Tampilkan postingan dengan label Asusila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asusila. Tampilkan semua postingan

Viral Ibu dan Anak Kandung Bersetubuh Disaksikan Adik Perempuan, Beraksi di Atas Tikar saat Mabuk

Viral ibu dan anak kandung bersetubuh di dalam rumah.

Perbuatan keduanya bahkan dipergoki oleh anak atau adik perempuan para pelaku.

Ibu dan anak tersebut mengaku berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan hubungan intim.

Ada cerita dibalik dugaan perbuatan jahat, yang diduga dilakukan seorang anak kepada ibu kandung di Kota Bitung Provinsi Sulut.

Perbuatan yang sempat viral di media sosial (medsos) facebook dan laman Youtube Tim Tarsius Polres Bitung, menyeret pria TP alias Kakak (26) dan perempuan RT alias Rut (51) warga sebuah gang di Kompleks Nabati Gapura Ikan Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Dari pengakuan pelaku TP, peristiwa bejat itu terjadi pada bulan Juli 2020.

Sebelum kejadian keduanya dalam pengaruh minuman keras (miras).

Sang ibu RT awalnya keseharian bekerja di perusahan ikan tiba di rumah terlebih dahulu.

Lalu beberapa saat kemudian anak pertama dari tiga bersaudara itu tiba di rumah dalam keadaan pengaruh miras.

"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," kata RT saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, di Mapolsek Maesa, Senin (20/7/2020).

Lalu disuruh tidur di lantai beralaskan tikar bersama sang ibu.

Entah apa yang ada didalam pikiran keduanya, melakukan perbuatan mesum di dalam rumah

Mirisnya aksi bejat kedua pelaku, diketahui adik korban atau anak perempuan ibu.

Dihadapan penyidik di Reskrim Polsek Maesa keduanya mengakui perbuatan mesum.

Perbuatan itu sempat membuat tidak nyaman sang adik, karena kerap mengalami hal-hal tidak normal seperti kesurupan.

Sehingga pada Sabtu (18/7/2020) melapor ke kakak pelaku perempuan, lalu lapor ke ketua RT dan Pala hingga ke Polisi.

Sabtu lalu kemarin, sebelum polisi datang kedua pelaku dan keluarga sedang melakukan percakapan atas dugaan mesum itu.

"Cuma satu kali komandan," jawab pelaku pria ketika di interogasi petugas.

Di mapolsek Maesa, sang ibu nampak menitihkan air mata menyesali perbuatannya.

Sementara pelaku laki-laki mengaku sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada sang ibu dan keluarganya.

"Saya sadar perbuatan yang dilakukan tidak benar," ucap Kakak sapaan pelaku.

Sapaan Kakak disematkan keluarga kepada pelaku pria, karena anak paling tua dari tiga bersaudara.

Di tempat terpisah Kompol Elia Maramis Kapolsek Maesa, dalam keterangannya menyebut bahwa dugaan penyebab terjadi perbuatan mesum antara anak dan ibu kandung hanya alasan dari para pelaku.

Informasi yang dhimpun kepolisian, yang dirangkum dari keluarga pelaku dan sejumlah warga ada kebiasaan tidak baik yang kerap di lakukan oleh pelaku perempuan satu diantaranya sebagai perempuan kerap konsumsi minuman keras (miras).

"Oleh keluarga pelaku perempuan, kerap memberitahu dan mengingatkan agar jangan melakukan kebiasaan itu tapi tidak diindahkan," jelas Kapolsek Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020) malam.

Saat ini keduanya masih di 'titip'di Mapolsek Maesa untuk proses lebih lanjut.

Direncanakan akan dipercakapkan dengan pemerintah kelurahan, kecamatan,tokoh agama dan tokoh masyarakat, guna mendapatkan jalan keluar dari persoalan ini. (crz)

Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/21/viral-ibu-dan-anak-kandung-bersetubuh-disaksikan-adik-perempuan-beraksi-di-atas-tikar-saat-mabuk?page=3

Terlalu! Emak-emak Ajak Pemuda Berbuat Mesum di Stasiun Cilegon

Aksi tidak terpuji terjadi di toilet Stasiun Cilegon, Banten. Seorang emak-emak berinisial S (50), mengajak seorang pemuda berinisial D (24) berbuat mesum di kamar kecil stasiun tersebut.

Belum juga berasyik-masyuk atau mesum, mereka keburu ketahuan penumpang lain dan warga sekitar. Walhasil, mereka langsung dipersekusi hingga salah satu di antara mereka mengalami lebam.

Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9) malam. S dan D merupakan penumpang kereta Rangkasbitung-Merak.

Menurut Jajang, saat di kereta, S duduk di dekat D. Selama perjalanan ke Stasiun Cilegon itu, S minta dipijat lelah oleh D. S dan D memiliki tujuan yang sama, yaitu mereka turun di Stasiun Cilegon.

