Tampilkan postingan dengan label Sulawesi Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sulawesi Selatan. Tampilkan semua postingan

Pejabat Lutra Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan Kiat Luthfi Perangi Korupsi

MASAMBA--Bupati Luwu Utara, HM Luthfi A. Mutty menekankan kepada pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) untuk menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

Hal ini diakuinya sebagai kiat untuk memerangi korupsi di Lutra. "Semua pejabat baik struktural maupun fungsional diwajibkan menyampaikan laporan kekayaaannya," kata Luthfi saat membuka sosialisasi peraturan peningkatan ketaatan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) di Aula Galigo, belum lama ini.

Sosialisasi yang dihadiri pimpinan dan staf Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Lutra dengan mengikutsertakan pemegang kas masing-masing SKPD. Sedikitnya ratusan peserta yang hadir guna mengisi formulir daftar kekayaannya.

Kepala Bagian Hukum Luwu Utara, Muh Yamin, dikonfirmasi Jumat kemarin mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka peningkatan ketaatan laporan harta kekayaan pejabat penyelenggaraan negara.

"Diharapkan penyelenggaraan negara yang lebih bersih, bebas KKN dan percepatan pemberantasan korupsi," ujar Yamin. Selain itu, sosialisasi juga diharapkan mampu mengeleminir terjadinya tindakan pelanggaran hukum pejabat. "Masyarakat sejahtera bila pejabat penyelenggaraan negara bebas KKN," kunci Yamin.(rhd)

Sumber: Fajar, Jumat, 11 Juli 2008

KPK Terima Laporan 21 Kasus Korupsi di Takalar

TAKALAR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima sebanyak 21 laporan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Takalar dalam kurun waktu 2007.

Hanya saja, kasus tersebut tak ditangani langsung KPK melainkan diserahkan ke

Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Banyaknya laporan kasus korupsi yang diterima KPK, diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto seusai memberikan materi workshop meningkatkan kapasitas peran dan fungsi DPRD selama dua hari di gedung DPRD Takalar, akhir pekan lalu.

Meski begitu, Bibit mengaku semua laporan tersebut dianalisis. "Sejauh ini dari 21 kasus korupsi yang masuk ke KPK, tak satupun yang kami tangani. Setelah dianalisis secara mendalam, semuanya kami serahkan ke Kejari dan Polres Takalar untuk menanganinya lebih lanjut," terang Bibit.

Ditanyakan kasus apa saja itu? Bibit enggan membeberkannya. Namun demikian dia tetap akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lalu ke tahap penyidikan, jika memang terbukti kuat kasus korupsi tersebut guna membantu aparat kepolisian dan jaksa.

Sekaitan workshop yang diberikan kepada anggota DPRD Takalar, Bibit menjelaskan peningkatan kapasitas anggota legislatif memang perlu dilakukan karena memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Nah, workshop kami berikan untuk mencegah terjadinya korupsi di DPRD," tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Mohammad Dofir mengaku saat ini sudah menangani empat kasus korupsi. Dua kasus sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) dan dua kasus lagi dalam tahap penyidikan.

Ketika didesak kasus apa saja itu? Dofir enggan menyebutkannya. "Sesuai etikanya jangan dulu diungkapkan supaya saksinya tidak menghindar," kilah Dofir didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Basri saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Namun sesuai informasi yang didapatkan Fajar, empat kasus korupsi dimaksud adalah kasus KUT yang melibatkan anggota DPRD Takalar, Abd Rahman Nassa dengan kerugian negara Rp84,575 juta, kasus pengadaan 44 unit randis melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Hanafi yang sudah bergulir di PN.

Sedang dua kasus lainnya masih dalam penyidikan Kejari adalah kasus pengadaan sapi di Dinas Pertanian Rakyat 2007, dan korupsi dana Organisasi Masyarakat (OMS) di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang senilai Rp250 juta. (ram)

Sumber: Fajar, Minggu, 29 Juni 2008

Bina Mitra Laporkan Dua Kasus Korupsi

TAKALAR--LSM Bina Mitra Takalar melaporkan dua kasus dugaan korupsi kepada Polres Takalar, Selasa (6/5). Kedua kasus tersebut berupa dugaan penyalahgunaan bantuan ternak sapi dan kerbau pada Dinas Pertanian Rakyat Takalar dan kasus pembangunan jembatan tani.

