Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

"Kakek Sugiono" Asal Majalengka Gagahi Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan

R, bisa disebut sebagai "kakek Sugiono" asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Meski telah gaek, R yang berusia 60 tahun ini masih beringas terhadap perempuan. Mirisnya, perempuan yang menjadi korban keberingasan nafsu bejat R adalah anak tirinya, sebut saja N, berusia 16 tahun. Akibat perbuatan bejat R, korban N hamil 6 bulan. BACA JUGA: Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak Aksi cabul R itu dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu, R melampiaskan nafsunya kepada korban malam hari, ketika korban sedang tidur di kamarnya. Namun aksi cabul R terhadap N bukan sekali. R mengaku telah lima kali melakukan aksi cabul kepada korban, anak tiri yang seharusnya dia lindungi. BACA JUGA: Pakar Minta Semua Pihak Jangan Asal Menyalahkan terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq Korban N terpaksa melayani nafsu ayah tiri yang telah sepuh itu lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kehidupannya. BACA JUGA: Video Pemuda di Bandung Ditangkap Usai Tantang Polisi "Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tanggapun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020). Akhirnya, ujar AKBP Bismo, korban tidak melakukan perlawanan saat dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelalu R yang berprofesi sebagai buruh itu, dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: https://jabar.inews.id/berita/kakek-sugiono-asal-majalengka-gagahi-anak-tiri-sampai-hamil-6-bulan/all

Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu

Seorang buruh tani diringkus polisi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, sesetelah dilaporkan melakukan tindak asusila kepada gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila ini dilakukan ketika korban mabuk di sekitar pabrik tahu.Pelaku diketahui berinisial MH (20), warga , Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu kemudian berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga satu waktu, terjadi pertemuan di antara mereka.

Ketika itu pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban pun sempat dicekoki dengan minuman keras sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu pun tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban .

"Kami melakukan penangkapan terhadap MH. Modusnya yaitu korban dibujuk rayu akan dinikahi. Kemudian dicekoki minuman keras," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.

"Disaat korban pulang terlihat ada tanda merah di leher. Kemudian korban didesak oleh orang tuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku," ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu pelaku pemerkosaan dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/276792/701/miris-gadis-13-tahun-dicekoki-miras-lalu-diperkosa-di-pabrik-tahu-1608621121/10

Ibu Nyoblos di TPS, Anak Gadisnya Umur 8 Tahun Malah 'Dicoblos' Kakek di Rumah

Tak tahu balas budi. Sudah enak diberi tumpangan tinggal di rumah selama satu tahun, kakek di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ini malah mencabuli anak perempuan pemilik rumah. Mirisnya lagi, anak perempuan ttersebut masih berumur delapan tahun.
Aksi bejat kakek Rodian (55) warga Sampit Kalteng ini dilakukan ketika sang pemilik rumah ke untuk mencoblos pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Kalteng, Rabu 9 Desember 2020 lalu.

“Korban sebut saja Bunga (8) anak pemilik rumah. Perbuatan cabul ini dilakukan saat sang pemilik rumah sedang mencoblos di TPS pada 9 Desember dalam pilkada Kalteng. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sang kakek tidak hanya sekali saja mencabuli namun sudah sejak Juni 2020 dan lebih dari 5 kali,” ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono kepada MNC Media, Sabtu (12/12/2020).

Perbuatan bejat sang kakek terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya dan sang ibu langsung melapor ke polisi. “Saat sang ibu masih berada di TPS, korban menghubungi bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku yang sudah dianggap sebagai kakeknya sendiri. Lantas sang ibu melapor ke Polsek Danau Sembuluh," terangnya.

Berdasarkan laporan ibu korban, jajaran Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak dan pelaku diamankan di sebuah kedai di Telaga Pulang pada 10 Desember 2020. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan.

“Kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan dilakukan pendampingan oleh petugas unit PPA Polres Seruyan, termasuk tim Dinas Sosial Seruyan,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

Untuk diketahui Kakeka Rodian(55) asal Sampit ini sudsh sejak Januari 2020 tinggal di rumah korban. Orangtua Bunga memberikan sang kakek bejat tumpangan di rumahnya setelah terlihat lontang lantung di jalan desa.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/265726/174/ibu-nyoblos-di-tps-anak-gadisnya-umur-8-tahun-malah-dicoblos-kakek-di-rumah-1607753538

Miris, Seorang Ayah di Aceh Tega Gagahi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Kepolisan Sektor Bukit, Polres Bener Meriah, berhasil menangkap seorang ayah bejat yang tega merusak kehormatan anak kandung selama delapan tahun, Selasa (15/12/2020).

Tersangka yang diketahui berinisial PH (36) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak anaknya masih berusia tujuh tahun.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal menjelaskan, awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnyanya.

"Saat itu korban mengaku takut melihat ayahnya. Lalu ibu korban bertanya kepada korban kenapa takut dengan ayah. Korban menjawab, karena ayahnya telah merusak kehormatannya," ujar Jufrizal.

"Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, yang sudah berulang kali mencabuli diri korban sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya," imbuhnya.

Selanjutnya ibu korban pencabulan melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polsek Bukit. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit langsung menangkap tersangka yang saat itu berada rumah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah beberapa kali mencabuli korban dibeberapa tempat terpisah semenjak korban duduk di kelas dua SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku SMA.

Dia menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. "Tersangka terancam hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)" tutup Jufrizal.

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/269512/174/miris-seorang-ayah-di-aceh-tega-gagahi-anak-kandungnya-selama-8-tahun-1608048765

Manfaatkan Situasi Gerimis Kades di Kaur Gagahi Mahasiswi

Kepala Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur berinisial JU (33) resmi dijebloskan ke jeruji besi. Pejabat pemerintah desa itu ditahan Unit PPA Polres Kaur atas kasus pencabulan kepada salah seorang mahasiswa di Kos-Kosan, Kota Bintuhan.

“Ya untuk sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan cabul. Sudah ditahan sejak kemarin siang ditahan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, Jumat (18/12/2020).