Setibanya di Stasiun Cilegon, mereka turun. Kemudian S meminta D untuk dibelikan mie instan. Keduanya pun makan bersama sambil mengobrol hingga larut malam di Stasiun Cilegon.

Entah apa yang merasuki S, wanita paruh baya itu mengajak D untuk berbuat mesum di dalam sebuah toilet. Anehnya, D mengiyakan ajakan itu.

Saat akan berbuat mesum di dalam toilet, satpam dan sejumlah warga pun memergoki aksi mereka. Sehingga satpam yang bertugas di Stasiun Cilegon itu pun terpaksa memaksa mereka untuk keluar dari dalam toilet.

"Kejadiannya jam 23.00 WIB. S minta D masuk ke toilet dan memaksa melakukan perbuatan asusila. Namun diketahui dan digedor satpam," ujar Kompol Jajang, Selasa (8/9).

Mengetahui kejadian tersebut, warga di sekitar Stasiun Cilegon langsung mengerumuni S dan D. Warga menghajar S di bagian wajah. Beruntung polisi segera tiba di lokasi untuk membubarkan massa dan menyelamatkan para pelaku.

"S mengalami lebam di wajah dihajar warga. Khawatir terjadi sesuatu pada mereka, akhirnya kita bubarkan massa, dan langsung kami tangani. Kita minta agar keduanya untuk segera pulang," ujar Jajang.

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/terlalu-emak-emak-ajak-pemuda-berbuat-mesum-di-stasiun-cilegon-1uA1yIyqf1t/full

Perempuan di Pekalongan Diduga Mesum dengan Sejumlah Pria di Emperan Toko

Rekaman CCTV seorang perempuan di Kabupaten Pekalongan, yang diduga berbuat mesum dengan sejumlah pria secara bergantian di sebuah emperan toko, viral di media sosial.

Video rekaman CCTV yang menunjukkan perbuatan mesum itu, salah satunya diunggah di Instagram oleh akun @pekalonganinfo. Setelah ditelusuri, ternyata dugaan perbuatan mesum itu terjadi di depan ruko di tepi Jalur Pantura, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Dugaan aksi mesum itu terekam CCTV yang terpasang sebuah sebuah ruko. Salah seorang karyawan ruko berinisial R (42) tersebut mengatakan, dugaan perbuatan mesum itu terjadi pada Kamis (8/3/2021) malam sekitar. Perempuan itu didatangi sejumlah pria yang mengenakan sepeda motor secara bergantian dan berbuat mesum.

"Iya betul, kejadiannya hari Kamis malam. Perempuan itu sudah dua hari setiap malam ada di depan ruko itu," katanya.

R menceritakan, perempuan yang terekam CCTV sebelumnya tidak pernah ada di kawasan ruko tersebut. Perempuan itu hanya terlihat selama dua hari saat malam hari. Informasi yang ia dapat, perempuan itu lebih sering mangkal di jembatan saat malam hari.

"Dia orang nakal, ya kelihatan dari penampilannya. Kalau dari sisi pakaiannya saya gak tahu, kan malam hari gak terlihat, apalagi jam 12 malam," ujarnya.

Untuk ruko di kawasan Jalan Ahmad Yani, lanjut R, biasanya tutup sekitar pukul 20.00 WIB. Namun untuk karyawan biasanya pulang sekitar pukul 15.00 WIB. R pun mengaku tidak kenal dengan perempuan yang terekam di CCTV tersebut.

"Ya saya gak kenal lah sama orangnya, kan baru lihat. Apalagi pelanggannya, saya juga gak tahu lah," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Opdal Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sunarso mengatakan, selama patroli belum pernah menemukan kejadian seperti yang terekam di CCTV tersebut. Bahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga terkait dugaan perbuatan mesum itu.

"Ya kami tetap perintahkan anggotanya untuk mengecek lokasi itu. Kita juga sudah patroli di kawasan Pantura dan belum membuahkan hasil," tutunya.

Sunarso mengaku, selama ini pihaknya sudah sering melakukan patroli saat malam hari. Dan laporan atau keluhan yang sering ia dapat dari warga adalah tentang maraknya anak punk. Terkait laporan warga ini, ia pun sudah melakukan patroli dan melakukan pembinaan.