Laporan diserahkan Ketua LSM Bina Mitra Takalar, Syahruddin HM, dan diterima langsung Kapolres Takalar, AKBP Chevy A Sopari. Usai membaca laporan tersebut Chevy menyatakan akan memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan, karenanya dia minta kepada Syahruddin untuk membantu polisi dengan mengajukan bukti-bukti baru.

"Kami akan melakukan croscek antara laporan dengan kondisi di lapangan dengan melakukan penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ditemukan bukti. Dari situlah diketahui siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Chevy Sopari.

Sementara itu, dalam laporan Syahruddin diungkapkan bahwa dalam proyek pengadaan bantuan ternak sapi dan kerbau senilai Rp 596 juta lebih pada Dinas Pertanian Rakyat oleh CV Anugrah Griya Utama muncul indikasi perbuatan korupsi sebab kelompok penerima bantuan yang terdiri dari kelompok penerima sapi 12 dan kelompok penerima kerbau enam kelompok menerima bantuan tidak sesuai kontrak.

Dalam kontrak setiap kelompok menerima sepuluh ekor sapi atau kerbau. Tapi kenyataan di lapangan setiap kelompok hanya menerima dua sampai delapan ekor sapi atau kerbau. Bukan hanya itu, spesifikasi bibit juga tidak sesuai dengan RAB.

Sementara untuk kasus jembatan tani di Bassara, Kelurahan Sabintang, Kecamatan Pattallassang, yang masuk anggaran 2007 hingga saat ini belum rampung sementara kontrak sudah berakhir. Dana yang sudah cair 50% namun bobot baru mencapai sepuluh persen. (Nur Syahril)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, 8 Mei 2008

Kakandepag Gowa Bantah Korupsi

SUNGGUMINASA--Mencuatnya kembali dua kasus indikasi korupsi di jajaran Kantor Depag (Kandepag) Gowa, yang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa ditanggapi langsung Kepala Kantor Depag (Kakandepag) Gowa, M Ahmad Muhajir di ruang kerjanya, Senin 29 April.Ahmad Muhajir mengatakan kasus pembangunan pesantren Bahrul Ulum di Pallangga dan Miftahul Ulul di Malakaji itu, letak kesalahannya karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp66 juta.

Menurut Ahmad pembangunan kedua pesantren tersebut telah tuntas dan dimulai sejak 2005. Bukan 2006, sebagaimana yang dibeberkan pihak Kejari Gowa.

Menurutnya Depag hanya pemakai gedung, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek. Dia mengaku telah memberikan keterangan di Kejati dan dua rekanan serta konsultan pengawas.

Kasus kedua adalah dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan fungsional guru honor yang ada bawah naungan Depag yang mencuat sejak bulan Januari lalu. Ia membantah kalau pungli itu atas prakarsa Kandepag Gowa.

"Ini tanpa sepengetahuan Kandepag," ujarnya singkat.

Data Kejari Gowa, pungutan itu berkisar antara Rp200 ribu-Rp600 ribu. Sementara jumlah guru honor di bawah naungan Depag ada sekira 1.201 orang. Kejari yang sudah memeriksa lima kepala sekolah mengungkapkan tidak semua dari jumlah guru honor ini yang dipungli.

Ahmad mengaku sudah turun ke lapangan dan hasilnya sampai saat ini ia belum menemukan adanya indikasi pungli tersebut. Ia mengecek ke Sanawiah Balang-balang, Bontote'ne dan Malakaji.

"Kalau memang sampai ada pungutan, sebaiknya kepala sekolah kembalikan. Guru honor juga tak usah merasa takut untuk melapor ke Kandepag bila ada pungutan terhadap tunjangan fungsionalnya," tegasnya. (m01)

Sumber: Fajar, Selasa, 29 Apr 2008

Anggota DPD Ajukan Korupsi Tator ke KPK

MAKASSAR--Tim anti korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menindaklanjuti delapan kasus korupsi yang terjadi di lima provinsi, yakni Sulsel, Jambi, Sumatra Utara, Papua, dan Sultra.