Menurut Kasat Reskrim, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 sekira pukul 21.30 WIB di rumah kos korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kaur dengan LP Nomor: LP/773//XII/2020/Bengkulu /Res Kaur, tanggal 17 Desember 2020.

“Korban melapor karena tidak terima dan langsung kita lakukan pemeriksaan saat ini oknum kadesnya sudah kita tahan” jelas Kasat.

Kejadian itu bermula saat Kades JU yang sudha dikenal korban itu bertandang ke kosannya pada Rabu sore (16/12/2020) dan minta tolong di charger-kan handphone jenis android kemudian Sang Kades pergi.

Selang beberapa saat Sang Kades JU mendatangi kembali kosan korban berniat untuk mengambil handphone android yang di-charger tadi. Pada saat itu hari sudah beranjak malam dengan situasi hujan gerimis.

Melihat suasana sepi ditambah dengan guyuran hujan gerimis sang kades mulai memanfaatkan suasana dan mengaku numpang berteduh sembari menunggu hujan berhenti. Sang Kades pun mengutarakan niatnya untuk numpang berteduh sejenak sembari menunggu hujan gerimis berhenti.

Korban akhirnya mempersilahkan Sang Kades JU masuk ke kosan lantaran hujan kian lebat. Saat itulah sekitar pukul 21.30 WIB Sang Kades melancarkan aksi bejatnya. Korban digagahi sanga oknum kades sebelum akhirnya meninggalkan kosan korban. [***]

Sumber: https://www.bengkuluinteraktif.com/manfaatkan-situasi-gerimis-kades-di-kaur-gagahi-mahasiswi

Tega!! Pria di Samarinda Tega Setubuhi Anak Tirinya, Mengaku di Rasuki Setan

Ayah tiga anak ini mengaku khilaf saat menyetubuhi anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Kota Tepian Samarinda. Pria 39 tahun tersebut mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

“Seingat saya tiga kali saja, kalau waktunya saya lupa kapan,” katanya saat ditemui di Mapolresta Samarinda . “Iya saya khilaf, namanya dirasuki setan,” sambungnya.

Pertama kali perbuatan amoral itu dilakukan pelaku saat anak tirinya hendak mandi dan hanya menggunakan sehelai handuk menutupi tubuhnya.

“Pertama kali di dapur dia mau mandi, Dia tidak melawan. Setelah selesai saya ancam kalau dia bilang-bilang saya bunuh,” ujarnya.

Aksi bejat tersebut berjalan mulus karena sang istri pergi berjualan buah. “Istri saya lagi jualan, agak jauh dari rumah tempat jualannya, biasa dari pagi sampai siang,” sebutnya. (***)

Sumber: https://borneo24.com/kriminal/tega-pria-di-samarinda-tega-setubuhi-anak-tirinya-mengaku-di-rasuki-setan

Gauli Siswa SMP, Pemuda di Batalo Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

IG (29) warga Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola) tak berkutik kala diciduk petugas ‘Macan Kalsel’ Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan Buser Polres Barito Kuala, Selasa (10/11/2020) malam. Pelaku diciduk petugas saat berada di rumah satu kerabatnya di Kecamatan Tabunganen sekitar pukul 19.00 Wita.

Diciduknya IG karena diduga menggauli perempuan di bawah umur sebut saja Bunga (13) yang masih SMP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa petugas ke Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan dihimpun, kejadian tak senonoh dilakukan IG kepada Bunga terjadi di salah satu hotel di Jalan Kelayan.

Waktu itu korban pamit untuk beli makan malam ke orangtuanya.Ternyata korban dan temannya JU bertemu IG di hotel tersebut dan saat itulah pemuda ini mengajak korban masuk kamar. Korban yang curiga sempat menolak namun IG mengatakan di kamar hanya duduk-duduk . Bunga kemudian menuruti ajakan IG namun saat di dalam kamar IG langsung mengunci kamar. Takut, korban pun sempat berteriak namun ‘dibentak’ IG agar diam hingga terjadilah perbuatan tak senonoh itu.

Usai kejadian korban pulang ke rumah dan bercerita ke orangtuanya. Tak terima orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Kalsel. Adanya laporan ini membuat petugas melakukan lidik hingga mengetahui keberadaannya di rumah kerabatnya di Tabunganen dan menciduknya. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kombes Sugeng Riyadi melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Andi Rahmansyah, Rabu (11/11/2020) pagi membenarkan pihaknya mengamankan IG yang diduga melakukan perundungan anak di bawah umur.”Iya , Polda yang menanganinya,” ucapnya. (***)

Sumber: https://borneo24.com/kriminal/gauli-siswa-smp-pemuda-di-batalo-tak-berkutik-saat-diciduk-polisi

Gauli Gadis Bawah Umur hingga Hamil Tua, Pria di Banyuwangi Dibui

RA (22), warga Kecamatan Gambiran Banyuwangti ditangkap setelah diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14) asal Kecamatan Bangorejo, hingga hamil 8 bulan.

Kasus ini berawal dari kisah asmara RA dengan Bunga. Atas ajakan pelaku, Bunga kemudian menginap di kediaman tersangka pelaku, di wilayah Kecamatan Gambiran.

Dari situ, terjadilah persetubuhan kedua insan berlainan jenis ini. Tentu saja setelah tersangka pelaku melancarkan bujuk rayunya terhadap Bunga.

“Pelaku mengajak menginap di rumahnya dan akhirnya pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan bujuk rayunya,” kata Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifudin.

Menurut Arman, korban telah putus sekolah. Kini akibat perbuatan RA korban sekarang hamil delapan bulan. Kasus ini sendiri terungkap dan dilaporkan ke polisi.

“Tersangka sendiri berjanji akan menikahi apa bila korban hamil Dan berkata ‘TENANG AE NGKO LEK ONOK OPO OPO AKU TANGGUNG JAWAB, yang artinya tenang saja nanti kalau ada apa apa Saya bertanggung jawab,” jelasnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://faktualnews.co/2020/11/16/gauli-gadis-bawah-umur-hingga-hamil-tua-pria-di-banyuwangi-dibui/243115/

Pulang Belanja, Janda Bohay Diperkosa Mantan Suami di Hotel

PALEMBANG - Entah apa yang ada dipikiran IH (34) hingga tega menganiaya serta memperkosa mantan istrinya sendirinya, SG (38) di sebuah hotel melati di Palembang.