"Laporan yang sering masuk soal anak pank. Ini pun sudah kami lakukan penindakan," pungkasnya. (*)

Sumber: https://kumparan.com/panturapost/perempuan-di-pekalongan-diduga-mesum-dengan-sejumlah-pria-di-emperan-toko-1vJh0iII1n4/full

Mesum di Siang Bolong, 3 Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap Petugas

Tiga pasangan kekasih yang diduga mesum di siang bolong ditangkap petugas gabungan Satpol PP Kota Jambi, Jumat (12/3/2021). Petugas yang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) itu, mendapati para pasangan berada di dalam kamar kos. Selain menggaruk tiga pasangan mesum, petugas juga merazia lokasi judi ketangkasan di kawasan Broni, Kota Jambi. Di lokasi ini, petugas menyita sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi. Razia diawali dengan menyisir sejumlah tempat kos di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi. Di lokasi ini, petugas mengerebek pasangan kekasih penghuni kamar kos. Mereka panik saat petugas menggedor kamar kos. Saat pintu kamar terbuka, pasangan itu dalam kondisi setengah telanjang.
Saat diperiksa, pasangan tersebut tk dapat menunjukkan identtias sebagai suami istri. Mereka mereka berusaha hanya ngobrol di dalam kamar. Petugas bertindak tegas dengan membawa mereka ke kantor Satpol PP Kota Jambi.

"Pasangan yang kedapatan di dalam kamar kos dan bukan pasangan sah didata dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatannya. Sedangkan lokasi juga disegel agar tidak kembali beroperasi," kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi. Dia mengemukakan, razia ke sejumlah rumah kos dan penyegelan lokasi judi ketangkasan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah. Selain itu untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang prostitusi dan asusila dan Perda tentang Ketertiban Umum.

"Tempat kos kerap dijadikan tempat tinggal pasangan bukan suami istri. Dari penysiran rumah kos, tiga pasangan kekasih diduga berbuat mesum diamankan petugas. Para penghuni kos tidak mengantongi identitas diri," ujar Mustari Affandi.

Sumber: https://regional.inews.id/berita/mesum-di-siang-bolong-3-pasangan-kekasih-di-jambi-ditangkap-petugas/2

"Kakek Sugiono" Asal Majalengka Gagahi Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan

R, bisa disebut sebagai "kakek Sugiono" asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Meski telah gaek, R yang berusia 60 tahun ini masih beringas terhadap perempuan. Mirisnya, perempuan yang menjadi korban keberingasan nafsu bejat R adalah anak tirinya, sebut saja N, berusia 16 tahun. Akibat perbuatan bejat R, korban N hamil 6 bulan. BACA JUGA: Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak Aksi cabul R itu dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu, R melampiaskan nafsunya kepada korban malam hari, ketika korban sedang tidur di kamarnya. Namun aksi cabul R terhadap N bukan sekali. R mengaku telah lima kali melakukan aksi cabul kepada korban, anak tiri yang seharusnya dia lindungi. BACA JUGA: Pakar Minta Semua Pihak Jangan Asal Menyalahkan terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq Korban N terpaksa melayani nafsu ayah tiri yang telah sepuh itu lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kehidupannya. BACA JUGA: Video Pemuda di Bandung Ditangkap Usai Tantang Polisi "Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tanggapun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020). Akhirnya, ujar AKBP Bismo, korban tidak melakukan perlawanan saat dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelalu R yang berprofesi sebagai buruh itu, dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: https://jabar.inews.id/berita/kakek-sugiono-asal-majalengka-gagahi-anak-tiri-sampai-hamil-6-bulan/all

Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu

Seorang buruh tani diringkus polisi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, sesetelah dilaporkan melakukan tindak asusila kepada gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila ini dilakukan ketika korban mabuk di sekitar pabrik tahu.Pelaku diketahui berinisial MH (20), warga , Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu kemudian berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga satu waktu, terjadi pertemuan di antara mereka.

Ketika itu pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban pun sempat dicekoki dengan minuman keras sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu pun tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban .

"Kami melakukan penangkapan terhadap MH. Modusnya yaitu korban dibujuk rayu akan dinikahi. Kemudian dicekoki minuman keras," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.

"Disaat korban pulang terlihat ada tanda merah di leher. Kemudian korban didesak oleh orang tuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku," ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu pelaku pemerkosaan dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/276792/701/miris-gadis-13-tahun-dicekoki-miras-lalu-diperkosa-di-pabrik-tahu-1608621121/10

Ibu Nyoblos di TPS, Anak Gadisnya Umur 8 Tahun Malah 'Dicoblos' Kakek di Rumah

Tak tahu balas budi. Sudah enak diberi tumpangan tinggal di rumah selama satu tahun, kakek di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ini malah mencabuli anak perempuan pemilik rumah. Mirisnya lagi, anak perempuan ttersebut masih berumur delapan tahun.
Aksi bejat kakek Rodian (55) warga Sampit Kalteng ini dilakukan ketika sang pemilik rumah ke untuk mencoblos pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Kalteng, Rabu 9 Desember 2020 lalu.

“Korban sebut saja Bunga (8) anak pemilik rumah. Perbuatan cabul ini dilakukan saat sang pemilik rumah sedang mencoblos di TPS pada 9 Desember dalam pilkada Kalteng. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sang kakek tidak hanya sekali saja mencabuli namun sudah sejak Juni 2020 dan lebih dari 5 kali,” ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono kepada MNC Media, Sabtu (12/12/2020).