Salah satu kasus itu yakni korupsi anggaran dana APBN Tana Toraja (Tator) 2004 sampai 2006 sebesar Rp1 miliar.

Hal ini dikemukakan Anggota DPD/MPR RI, Benyamin Bura, kepada Upeks, Jumat (4/4) saat pertemuan bersama pengurus LSM Matras, Lembaga Adat Toraja, wartawan, dan mahasiswa 45 dan Unhas di restoran Istana Laut. Selain membahas kasus korupsi, Benyamin juga menjelaskan komitmen DPD kepada masyarakat untuk mengatasi kasus korupsi.

"Ini kami lakukan karena korupsi semakin meresahkan masyarakat. Sehingga dapat tercipta bangsa menjadi negara bersih dan berwibawa. Kami juga tetap mengawasi pengelolaan dana APBN jangan sampai pihak-pihak legislatif sendiri yang mengambil uang rakyat," tambah Benyamin.

DPD sendiri mempunyai tugas mengontrol mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pemeriksaan hasil audit penggunaan dana APBN tersebut kemudian di tindak lanjuti.

Misalnya tindak korupsi di daerah-daerah yang merupakan kasus lama ataupun kasus yang meresahkan masyarakat. Ini dengan tujuan untuk menjadikan negara yang bersih dari penyelewengan dana. Selain itu, juga memperjuangkan daerah untuk memperoleh dana dekonsentrasi.

Dana ini akan diberikan ke daerah sehingga pemimpin daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, DPD bekerja sama dengan KPK dalam hal tukar data dan informasi, penerima pengaduan, pelaporan gratifikasi, pelaporan penyelenggaran harta negara, tindak korupsi di daerah, melakukan pelatihan dan pendidikan, dan juga sosialisasi kepada masyarakat. (mg03/aka/C)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Sabtu, 5 April 2008

Tersangka kasus Korupsi Divonis Bebas

MAROS--Tersangka kasus korupsi atau penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertambangan tahun anggaran 2004- 2005 sebesar Rp 114 juta, A Rosman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros Senin (31/3).

Rosman yang juga Bendahara Dinas Pertambangan Maros dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan kecurangan.

Sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Maros yang diketuai Amril SH M Hum, dan Ni Putu Sri Indayani SH serta Eni Indriartini SH sebagai hakim anggota.

Tersangka dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertambangan tahun anggaran 2004- 2005.

Sinrang selaku JPU mengaku pikir- pikir terhadap putusan hakim. "Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan tersangka bersalah, apalagi pengembalian dana PAD tersebut dilakukan saat penyidikan sedang berlangsung," ujarnya kepada Upeks usai sidang. JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan hakim. "Akan ada kasasi, mungkin dalam minggu ini," ujarnya lagi. Hakim ketua kasus ini Amril SH mengatakan putusan sudah sesuai karena tersangka tidak terbukti bersalah. "Berdasarkan saksi- saksi dan bukti- bukti yang ada, A Rosman tidak bersalah hanya kesalahan administrasi," ujar Amril SH di ruang kerjanya usai sidang. Didampingi hakim anggota lainnya, Ni Putu Sri Indayani SH ia memperjelas duduk masalahnya. "Memang dia menggunakan dana sebesar Rp114 juta tapi untuk membayar tenaga honorer, THR (Tunjangan Hari Raya-red) dan perjalanan Dinas Kadis bukan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Lanjutnya, penggunaan dana PAD Dinas Pertambangan karena saat itu kas Pemerintah daerah minim dan pos anggaran untuk biaya tersebut tidak ada. "tahun 2006 baru dimasukkan dan baru dikembalikan, jadi hanya kesalahan administrasi," ujarnya. Ni Putu Sri Indayani menambahkan tidak mungkin menunggu pos anggaran pembayaran tenaga honorer, THR dan lainnya dimasukkan ke APBD tahun berikutnya sedangkan para pegawai perlu makan. "Makanya pakai dana PAD dulu setelah cair baru dikembalikan," tutupnya.(kr2/tri/C)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Selasa, 1 April 2008

Bupati Pangkep Saksikan Parade Mozaik Budaya Nusantara

Pangkajene, Sulsel - Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid mengikuti Parade Mozaik Budaya Nusantara di Alun-alun Citramas, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (6/2/2017).