Akibatnya, korban yang merupakan warga Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, mengalami luka lebam disekujur tubuhnya. Tak terima dengan perbuatan mantan suaminya, SG pun ke Mapolresta Palembang, Sabtu (19/11/2016).

Dalam laporannya, SG yang masih bertubuh bohay ini mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika dirinya hendak pulang ke kediamannya usai berbelanja di pasar. Saat itu, SG yang sedang berjalan kaki tiba-tiba dihadang oleh IH.

Tanpa basa basi, IH pun menarik tangan korban dan memaksa untuk ikut bersamanya. Awalnya korban sempat menolak ajakan itu. Namun, karena tak mau terjadi keributan, korban pun akhirnya menuruti permintaan itu.

Belakangan diketahui, rupanya terlapor IH mengajak korban ke salah satu hotel kelas melati di bilangan Jalan Sayangan. Tiba di hotel itu, tanpa banyak bicara, terlapor langsung memukuli korban.

Usai melakukan aksinya, terlapor pun memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri.

"Dia menghadang saya di jalan dan memaksa saya untuk ikut dengannya ke hotel. Sampai disana, saya di pukul olehnya, serta diajakan berhubungan badan. Jelas saya tidak mau karena kami sudah delapan bulan berpisah," kata korban.

Rupanya penolakan itu membuat terlapor geram hingga akhirnya terlapor kembali memukul korban. Lantaran takut kembali dipukuli oleh tetlapor, korban akhirnya hanya bisa pasrah.

"Saya tidak terima dengan semua itu, makanya lapor polisi. Saya harap dia cepat ditangkap," terang korban.

Kasat Reskrim Polresta Palemban Kompol Maruly Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban.

Selanjutnya berkas laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Laporan korban sudah diterima, akan kita lakukan proses penyidikan. Korban juga sudah kita mintai untuk melakukan visum terlebih dahulu," singkat Maruly.

Sumber: https://daerah.sindonews.com

Ancam Sebarkan Video Mesum, Pria di Ciputat Perkosa ABG 10 Kali

Aparat Kepolisian dari Polres Tangsel menangkap Andri Wibowo alias Ragil, 31, warga Komplek Bukit Serua Indah, Serua,Ciputat, Jumat (18/5/2018) atas tindakannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CR,17 . Parahnya lagi aksi pencabulan tersebut dilakukan hingga sepuluh kali.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan mulanya korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada Maret 2018 lalu. Pelaku pun kemudian bertemu dan mengajak jalan-jalan korban hingga akhirnya diarahkannya ke sebuah Hotel di Ciputat.

"Pelaku menyetubuhi korban di Hotel Ciputat dan merekamnya," tutur Alexander.

Tak puas hanya sekali menyetubuhi korban, pelaku pun kemudian mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan mesumnya bersama korban ke sosial media jika korban tidak mau menuruti kemauannya untuk melampiaskan nafsunya. Tercatat 10 kali sejak Maret hingga Mei 2018 pelaku menyetubuhi korbannya di tempat-tempat yang berbeda.

"Tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," papar Alexander.

Kini akibat perbuatannya tersebut pria yang berstatus sedang mencari pekerjaan ini terpaksa diamankan di Mapolres Tangsel dan dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 81 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun," pungkas Alexander.(RAZ/RGI)

Sumber: http://tangerangnews.com

GEGER! Ancam Sebar Video Mesum, 4 Napi ini Mengaku Sebagian Uang Hasil Peras DIberikan ke Petugas

Warga binaan yang memeras korban dengan video telanjang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kalapas Narkotika Jelekong, Rosidin.

"Iya, ada tapi yang tahu persis adalah penyidik. Selanjutnya saya serahkan proses hukum ke penyidik," kata Rosidin via ponselnya, Selasa (10/4/2018).

Ia ‎mengatakan, dari empat pelaku, semuanya menjalani hukuman dalam kasus narkotika. "Masa tahanannya bermacam-macam, saya tidak tahu persis," kata Rosidin.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto sempat menyebut uang hasil pemerasan empat pelaku dari korban mengalir ke petugas sipir.

"Itu keterangan satu pelaku yang ngarang, dia suka bikin ulah, pindahan dari Lapas Cirebon," kata Rosidin.

Kapolda sebelumnya menjelaskan, penyidiknya di Polrestabes sedang menyidik kasus tersebut. Modusnya, pelaku mengunakan media sosial.

Warga binaan ini memakai media sosial di kamar tahanan dengan foto profil diganti jadi tampak menarik.

Kemudian, pelaku menjalin pertemanan dengan korban yang mayoritas perempuan di luar lapas secara acak atau memilih lawan jenis yang menarik.

"Pelaku berkenalan menjalin pertemanan dengan lawan jenis. Mereka intens komunikasi via chat. Pelaku di dalam tahanan dan korban di luar‎. Dari komunikasi itu, mereka akrab," ujar Kapolda di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (10/4/2018).

Dari keakraban mereka, komunikasi berlanjut lebih intim. "Komunikasi berlanjut dengan video call. Setelah intens komunikasi via video call, pelaku meminta korban untuk telanjang," ujar Kapolda.

Tindakan tersebut dilakukan secara virtual. Korban di luar lapas dan pelaku di dalam lapas.

Kemudian, setelah telanjang lewat komunikasi video call, tindak pidana pemerasan pun terjadi.

"Si pelaku ini berkomplot, empat orang. Saat korban telanjang dalam video call itu, pelaku menyimpan rekaman video telanjang. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut secara luas jika korban tidak menyerahkan uang pada pelaku. Korban kemudian menyerahkan uang itu pada pelaku," ujar Agung.

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung. Dalam pemeriksaan sementara polisi, uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pihak di luar pelaku.

