pemerintah yang terpusat dan sederhana. Pemerintah daerah cukup membuat laporan realisasi anggaran dan menyerahkannya kepada aras pemerintahan di atasnya. Pekerjaan yang berkaitan dengan pelaporan keuangan cukup dikerjakan oleh “tukang” administrasi keuangan yang tidak perlu berkualifikasi akuntan.

Situasi berubah saat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal diberlakukan mulai tahun 2001. Kini pemerintah daerah harus menyajikan laporan keuangan tersendiri, terpisah dari laporan keuangan pemerintah pusat.

Laporan yang harus dibuat pun tidak lagi sederhana karena kini pemerintah daerah dituntut menyajikan laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Sayang, tuntutan sistem pelaporan keuangan yang baru itu tidak diimbangi ketersediaan pegawai dengan kemampuan akuntansi yang memadai.

Rendahnya kompetensi pegawai pemerintah daerah dalam bidang akuntansi menyebabkan rendahnya kapabilitas mereka untuk berinovasi dan beradaptasi dengan praktik akuntansi dan pelaporan keuangan yang baru. Hal inilah yang menyebabkan proses akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah buruk.

Proses yang buruk itu akan akan menghasilkan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi dan kinerja keuangan sesungguhnya. Akibatnya, laporan keuangan pemerintah daerah tidak dapat diandalkan sebagai dasar pembuatan keputusan yang baik maupun menilai pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal ini jelas merupakan masalah serius dalam konteks akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Solusi

Berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan akuntansi bagi pegawai pemerintah daerah dapat mengatasi masalah kelangkaan akuntan di pemerintah daerah dalam jangka pendek. Misalnya, pegawai yang berijazah SMA/ SMEA didorong dan difasilitasi untuk menempuh pendidikan tinggi formal dalam bidang akuntansi. Pegawai yang sudah berpendidikan tinggi didorong dan difasilitasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan baik di kantor sendiri maupun di luar kantor.

Kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan tentu akan disambut gembira oleh pegawai pemerintah daerah karena hal itu akan memungkinkan mereka memperoleh kebanggaan pribadi dan kesempatan promosi jabatan yang lebih baik. Pemerintah daerah juga akan mendapat manfaat karena langkah ini bisa mengatasi masalah kelangkaan akuntan tanpa harus menambah jumlah pegawai.

Kelangkaan akuntan di pemerintah daerah juga bisa diatasi dengan melibatkan konsultan akuntansi sektor swasta. Konsultan itu dapat membantu pemerintah daerah memperbaiki proses akuntansi dan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Pengalaman negara-negara maju yang telah melakukan reformasi akuntansi pemerintahan tahun 1990-an dan awal 2000-an menunjukkan pentingnya peran konsultan akuntansi sektor swasta dalam proses reformasi akuntansi pemerintahan.

Para konsultan akuntansi sektor swasta itu tidak hanya menjadi pendorong dan pengarah dalam proses perubahan, tetapi juga akan menularkan keahlian teknis akuntansi dan perilaku profesional kepada para pegawai pemerintah daerah. Langkah ini dapat mengatasi masalah kelangkaan tenaga akuntansi di pemerintah daerah tanpa menambah beban biaya tetap yang bersifat jangka panjang.

Jika pelibatan konsultan akuntansi sektor swasta terasa mahal bagi pemerintah daerah, peran konsultan itu dapat digantikan oleh perguruan tinggi terdekat, terutama yang memiliki program studi akuntansi. Pelibatan perguruan tinggi dalam pembenahan akuntansi di pemerintah daerah merupakan sebuah bentuk simbiosis yang menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi pemerintah daerah, kerja sama dengan perguruan tinggi memungkinkan pemerintah daerah memperoleh jasa konsultasi akuntansi dengan biaya yang relatif murah. Umumnya perguruan tinggi dengan senang hati memberi jasa konsultasi dengan hanya membebankan biaya operasional konsultasi kepada pemerintah daerah.

Bagi perguruan tinggi, kerja sama ini bisa menjadi lahan bagi dosen dan mahasiswa untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian. Bahkan, bila perguruan tinggi itu kreatif, kerja sama ini bisa mendatangkan hibah penelitian dan pengabdian masyarakat yang belakangan disediakan secara berlimpah oleh Departemen Pendidikan Nasional, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Marwata, Dosen Akuntansi Universitas Kristen Satyawacana Salatiga

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 September 2009
-

Arsip Blog

Recent Posts