Perbuatan bejat sang kakek terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya dan sang ibu langsung melapor ke polisi. “Saat sang ibu masih berada di TPS, korban menghubungi bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku yang sudah dianggap sebagai kakeknya sendiri. Lantas sang ibu melapor ke Polsek Danau Sembuluh," terangnya.

Berdasarkan laporan ibu korban, jajaran Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak dan pelaku diamankan di sebuah kedai di Telaga Pulang pada 10 Desember 2020. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan.

“Kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan dilakukan pendampingan oleh petugas unit PPA Polres Seruyan, termasuk tim Dinas Sosial Seruyan,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Untuk diketahui Kakeka Rodian(55) asal Sampit ini sudsh sejak Januari 2020 tinggal di rumah korban. Orangtua Bunga memberikan sang kakek bejat tumpangan di rumahnya setelah terlihat lontang lantung di jalan desa.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/265726/174/ibu-nyoblos-di-tps-anak-gadisnya-umur-8-tahun-malah-dicoblos-kakek-di-rumah-1607753538

Miris, Seorang Ayah di Aceh Tega Gagahi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Kepolisan Sektor Bukit, Polres Bener Meriah, berhasil menangkap seorang ayah bejat yang tega merusak kehormatan anak kandung selama delapan tahun, Selasa (15/12/2020).

Tersangka yang diketahui berinisial PH (36) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak anaknya masih berusia tujuh tahun.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal menjelaskan, awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnyanya.

"Saat itu korban mengaku takut melihat ayahnya. Lalu ibu korban bertanya kepada korban kenapa takut dengan ayah. Korban menjawab, karena ayahnya telah merusak kehormatannya," ujar Jufrizal.

"Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, yang sudah berulang kali mencabuli diri korban sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya," imbuhnya.

Selanjutnya ibu korban pencabulan melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polsek Bukit. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit langsung menangkap tersangka yang saat itu berada rumah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah beberapa kali mencabuli korban dibeberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di kelas dua SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA.

Dia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. "Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Jufrizal.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/269512/174/miris-seorang-ayah-di-aceh-tega-gagahi-anak-kandungnya-selama-8-tahun-1608048765

Manfaatkan Situasi Gerimis Kades di Kaur Gagahi Mahasiswi

Kepala Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur berinisial JU (33) resmi dijebloskan ke jeruji besi. Pejabat pemerintah desa itu ditahan Unit PPA Polres Kaur atas kasus pencabulan kepada salah seorang mahasiswa di Kos-Kosan, Kota Bintuhan.

“Ya untuk sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan cabul. Sudah ditahan sejak kemarin siang ditahan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, Jumat (18/12/2020).

Menurut Kasat Reskrim, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 sekira pukul 21.30 WIB di rumah kos korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kaur dengan LP Nomor: LP/773//XII/2020/Bengkulu /Res Kaur, tanggal 17 Desember 2020.

“Korban melapor karena tidak terima dan langsung kita lakukan pemeriksaan saat ini oknum kadesnya sudah kita tahan” jelas Kasat.

Kejadian itu bermula saat Kades JU yang sudha dikenal korban itu bertandang ke kosannya pada Rabu sore (16/12/2020) dan minta tolong di charger-kan handphone jenis android kemudian Sang Kades pergi.

Selang beberapa saat Sang Kades JU mendatangi kembali kosan korban berniat untuk mengambil handphone android yang di-charger tadi. Pada saat itu hari sudah beranjak malam dengan situasi hujan gerimis.

Melihat suasana sepi ditambah dengan guyuran hujan gerimis sang kades mulai memanfaatkan suasana dan mengaku numpang berteduh sembari menunggu hujan berhenti. Sang Kades pun mengutarakan niatnya untuk numpang berteduh sejenak sembari menunggu hujan gerimis berhenti.

Korban akhirnya mempersilahkan Sang Kades JU masuk ke kosan lantaran hujan kian lebat. Saat itulah sekitar pukul 21.30 WIB Sang Kades melancarkan aksi bejatnya. Korban digagahi sanga oknum kades sebelum akhirnya meninggalkan kosan korban. [***]

Sumber: https://www.bengkuluinteraktif.com/manfaatkan-situasi-gerimis-kades-di-kaur-gagahi-mahasiswi

Suami Tak Ada di Rumah, Ibu Paksa Anak Sendiri Gauli Dirinya

Dunia nampaknya sudah tua. Seorang ibu yang tinggal di Amerika Serikat tega memerintahkan anaknya untuk menggauli dirinya sendiri.

Ibu 32 tahun tersebut memaksa anaknya yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Awal mula cerita miris tersebut ialah sang ibu Brittany Rouleau melihat anaknya yang baru selesai mandi dan duduk di ranjang.

Brittany melontarkan pertanyaan tak pantas yaitu soal masturbasi. Sang ibu pun lantas meminta anaknya untuk melepas pakaiannya dan mempraktekkan apa yang Britanny lihat saat anaknya ganti baju.