"Hasil pengakuan pada pemeriksaan pertama, uang hasil pemerasan ‎mengalir pada petugas jaga. Sedang kami kembangkan bagaimana prosesnya ponsel bisa masuk sembarangan. Untuk detailnya silakan nanti tanya penyidik," ujarAgung Budi Maryoto. (*)

Sumber: http://manado.tribunnews.com

Mengejutkan, Siswi SMP Tewas Usai Hubungan Intim, Ternyata Ini yang Dilakukan Kekasihnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tabanan ihwal kasus tewasnya pelajr SMP berinisial LDS.

Meski SPDP telah dilayangkan, namun surat resmi hasil autopsinya bulum juga diberikan.

Berdasarkan informasi lisan dari RSUP Sangla, LDS meregang nyawa hingga akhirnya benar-benar meninggal karena dibekap kekasihnya.

Saat itu, GDW berduaan di sebuah kamar kos dengan kekasihnya.

Namun, belum diketahui mengapa ia tega membekap perempuan yang ia akui pacar itu.

Untuk memperjelas runut kasus hingga motif pelaku, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan I Bagus Putra A Gede Agung berkeinginan dilakukan rekonstruksi terhadap tewasnya LGDS.

“Kami akan lakukan rekonstruksi sehingga kasus itu menjadi jelas. Sebelumnya berkas harus lengkap lalu ditambahkan hasil rekonstruksi,” ujarnya, Minggu (18/2/2018).

Bagus Putra mengatakan, Kejari Tabanan menerima SPDP tertanggal 26 Januari tersebut pada 1 Februari 2018.

Ia mengaku sudah menerima informasi dari penyidik yang yang melakukan komunikasi dengan dokter di RSUP Sanglah.

"Selain itu, penyidik sudah melakukan konfrontasi antara hasil autopsi dengan pelaku GDW. Hasilnya pelaku mengakui menghilangkan nyawa korban dengan pembekapan sehingga korban tewas. Seperti itu informasi yang saya terima dari penyidik,” ujarnya.

Kejari Tabanan juga telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus tewasnya pelajar SMP ini.

Namun terkait rencana sidang, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas.

“Kami masih menunggu kelengkapan berkas, termasuk hasil resmi autopsi akan disertakan dalam berkas dan memang saat ini belum diterima oleh polisi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, LDS tewas Minggu (21/1/2018) sat bersama pacarnya GDW di sebuah kamar kos di Tabanan.

Atas kasus ini, GDW diancam pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Kooperatif

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menyatakan, tidak ada kendala atau hambatan untuk menyelesaikan kasus tewasnya LDS.

Sejauh ini, tersangka, kata dia terbilang bisa diajak kerjasama.

"Tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Mantan Kasubdit III Reskrimum Polda Bali mengatakan, hasil autopsi secara resmi belum diterima.

Sementara rekonstruksi ulang terhadap kasus LDS dipastikan ada.

Ia mengatakan, jaksa memang biasa meminta dilakukan rekonstruksi.

“Hingga saat ini baru 16 orang saksi yang sudah kami periksa. Belum ada tambahan saksi lagi,” tandasnya. (*)

Sumber: http://jateng.tribunnews.com

Sebar Link Porno Bocah-Perempuan, Mahasiswa di Makassar Ditangkap

Makassar - Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menyebarkan video porno anak di bawah umur. IT (26) diamankan Tim Krimsus Polda Sulsel di rumahnya, Jalan Toddopuli, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan pelaku diamankan setelah mengambil link dan mengubah agar bisa diakses semua orang.

"Dia ambil link porno di FB (Facebook, red). Karena tidak bisa terbuka, kemudian dia ubah dan buka agar akses video porno bisa dilihat masyarakat luas," kata Dicky di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (12/2/2018).

Dicky menjelaskan ini adalah pengembangan dari kasus pembuatan film porno antara dua anak laki-laki dan wanita dewasa di Bandung yang saat ini sedang ditangani Polda Jabar.

"Ini pengembangan dari Polda Jabar, makanya kita kembangkan ternyata ada di Makassar juga ikut menyebar sehingga bisa diakses di sini," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 buah laptop, hard disk, flashdisk, dan sejumlah handpone. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UUD RI Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan tentang pornografi, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: https://news.detik.com

Imbalan Video Mesum yang Libatkan Anak Ditransfer dari Rekening Bank Lokal

Polisi menemukan fakta lain dari pemeriksaan tersangka F, otak pembuat video porno yang melibatkan anak kecil di Bandung. Adapun uang sejumlah Rp 31 juta yang diterima tersangka, bukan berasal dari bank asing melainkan bank lokal.

Seperti diketahui, F mengaku menjual video porno anak dengan wanita dewasa itu ke warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Kanada. Namun berdasarkan penelusuran polisi, uang tersebut ditransfer dari rekening bank lokal ke rekening bank milik tersangka.

"Faisal menerima uang bukan dari bank asing. Kami sudah cek transaksi antar bank," ujar Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana di Bandung, Jumat (12/1/2014).

"Faisal menerima dana dari Bank Permata dengan pengiriman sekitar tujuh kali dengan total Rp 31 juta sejak Mei hingga Januari tahun ini. Terakhir, ia menerima dana dari bank itu pada 5 Januari sebesar Rp 4,2 juta," tuturnya.

Saat ini polisi telah mendapatakan nomor rekening pembeli video porno itu. Namun siapa pemilik nomor rekening itu, masih diselidiki.

"Nah itu yang kami cari dan tengah dalami. Rekeningnya sudah kami dapatkan tapi identitasnya belum ada, sedang kami minta,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menggali jaringan video porno ini. Polisi melakukan penelusuran dengan mencari tahu data komunikasi di ponsel milik tersangka yang mengaku menggunakan aplikasi telegram dan memiliki akun VK.

"Pengakuan tersangka kan semua data di ponselnya sudah dihapus. Sekarang kami sedang berusaha mengkloning dan mengembalikan data-data di ponselnya. Kami juga datang ke rumah tersangka mengambil sejumlah barang bukti. Setelah proses itu selesai, nanti akan segera diketahui apa saja yang tersembunyi," kata Umar.

Selain itu, polisi mendalami pengiriman video porno yang dibuat F. Sebab, sambung Umar, Bareskrim sudah mengklarifikasi bahwa video tersebut beredar di sejumlah negara di Eropa.

"Pertanyaan selanjutnya, bagaimana video itu ditransfer, apa lewat internet biasa, media sosial VK, atau via seseorang di Bali karena tersangka ini sering ke Bali menemui seseorang. Kami sudah cek manifest penerbangan tersangka dan ternyata Faisal ini sering ke Bali," kata Umar.

Sumber: http://regional.kompas.com

Honorer Nyambi Jualan PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 1,5 Juta

PALEMBANG - Terhitung sejak tahun 2014, Jaman Saari alias Ari (31), menjadi mucikari di wilayah Palembang.

Dalam menjajakan anak-anak asuhnya kepada pria hidung belang, Ari memasarkan via WhatsApp (WA).

"Untuk tarif sekali kencan, saya pasang harga Rp1,5 juta. Dari tarif itu saya hanya dapat uang sekitar Rp200-300 ribu," ujar Ari, ketika menjalani pemeriksaan petugas di Ruang Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (29/11/2017).

Dalam menjalankan prostitusi online via WA, Ari memiliki delapan gadis sebagai anak asuhnya yang usianya diantara 20-25 tahun.

Kedelapan anak asuhnya merupakan pegawai sebagai pemandu karaoke di tempat-tempat karaoeke di Palembang.

Ari yang tercatat sebagai warga kawasan Gandus Palembang ini, mengakui mencari sendiri pria hidung belang sebagai pelanggannya.

Biasanya Ari mendapatkan pelanggan pria hidung belang di tempat-tempat karaoke dan tempat hiburan malam lainnya.

Gadis anak asuhnya ditawarkan dengan cara mengirimkan foto-foto anak asuhnya ke pelanggan via WA, dan jika sepakat untuk booking, pelanggan mengirim balik foto anak asuhnya.

"Sebelumnya kita tukar nomor WA, lalu jika ada yang booking dan cocok harganya langsung diantar ceweknya."

"Saya sendiri yang mengantarnya di lokasi yang sudah disepakati. Biasanya untuk kencannya itu di hotel dan penginapan, tergantung permintaan yang booking," ujar Ari.

Terbongkarnya bisnis prostitusi online via WA mucikari Ari, setelah petugas Subdit IV melakukan penyeledikan lebih lanjut atas laporan masyarakat.

Petugas pun kemudian melakukan under cover atau penyamaran sebagai pelanggan mucikari Ari.

Petugas membekuk Ari disalah satu hotel berbintang kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Ari kepergok sedang mengantarkan seorang wanita yang merupakan anak asuhnya.

"Cuma dapat Rp200-300 ribu, sisanya untuk si cewek. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, karena kerja sebagai honorer tidak cukup," ujar Ari yang setahun terakhir ini tercatat sebagai honorer pada salah satu dinas vertikal.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi mengatakan, penangkapan terhadapa tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1,5 juta kondom dan ponsel. Kasus prostitusi online via WA ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang," ujarnya (Sriwijaya Post/Welly Hadinata)

Sumber: http://bangka.tribunnews.com

Perjaka Tua Ketagihan WTS jadi Alap-alap Kotak Amal

BAGI Cepi, 33, pelacur atau WTS itu bisa bikin kecanduan seperti halnya rokok. Sehari tidak “jajan”, vertigo dah! Untuk membiayai kebutuhan syahwatnya, sudah beberapa bulan ini dia rajin jadi alap-alap kotak amal di masjid. Tapi setelah 11 kali beraksi, Cepi tertangkap warga dan jadi urusan polisi.

Kemiskinan sering membuat lelaki tak berani berumahtangga. Katanya, anak orang mau dikasih makan apa? Dia kan tidak hanya butuh bonggol, tapi juga benggol. Padahal kata Bung Karno, masak insinyur kalah sama tukang becak. Tukang becak hanya modal tikar berani kawin, sedangkan kalangan sarjana? Jika belum punya mobil dan rumah belum berani “mengandangkan” dia punya burung.

Mesti sudah disemangati Bung Karno, rupanya Cepi hingga usia kepala tiga belum juga menemukan bidadarinya. Padahal sebagai lelaki normal dia juga butuh kehangatan seorang wanita. Apa penyebabnya? Statusnya yang pekerjaan tidak jelas, menjadikan cintanya selalu ditolak wanita.

Untuk memanjakan hasratnya, sebetulnya Cepi kepengin bergabung dengan Aris Wahyudi pemilik situs Nikahsirri.com. Tapi duitnya dari mana? Lima juta rupiah bagi Cepi sangat memberatkan. Baru saja dia cari cara bagaimana menjadi klien nikahsiri.com, eh sudah ketangkap itu sang pemilik. Padahal motonya keren sekali: mengubah zina jadi ibadah.

Akhirnya ya sudah, Cepi kembali ke kebiasaan lama, yakni “jajan” dengan WTS. Tapi untuk bersenang-senang dengan kalangan “the buterfly of night” duit tak selalu ada di kantong, karena dia memang pengangguran. Maka sudah berlangsung beberapa bulan ini, warga Kotaanyar Probolinggo ini memilih jadi alap-alap kotak amal mesjid. Pura-puranya ikut salat berjamaah, tapi begitu jemaah meleng, kotak amal itu disikat. Isinya sering lumayan, sekitar Rp 5 juta asal habis hari Jumat.

Tapi beberapa hari lalu Cepi terkena batunya. Saat beraksi tertangkap jemaah mesjid Desa Sambimerak, Kecamatan Kotaanyar. Dia langsung diserahkan ke polisi. Dalam pemeriksaan dia mengaku bahwa telah nyolong kota amal dari 11 mesjid di Kotaanyar. “Kalau sedang pengin, kepala jadi pusing jika tak mendatangi WTS/” katanya polos.