Tak disangka tak diduga, Brittany akhirnya menggagahi anaknya sendiri tanpa memperdulikan status keluarga mereka.

Perbuatan tersebut tentu sangat tak pantas dan melanggar hukum dan norma yang ada.

Sang anak pun mendapati bahwa dirinya baru melakukan hal tak biasa alias tak normal.

Unek-unek itu sempat ia lontarkan kepada sang ibu namun dirinya malah mendapatkan ancaman serius.

“Itu benar dan kamu bisa mendapat masalah karenanya. Jadi, jangan beritahu siapa pun !,” kata Brittany.

Dua tahun kemudian, ia baru berani bercerita kepada pengasuhnya. Pengasuh yang kaget mendengar cerita itu pun langsung mengajak sang anak ke polisi.

Di kantor polisi, mereka semua membeberkan kejahatan seksual yang telah dilakukan kepada anak 12 tahun.


Tak butuh waktu lama, polisi pun segera menciduk pelaku dan menginterogasinya. Saat diperiksa, Brittany sempat berkelit seperti belut.

Namun polisi berhasil mengambil pengakuan bahwa dirinya pernah ‘main’ dengan anaknya sendiri.

Pelaku didakwa atas pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap buah hatinya sendiri. Brit kini ditahan di Penjara Wichita County dengan uang jaminan $ 100.000.***

Sumber: https://lamongantoday.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-77853754/suami-tak-ada-di-rumah-ibu-paksa-anak-sendiri-gauli-dirinya?page=3

Siswi SD di Probolinggo Dicabuli oleh Dua Teman Sekelasnya

Probolinggo - Seorang siswi kelas empat SD di Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dua teman sekelasnya. Pelaku bahkan sempat mengancam korban saat menjalankan aksi kejinya di dalam ruang kelas.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (26/1/2019), pelaku melakukan aksi keji di dalam ruang kelas saat guru pengajar izin keluar karena sakit.

Di hadapan sejumlah temannya, pelaku yang salah satunya pernah tinggal kelas selama dua kali memaksa bahkan mengancam korban dengan sebilah pisau cutter.

Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota. (Karlina Sintia Dewi)

Perempuan di Aceh Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

Aceh - Seorang perempuan di Aceh Utara diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Diduga, pelaku berinisial N (32) ini punya perilaku seks menyimpang, karena tak memandang apa pun jenis kelamin korbannya.

Kasus ini terungkap saat seorang ibu melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya pada Desember tahun lalu. Awal mula orangtua korban mengetahui perbuatan pelaku saat dia sedang mencari anaknya.

Ibu ini mendapati anaknya sedang berada rumah N. Belakangan, si anak menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya.

Korban diiming-imingi uang Rp 2 ribu agar mau melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku. Mengetahui hal ini, ibu korban lalu melapor kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Saat dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata terdapat warga lain yang melapor. Diketahui, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan sejak 2017.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebut, pelaku ditangkap pada Senin sore, (28/1/2019). Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil sementara, sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua di antaranya laki-laki berumur 8 tahun, tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun, dan 11 tahun," ungkap Rezki kepada Liputan6.com, Rabu (30/1/2019).

Biadab, Ayah Mesum Cabuli 2 Anak Tirinya Berkali-kali

Pemalang - Wanita asal Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, sebut saja W, tak pernah menyangka, pernikahan keduanya dengan Suparman bakal menjadi bencana terbesar sepanjang hidupnya. Dua anak perempuannya dari suami terdahulu menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Ironisnya, dua anaknya, PW dan I masih di bawah umur, bahkan anak-anak. I berusia 17 tahun, adapun PW baru 12 tahun.

Wakil Kepala Polres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo mengatakan peristiwa itu berlangsung lama, tepatnya sejak 2016. Suparman selalu mencari kesempatan untuk mencabuli anak tirinya.

Di satu kesempatan, Suparman mengajak kedua anak tirinya ke rumah asalnya di Kabupaten Sragen. Di rumah orang tua Suparman yang sebenarnya juga telah menjadi kakek dan nenek kedua anak tirinya itu ia tega mencabuli keduanya.

“Di kamar tidur dan kamar mandi, PW (12) dicabuli berulangkali saat diajak ke rumah orang tua pelaku di Sragen pada tahun 2016,” katanya, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu, 16 Februari 2019.

Perlakuannya ke anak tiri yang lebih besar, I lebih biadab. Selain di Sragen, I dicabuli di rumahnya di Warungpring, Pemalang. Suparman memaksa I melayani syahwatnya tiap ada kesempatan.

“Korban I, pelaku mencabuli korban saat tengah malam di kamar tidur saat berada di Sragen dan Warungpring,” ucap Malpa, menjelaskan kasus pencabulan oleh ayah tiri ini.