Biar pusing tapi nggak sampai vertigo seperti Ketua DPR kan? (BJ/Gunarso TS)

Jual Dokumen Negara, 5 Orang PNS dan Honorer Ditahan Polisi

Lima orang pelaku yang merupakan PNS dan Honorer dari Satpol PP Rokan Hilir berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Bangko karena diduga telah menjual dokumen negara berupa kertas seharga Rp200 ribu.
Gawatnya, kertas tersebut ternyata dokumen penting berupa dokumen tahun anggaran 2007, 78 bundel dokumen tahun anggara 2018, 210 bundel dokumen tahun anggaran 2009, 188 bundel dokumen tahun anggaran 2010, 7 bundel dokumen tahun anggaran 2012, 3 bundel dokumen tahun anggaran 2013, 12 bundel dokumen tahun anggara 2014 dan 167 bundel dokumen SPP, SPM, SPD, absen dan SP2D.
''Bupati juga singgah ke kantor untuk menanyakan dokumen yang dicuri pelaku. Bupati menegaskan bahwa yang dicuri merupakan dokumen paling penting dari 2009 sampai 2016,'' ujar Agung kepada GoRiau.com, Senin (14/8/2017) malam.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya, pelaku sebanyak 3 orang yang berstatus PNS dan honor di Satpol PP. Ketiga pelaku tersebut, mencuri dokumen negara digudang dekat lapangan tenis belakang bekas kantor Bupati.
Namun setelah melalui pengembangan, polisi kembali menangkap 2 orang pelaku lainnya sehingga jumlahnya menjadi 5 orang. Dalam aksinya, para pelaku melakukan penjualan dokumen tersebut sebanyak 2 kali.
Agung menyebutkan, para pelaku tersebut berinisial DS (38) PNS, DS (40) PNS dan F (29) berstatus honorer dan Al, AT dan Gun. Kelima pelaku ditangkap pada hari Minggu 13 Agustus kemarin.
Agung yang pernah bertugas di Aceh ini menambahkan, pelapor, Budi Fitriadi, PNS yang bertugas Pemkab Rohil menyebutkan, pintu gudang arsip lapangan tenis Pelti dalam kondisi terbuka.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bangko menugaskan team opsnal untul segera melakukan lidik atas kasus tersebut. Terungkap, salah seorang pelaku berinisual D berhasil di amankan di jalan Siak Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko kabupaten Rohil.
Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dalam melakukan aksi tersebut di bantu rekannya berjumlah 5 orang. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP," cetus Agung. ***

"Saya diperkosa lima kali seminggu": cerita seorang pekerja Indonesia di Taiwan

Setiap tahun, lebih dari 100 kasus penyerangan seksual terhadap pekerja migran yang dilaporkan di Taiwan. Para pelakunya hampir selalu majikan para migran, kerabat terdekat, atau makelar penyalur kerja. Berikut laporan wartawan BBC di Taiwan, Cindy Sui.
Pada September 2016 lalu, seorang asisten rumah tangga di Taiwan merekam kejadian ketika dia diperkosa oleh majikannya yang memperkerjakannya untuk merawat sang ayah yang sudah renta.
Rekaman video itu diunggah ke Youtube, namun tak lama kemudian dicabut dari laman tersebut. Kepada BBC, kepolisian mengatakan bahwa majikan dalam video itu tampak menyerang asisten rumah tangga tersebut, walau si perempuan itu memohon dia untuk berhenti dan mencoba mendorongnya.

Perempuan tersebut mengaku kepada polisi bahwa dia telah diserang secara seksual berulang kali. Dia telah mengirim rekaman video penyerangan ke makelar agar agen penyalur kerja memindahkannya ke majikan lain, namun upaya itu sia-sia.
Dia kemudian mengirim video itu ke seorang teman, yang lalu mengunggahnya ke media sosial demi mempublikasikan aksi kejahatan tersebut. Kasus ini sontak membuat peristiwa penyerangan seksual terhadap warga Indonesia dan pekerja migran lainnya di Taiwan menjadi sorotan.

Wartawan BBC, Cindy Sui, berupaya menghubungi perempuan yang bersangkutan melalui dinas kesejahteraan sosial Taiwan yang memberikannya tempat penampungan. Namun, dinas itu mengingatkan Cindy Sui bahwa perempuan itu tidak patut diwawancarai karena kasusnya sedang diinvestigasi dan kondisi emosional si perempuan tengah terguncang.
Meski demikian, seorang perempuan lain yang sedang memperjuangkan kasusnya di pengadilan sepakat angkat bicara asalkan BBC menyembunyikan identitasnya.
Perempuan itu berusia 22 tahun ketika datang pertama kali di Taiwan untuk mendapatkan uang demi menopang keluarganya.
Namun, tak lama setelah mulai bekerja di sebuah restoran, dia mengklaim adik majikannya memperkosanya. Pria tersebut adalah orang yang mengantarnya ke restoran setiap pagi sehingga dia bisa menyiapkan makanan sebelum staf lain dan para pelanggan datang.
"Pertama kali dia memperkosa saya ketika satu atau dua bulan setelah saya mulai bekerja di sana," kata Ery (bukan nama sebenarnya).
"Peristiwa itu terjadi pada pagi hari setelah dia mengantarkan saya ke restoran. Tiada orang lain di sana. Saya tidak bisa menghentikan dia dan tidak bisa minta tolong. Saya hanya bisa menangis…Saya pikir dia hanya melakukan itu satu kali..Namun itu terjadi lagi dan lagi. Dia memperkosa saya tiga hingga lima kali dalam seminggu," paparnya.