Ironisnya, W tak menyadari kedua anaknya telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Nyaris dua tahun kedua anak perempuan ini menjadi bulan-bulanan.

Namun, perlahan, kelakuan busuk Suparman terendus. W yang tak terima anaknya jadi korban pencabulan ayah tiri pun melapor polisi pada 2018.

“Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penangkapan kepada pelaku,” ujar Malpa.

Polisi bertindak cepat. Kesaksian korban dan bukti-bukti yang terkumpul membuat Suparman tak bisa mengelak lagi. Suparman ditetapkan jadi tersangka dan berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.

“Saat ini pelaku telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Pemalang,” dia menjelaskan.

Malpa mengemukakan, kasus pencabulan dua anak perempuan oleh ayah tirinya itu adalah kasus paling menonjol yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang sepanjang 2018.

Secara keseluruhan, sepanjang 2018, Polres Pemalang berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan dengan korban anak dan perempuan.

Gerebek dan Gebuki Pasangan Mesum, Tiga Pria Ini Justru Masuk Penjara

Tangerang - Main hakim sendiri dengan mengebuki pasangan yang berbuat mesum, tiga warga Kampung Pasirandi, Desa Kadu, Curug justru ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Tersangka N, 24, SA, 17, dan AS,17, kata Kasat Serse Polres Metro Tangerang Selatan hingga Kamis (7/2/2019) masih diperiksa.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah berkat laporan MY, 35, dan pasangannya R. Pasalnya MY tidka terima dikeroyok ketika keduanya digerebek tersangka saat bermesraan di rumah kekasihnya R.

Masih menururt Alexabder Yurikho, penggrebekan dua sejoli yang tengah bermesraan di kamar rumah R dilakukan bersama sama di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Tangerang Selatan. Pelaku yang berjumlah enam orang sejak awal sudah merencanakan pengrebekan terhadap pasangan mesum MY dan R.

Setelah ditunggu ternyata betul pasangan MY dan R melakukan hubungan badan di kamar. Saat sedang indehoi medadak kenam pelaku masuk rumah dan mengedor pintu kamar dan melihat mereka tengah berbuat mesum.

Melihat hal itu, tambah AKP Alexander Yurikho, pelaku langsung memukuli korban hingga babak belur dengan tangan kosong. “Hanya tiga orang pelaku yang melakukan aksi pemukulan, ” ujarnya yang tiga lagi hanya menonton.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka di wajah, kepala, pipi dan badan hinga kini masih dirawat di RSU Tangerang.

Saksi R mengatakan MY adalah pacarnya dan datang ke rumah untuk berpacaran. Setelah aksi pengrebek dan penganiayaan MY kemudin melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel.(anton/b)

Sumber: http://poskotanews.com

Suami Jual Istri dan Adik Ipar Layani Nafsu Teman-temannya

Lelaki berinisial AZ di Batuaji , Kepulauan Riau , diduga menjual istri dan perempuan adik iparnya kepada lelaki hidung belang.

Kasus ini terkuak tatkala N, istri AZ dan B, adik iparnya melapor ke Mapolsek Batuaji pada Senin (5/11/2018).

Saat melapor ke polisi, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, N ditemani abangnya, F, yang notabene merupakan abang ipar AZ.

F adalah orang yang menginisiasi laporan tersebut seusai tiba dari Kalimantan. Dia jengah mendengar cerita tetangga yang menyebut dua adiknya diduga dijual oleh iparnya sendiri.

Kapolsek Batuaji Komisaris Syarifuddin Dalimunthe mengungkapkan, saat melapor, N dan B terlihat pendiam.

"Mungkin ada sesuatu yang diberikan AZ kepada mereka, jadi agak trauma," kata Syafruddin, Selasa (6/11/2018).

Dalam keterangan sementara, N menuturkan dirinya bersama adiknya dijadikan layaknya wanita malam. Adapun yang menjadi konsumen, adalah teman-teman AZ.

Syafruddin menambahkan, ketika itu pelapor tidak bisa terlalu terbuka, karena pemeriksa dari kepolisian laki-laki semua.

Dia kemudian meminta N dan B melaporkan kejadian ke PPA Polresta Barelang agar lebih mudah ditindaklanjuti.

"Jadi kami koordinasi dengan PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polresta Barelang, mereka (korban) akan ke sana," ujarnya.

Sumber: https://www.suara.com

Riki Jual Istri Sendiri Rp 250 Ribu, Ditolak Temannya yang Mabuk

Muhammad Riki, lelaki berusia 22 di Kota Samarinda , Kalimantan Timur , tega nian menjual istrinya sendiri kepada rekannya yang tengah mabuk minuman keras bernama Ali Syauqi (21).

Kapolsekta Samarinda Ajun Komisaris Nur Cholis menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (16/10) pukul 00.30 WITA.