Awalnya, Ery tidak mengerti bahasa Mandarin, tidak tahu ke mana harus meminta tolong, dan bahkan dia tidak punya telepon seluler atau punya waktu untuk berteman.
Selagi, tindak pemerkosaan berlanjut, dia tidak menceritakannya ke siapapun, termasuk ke majikan atau makelar penyalur kerja.
"Mereka akan mengatakan itu salah saya. Saya takut mereka akan mengirim saya pulang. Saya baru tiba di sini. Saya berutang Rp25 juta kepada makelar. Saya harus membayar utang setiap bulan dan jumlahnya lebih dari utang sebenarnya karena mencakup bunga. Saya takut jiwa mereka mengirim saya pulang, saya tidak sanggup membayar utang," tutur Ery.
Seperti kebanyakan pekerja migran lainnya, dia berutang kepada makelar penyalur kerja asal Indonesia yang mencarikannya pekerjaan dan membelikannya tiket pesawat. Ditambah bunga, utang Ery mencapai Rp40 juta, jumlah yang baru bisa dibayar Ery setidaknya selama setahun dari menyisihkan gaji.
Selain membayar utang ke makelar asal Indonesia, Ery juga harus membayar biaya bulanan dan pungutan liar kepada makelar Taiwan.
Perasaan malu juga membuat Ery tidak menceritakan derita yang dia alami kepada siapapun, termasuk keluarganya.
"Budaya di kampung halaman, orang-orang berpikir perempuan yang telah diperkosa itu kotor. Saya merasa malu dan kotor. Saya khawatir orang-orang akan memandang saya dengan rendah. Saya tidak ingin bercerita kepada siapapun. Bahkan hingga kini saya tidak bercerita kepada ibu saya karena dia akan sangat sedih jika tahu," kata Ery.

Ery mengaku tiada seorang pun yang curiga dengan adik majikannya.
"Dia berpura-pura tidak mengenal saya ketika ada orang lain di sekitar," ujarnya.
Ery jarang berinteraksi dengan orang lain, meskipun dia bekerja di sebuah restoran yang padat pengunjung.
"Jam kerja saya sangat lama. Saya mulai bekerja pukul 06.00 untuk menyiapkan makanan bagi pengunjung dan bersih-bersih sampai pukul 22.00 atau 23.00. Pada akhir pekan, bisa lebih lama. Saya tidak bisa bicara kepada siapapun saat bekerja, majikan ingin saya terus bekerja. Selama 16 bulan saya bekerja di sana, saya hanya punya satu hari libur pada Hari Raya Imlek. Saya harus bekerja bahkan ketika saya sakit," papar Ery.
Pemerintah Taiwan tidak memastikan para pekerja migran mendapat waktu libur secara rutin atau meninjau kesejahteraan mereka. Urusan semacam itu diserahkan kepada makelar penyalur kerja, yang hanya peduli pada kepentingan majikan.

Sejumlah kelompok pelindung hak asasi manusia mengatakan peristiwa yang menimpa Ery bukan satu-satunya kasus yang terjadi di Taiwan.
"Mereka terlalu takut mengadu kepada polisi, utamanya karena gaji mereka dikurangi atau disimpan oleh majikan. Mereka harus membayar biaya makelar yang tinggi, harus membayar utang, dan mesti menopang keluarga. Mereka tidak bisa pulang. Mereka tidak bebas," kata Suster Wei Wei, salah seorang pegiat HAM dari organisasi Rerum Novarum Center.
Manakala para pekerja migran melaporkan tindak kejahatan yang menimpa mereka, biasanya terlambat.
"Biasanya (pelaporan) terjadi bukan dalam periode emas, dalam kurun 72 jam setelah peristiwa terjadi sehingga dokter masih bisa mengambil sampel sperma dari tubuh mereka. Mereka mungkin diserang pada hari Selasa, namun mereka tidak melaporkannya sampai libur hari Minggu," kata Suster Wei Wei.
"Banyak pekerja migran disuruh majikan mereka untuk mandi terlebih dulu setelah diserang secara seksual dan mencuci semuanya untuk memusnahkan bukti. Dengan demikian, yang kerap terjadi dalam kasus migran, buktinya kurang sehingga jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan…Hanya segelintir majikan yang didakwa dan mereka biasanya hanya diberi sanksi atau mereka membayar korban dengan jumlah kompensasi yang kecil."

Dari 25 kasus yang ditangani organisasi tempat Suster Wei Wei bernaung, hanya tiga perempuan migran yang berhasil mendakwa pemerkosa mereka. Kemudian, dari tiga kasus itu, hanya satu yang dihukum penjara.
Adapun perempuan yang sepakat diberi kompensasi cepat-cepat disuruh pulang ke negara mereka. Hukum yang berlaku di Taiwan saat ini tidak mengharuskan makelar penyalur kerja untuk melaporkan kejahatan.
Dalam jawaban tertulis untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan BBC, Biro Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kejuruan (BEVT) dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan pemerintah memiliki sistem untuk melindungi para migran.
"Negara kami telah menciptakan sebuah sistem yang patut dan lengkap untuk melindungi hak-hak migran," sebut biro itu dalam pernyataan tertulis.
Perlindungan hak-hak migran yang dimaksud mencakup pemberian informasi hak-hak migran sebelum mereka meninggalkan negara masing-masing dan ketika mereka tiba di bandara di Taiwan. Kemudian, keberadaan saluran telepon yang bisa dihubungi untuk melaporkan pelecehan seksual, pemberlakuan wawancara kepada migran saat pulang, dan mengizinkan para migran beralih majikan jika mereka bisa membuktikan telah diserang.
Akan tetapi, sejumlah LSM mengatakan sistem tersebut jelas tidak berfungsi.
Setahun setelah bekerja di restoran, Ery membayar utang-utangnya dan kabur. Dia kemudian menemukan dua pekerjaan lain dan bekerja secara ilegal tanpa melalui jasa makelar.
Barulah ketika Ery memutuskan meninggalkan Taiwan dan ditanya mengapa dia meninggalkan pekerjaan pertamanya, dia mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Seperti yang dialami para korban penyerangan seksual lainnya, dia langsung ditempatkan di sebuah lokasi penampungan dan didampingi pengacara. Namun, setahun kemudian, kasusnya terombang-ambing.
Jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan tuntutan karena mereka meyakini klaim adik mantan majikan Ery bahwa hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka.
"Dia berani mengatakan itu terjadi atas kemauan bersama. Saya benar-benar merasa sakit. Saya harap dia dihukum atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Ery.
Pengacara Ery telah mengajukan banding. Namun, jika jaksa menolak membuka kembali investigasi, kasus Ery akan ditutup.
Karena merasa frustrasi, Ery ingin menyerah dan pulang ke Indonesia.
"Saya ingin mendirikan usaha kecil dan memperkerjakan warga Indonesia sehingga kita bisa bekerja di Indonesia dan tidak harus pergi ke negara lain untuk bekerja," ujar Ery.