”Kala itu, AS tengah mabuk dan ingin menyewa PSK. Dia lantas menyerahkan uang Rp 250 ribu kepada temannya, MR, untuk dicarikan PSK,” kata Nur Cholis dalam pernyataan yang didapat Suara.com, Kamis (18/10/2018).

Setelah menerima uang dari Ali di Jalan Pelabuhan, Gang Rombong, ternyata Riki justru menyorongkan istrinya untuk melayani Ali yang tengah bernafsu.

Ali yang mabuk tetap mengenai perempuan tersebut adalah istri temannya, Riki. Kontan ia menolak perempuan yang dibawa Riki tersebut. Selain menolak, Ali juga meminta Riki mengembalikan uangnya.

Namun, Riki justru marah dan memukuli Ali. Karena mabuk, Ali tak mampu melawan Riki. Alhasil, setelah dipukuli, Ali melapor ke Polsek Samarinda Kota.

"Kala itu, MR menunjukkan istrinya yang sedang menjaga warung rokok untuk memenuhi hasrat AS. Ternyata ditolak oleh korban. Dia bilang tak mau dengan istri teman,” jelas Nur Cholis.

Ia menuturkan, Riki telah ditangkap. Sementara Ali diminta melakukan visum untuk memperkuat laporan penganiayaan.

Sumber: https://www.suara.com

Terkuak Segini Tarif Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City Selama 90 Menit

Bisnis prostitusi sepertinya masih tetap jadi lahan basah bagi sebagian besar orang.

Setelah beberapa tahun yang lalu terungkap bisnis prostistusi artis ala Robby Abbas, kali ini praktik prostitusi di apartemen Kalibata City yang jadi sorotan.

Desas-desus mengenai dugaan adanya praktik 'esek-esek' di apartemen Kalibata City sebenarnya sudah lama terdengar.
Subdit Resmob Dit Reskrimun Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis prostitusi ini pada Minggu (6/5/2018).

"Kami ungkap prostitusi yang dipesan secara online dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dua tower pada apartemen Kalibata City, yakni tower Akasia dan Herbas," ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dilansir dari Kompas.
Mami-papi yang berperan dalam bisnis ini adalah H (pria, 31 tahun) dan M (wanita, 35 tahun).

Keduanya menjalankan bisnis di Kalibata City sudah lebih dari setahun.

Mereka menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dengan modus pijat tradisional.

Skema bisnis yang mereka lakukan dengan cara mencari kosumen, menyiapkan kamar, bahkan sampai menyediakan kondom serta alat-alat pendukung lainnya.

Mucikari ini menawarkan transaksi melalui aplikasi chat online "WeChat".

We Chat dipilih karena banyak calon konsumen yang mereka temui di sana.

Santer terdengar kabar bahwa pengguna We Chat memang didominasi pria-pria hidung belang yang mudah tergiur tawaran semacam itu.

Setelah menemukan konsumen di We Chat, keduanya melanjutkan pembicaraan transaksi melalui WhatsApp.

Dari WhatsApp inilah, H dan M akan mengirimkan foto-foto terapis pijat yang mereka miliki.

Sekitar 10 hingga 11 wanita muda berusia dibawah 27 tahun telah menjadi PSK yang dinaungi H dan M.

Setelah ada kesepakatan, konsumen akan datang dan memasuki kamar di apartemen Kalibata City untuk bertemu dengan si terapis.

H dan M menawarkan servis dengan besar biaya Rp 500 ribu untuk satu setengah jam (90 menit).
Dari biaya tersebut, Rp 300 ribu menjadi hak si terapis (PSK) Rp 200 ribu menjadi keuntungan mucikari H dan M.

Waktu operasional mucikari ini mulai pukul 09.00 pagi hingga subuh atau dini hari.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary masih belum bisa menentukan berapa total keuntungan yang diperoleh H dan M selama setahun menjadi mucikari.

Hal ini masih akan diperiksa lebih lanjut lagi.

Saat H dan M diringkus, polisi mengamankan barang bukti berupa uang, kunci kamar apartemen, alat kontrasepsi, dan beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, keduanya diancam pasal 296 KUHP dan atau pelanggaran terhadap ketertiban umum pasal 506 KUHP. (*)

Sumber: http://bangka.tribunnews.com

Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku: Saya Tak Memaksa, Suka Sama Suka

Kennedy Kambani, pemuda berusia 21 tahun di Distrik Mchinji, Malawi , dituduh memerkosa kambing milik warga. Anehnya, Kennedy lebih dulu meminta izin untuk melakukan aksi keji tersebut.

Pemilik kambing yang menjadi korban Kennedy sebelumnya sempat mencurigai lelaki tersebut hendak mencuri ternaknya.

Ketika sang pemilik dan satu tetangganya datang untuk menangkap Kennedy, mereka kaget melihat pemuda itu tengah berhubungan intim dengan kambing.