Miris! Korban Guru Ngaji Cabul di Belinyu Bangka Terus Bertambah

BANGKA -- Sanksi hukum pidana bakal memberatkan bagi Muhamad Jajuli alias Zuli (43).
Pasalnya kini terungkap jika Zuli yang dikenal sebagai guru ngaji di lingkungan jalan Damai, lingkungan Kuto Panji, Kota Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka diduga telah berbuat asusila sedikitnya 3 orang muridnya yang masih anak-anak.
Jumlah korban bertambah terungkap setelah sebelumnya ketua Komisi Perlindungan Anak Daearah provinsi Bangka Belitung (KPAD Provinsi Babel) turun ke lapangan guna melakukan investigasi terkait perkara kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku seorang guru ngaji.
"Jumlah tersangka terungkap saat kita mendatangi pihak Polsek Belinyu baru-baru ini. Menurut keterangan seorang penyidik jika tersangka sudah mengakui perbuatan dan tambah lagi korban sebanyak 3 orang. Ketiga korban itu laki-laki," kata Sapta, Rabu (24/5/2017) di Pangkalpinang.
Menurutnya para korban (bocah laki-laki) itu diperlakukan sama juga oleh si pelaku (Zuli) seperti korban yang terjadi sebelumnya, dalam aksinya para korban dipaksa untuk memegang alat kelamin sang guru ngaji bejat.
"Bahkan para korban pun dipaksa untuk menghisap dan memainkan kelamin anak tersebut untungnya korban (Badu--red) yang satu ini berteriak dan memberontak tidak mau dan langsung melapor kan ke ibunya,sambil berlari berteriak "ku pade mak ku" (saya kasih tahu sama ibu saya--red) sehingga terungkaplah kasus ini," terangnya.
Dalam keterangan yang disampaikan penyidik kata Sapta yang mengutip keterangan korban bahwa alat kelamin pelaku sempat ditempelkan ke pipi korban (Badu).
Meski begitu Sapta memberikan apresiasi terhadap korban (Badu) yang telah berani merontah saat diperlakukan tak senonoh oleh sang guru ngaji cabul itu (Zuli).
Tak cuma itu Sapta pun tak menyangka jika korban sesungguhnya merupakan siswa yang berprestasi di sekolah.

"Mirisnya korban (Badu--red) minta buang baju kokonya dan tidak mau mengaji lagi.
Anak ini trauma sekali jika ia melihat ustadz tersebut (Zuli--red) dan pelaku mengakui perbuatan ini di depan kami naazubila.....dia (Zuli--red) menyesal," kata Sapta.
Saat melakukan investigasi ke lapangan (Belinyu) rombongan KPAD Babel sempat melakukan kunjungan ke lokasi tempat pengajian dan sempat bertemu langsung dengan ketua yayasan H Abdul Fatah.
"Beliau (H Abdul Fatah--red) dan beliau takut terjadi di masa yang akan datang dan beliau menghimbau kepada orang tua dan anak menjadi korban untuk melaporkan bila terjadi pada anak didik ini,dan pak haji merasa sangat miris karena ustadz ini (Zuli--red) sudah lama mengajar disini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya kejadian tersebut berawal ketika, Rabu (17/5/2017) malam bermaksud belajar mengaji di taman pengajian alquran di lingkungan jalan Damai, Belinyu, malam itu korban (Melati--maaf diralat yakni Badu) tanpa diduga menyaksikan tingkah sang guru ngaji (Zuli) berperilaku aneh alias tak wajar lantaran Zuli seketika itu langsung membuka celana dan meminta muridnya (Badu) memegang alat kelamin sang guru bejat tersebut.
Tak cuma itu pelaku malam itu sempat pula memaksa korban (Badu--red) dengan cara kepala korban didekatkan dekat alat kelamin pelaku," terang Sapta.
Namun korban menolak permintaan si pelaku untuk menyalurkan hasrat bejatnya, akhirnya korban pun merontah dan berhasil kabur. Malam itu korban pun langsung menceritakan kejadian yang menimpahnya kepada ibunya.
Tanpa disangka kejadian malam itu pun sempat terdengar oleh warga di lingkungan setempat, akhirnya malam itu juga warga ramai-ramai mendatangi kediaman sang guru ngaji bejat itu (Zuli).
Warga malam itu sempat berang setelah mengetahui seorang guru ngaji nekat berbuat asusila terhadap seorang bocah yang tak lain merupakan murid pelaku. Namun untunglah emosi warga sempat diredam oleh aparat kepolisian asal Polsek Belinyu.
Selanjutnya pelaku (Zuli) malam itu juga langsung diamankan di Polsek setempat dan hingga saat ini pelaku pun masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Polsek Belinyu.

Mami Germo Bertato Doraemon Dibekuk Polisi

Kebayoran Baru - Tim Resmob Polres Jakarta Selatan, membekuk mami germo bertato doraemon yang menjual empat ABG kepada lelaki hidung belang di kawasan Apartemen Kalibatacity, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).

Tersangka Nurjannah, 25, kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat, didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Murgianto diduga kuat telah mengeksploitasi anak dibawah umur untuk jadi pelacur.

Tersangka ditangkap berdasarakan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto wanita hanya kenakan pakaian dalam.

Dalam situs tersebut mencantum harga sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per 45 menit dimana pelaku juga sediakan tempat kencan untuk pelanngannya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mencoba masuk, karena mucikari ini memilih secara selektif. Akhirnya kami amankan mucikarinya seorang perempuan menjual empat wanita penghibur beberapa diantaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres.

Dari hasil bisnis lendir yang ia jalani sejak tahun 2014, pelaku mendapatkan Rp 200 ribu untung seklai kencan dari setiap pelacur. Dari barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 950 ribu, satu HP, satu buku catatan tamu, dua pack kondom, enam butir obat primolut, 3 buah celana dalam, dan bra.

Akibat perbuatannya tersangka Nurjanah tatoo bergambar doraemon pada lengan kanannya terancam Pasal 88 UU Ri No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 296 KUHP jo 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (adji)

-

Arsip Blog

Recent Posts