“Pemilik kambing itu bernama Pemphero Mwakhulika. Dia mengira pelaku hendak mencuri kambingnya. Jadi dia memperingatkan tetangga untuk waspada sembari mengajak mereka untuk menggrebek di kandang,” kata Inspektur Polisi Mchinji Lubrino Kaitano, seperti diberitakan Daily Mail, Jumat (4/1/2019).

Setelah tepergok, Kennedy ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Ia dituntut sang pemilik telah melakukan penganiayaan terhadap ternak.

Namun, kepada polisi, Kennedy mengklaim telah meminta izin binatang itu untuk berhubungan seks.

“Aku lebih dulu mengatakan kepada kambing itu hendak berhubungan intim. Ini bukan pemerkosaan , suka sama suka,” tuturnya.

Kasus yang sama, yakni pemerkosaan terhadap hewan ternak, sebelumnya merebak di sejumlah negara benua Afrika.

November 2018, di Zambia—negeri tetangga Malawi—pemuda berusia 22 tahun bernama Reuben Mwaba dipenjara selama 15 tahun dan kerja paksa setelah tepergok memerkosa kambil hamil milik temannya di Kasama.

Pada bulan yang sama, Feselani Mcube (33) yang bekerja sebagai pembuat batu bata, dihukum penjara karena memerkosa kambil hamil milik tetangganya. Pemerkosaan itu terjadi di kamar Feselani, Winterveldt, Afrika Selatan.

Sumber: https://www.suara.com

Wanita Disabilitas Lemas Tanpa Busana di Semak-semak, Diperkosa Pak Guru

Guru honorer berinisial PL di Tana Toraja , Sulawesi Selatan , tega memerkosa perempuan JPB yang merupakan penyandang disabilitas.

Lelaki berusia 40 tahun itu, memerkosa JPB yang berumur 36 tahun pada hari Minggu (30/12/2018), di semak-semak Desa Loka, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

Kekinian, pelaku telah ditangkap aparat Polsek Bonggakaradeng. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bripka Zamuel Panggeso dengan membawa 3 personel polsek.

"Menurut keterangan saksi, pelaku memperkosa korbannya penyandang disabitas di semak-semak. Kami sudah mengamankan pelaku berdasarkan bukti-bukti di lokasi,"Kata Bripka Zamuel Panggeso kepada Kabar Makassar—jaringan Suara.com, Jumat (4/1/2019).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat kesaksiaan ED yang menemukan JPB tergolek lemas tanpa busana di semak-semak.

ED lantas membawa JPB ke keluarga, karena diduga lemas habis diperkosa . Oleh keluarga, peristiwa itu diadukan ke polisi.

“Kami masih memeriksa secara intensif pelaku, untuk mendalami kronologis peristiwa itu,” kata Zamuel.

Sumber: https://www.suara.com

Viral! Video LGBT Diikat di Pinggir Jalan Gara-gara Mesum di Mobil

PATI – Pasangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terciduk sedang bercumbu di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018) siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Dua pria LGBT itu menjadi bulan-bulanan massa yang geram melihat kelakukan mereka. Pelaku diturunkan paksa dari mobil, kemudian diikat di pinggir jalan dan menjadi tontonan warga setempat.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat warga curiga melihat mobil bernomor polisi B 2254 KFB terparkir di depan pasar.

Warga lantas mendekati mobil itu dan mengintipnya dari balik kaca pintu mobil. Warga pun kaget setelah melihat dua pria sedang bercumbu di dalam mobil dalam kondisi tanpa busana.

Warga yang geram melihat kejadian itu meminta pelaku keluar dari dalam mobil. Namun pelaku menolak. Warga yang emosi langsung membuka paksa pintu mobil dan menyeret pelaku.

Pelaku diikat menggunakan tali di pinggir jalan dan dipaksa saling tindih. Pemandangan menggelikan itu menjadi tontotan pengguna jalan dan warga setempat.

Namun keterangan berbeda disampaikan polisi. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Teguh Heri Rusianto mengatakan, warga melapor ke polisi saat menyaksikan dua pria berpelukan di dalam mobil.

Polisi yang menerima laporan pun langsung mendatangi TKP. Polisi meminta pelaku turun, tetapi menolak. Akhirnya petugas membuka paksa pintu mobil untuk menurunkan pelaku.

Saat diturunkan dari mobil, pelaku berontak, sehingga petugas terpaksa mengikatnya dan menaikkan ke mobil patroli. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit karena tidak bisa diajak bicara.

“Setelah pintu mobil dibuka, terdapat bau menyengat. Setelah diperiksa di dalamnya sudah penuh dengan kotoran manusia,” ucapnya.

Pasangan LGBT itu diduga mabuk berat dan terpengaruh narkoba, sehingga tidak bisa diajak berkomunikasi. Petugas kemudian membawa pelaku ke RSUD Soewondo.

Sumber: https://pojoksatu.id
-

Arsip Blog

Recent Posts