Syamsuddin hadir selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Pangkep.

Hadir pula Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana dan Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf M.Musafag.

Mozaik Budaya Nusantara 2017 digelar dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pangkep ke 57 dan diperingati setiap 8 Februari 2017.

1.700 peserta mozaik terlibat dalam pementasan Mozaik Budaya Nusantara.

Menampilkan seni pertunjukan dari berbagai kwartir ranting atau kecamatan se-Kabupaten Pangkep.

Program tetap gerakan pramuka ini, untuk memberikan apresiasi seni kepada generasi muda sebagai ajang penggalian potensi berkesenian.

Kegiatan ini juga ajang silaturahmi bagi anggota pramuka di Pangkep dalam mendukung kegiatan hari jadi Pangkep.

Perampungan Penyelidikan Korupsi di BKD Kabaupaten Pinrang

Oleh : Abdillah

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan diduga keras melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Pasalnya, program pengadaan dua unit komputer aplikasi senilai lebih Rp 300 juta dianggap terlalu tinggi. Empat PNS dari BKD Pinrang sudah dimintai keterangannya selaku saksi dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang.

Ditemui oleh sejumlah wartawan (05/2) kemarin di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Pinrang AKPAde Noho SH menjelaskan, berkoordinasi dengan Polwil Kota Parepare, sejak akhir bulan Desember 2007 silam pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan komputer aplikasi oelh pihak BKD.

"Penyelidikan kasus korupsi di BKD Pinrang kita lakukan berkoordinasi dengan Polwil Parepare. Selama masa penyelidikan, ada empat PNS BKD Pinrang yang sudah kita ambil keterangannya," paparnya.

Ade menegaskan, rencananya pekan ini pihaknya akan merampungkan laporan hasil penyelidikan dugaan korupsi BKD Pinrang tersebut untuk dilaporkan pada Polwil Parepare, seraya menunggu proses tindakan selanjutnya. "Pekan ini hasil penyelidikan kita serahkan pada Polwil untuk dipelajari dan menunggu apakan proses selanjutnya tetap ditangani Polres Pinrang atau dipegang langsung oleh Polwil Parepare," paparnya.

Ade mengakui, selain BKD berdalih kalau aplikasi tersebut merupakan hak paten yang tidak boleh di audit, kendala lain yang saat ini dihadapi pihaknya yakni bukti keaslian aplikasi kedua komputer yang dibeli BKD Pinrang dengan anggaran lebih dari Rp 300 juta yakni belum adanya tenaga ahli khusus pemeriksa komputer aplikasi.

"Namun pihak kami masih menunggu hasil asli tidaknya aplikasi yang dikatakan BKD tersebut, dari audit tenaga ahli khusus aplikasi," tandasnya.

Sumber :kabarindonesia.com : 06 Februari 2008

Dirut RSUD Nene Mallomo Siap Hadapi LSM

PANGKAJENE--Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, Sidrap, dr Harman Haba M Kes, mengaku siap menghadapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Sidrap, yang akan menyerahkan beberapa laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, tentang penyimpangan sejumlah dana yang diduga dilakukan Direktur (RSUD Nene’ Mallomo.

Demikian ditegaskan Dirut RSUD, dr Harman Haba M Kes, saat ditemui di ruang kerjanya di Pangkajene, Selasa (29/1) lalu. Menurutnya, dugaan tentang adanya penyimpangan sejumlah dana yang dilakukan pihaknya, merupakan sutau dugaan yang keliru, karena semua yang dilakukan berjalan sesuai mekanisme.

Sementara dugaan penyimpangan dana di sektor yang lain, seperti pemanfaatan beberapa unit komputer sebagai sarana Sistem Informasi Manajemen Kesehatan (SIM-K) yang berjumlah 28 unit, merupakan suatu dugaan yang keliru, karena selama ini tetap dimanfaatkan, cuma karena kekuatan daya listriknya tidak mencukupi, akhirnya sebagian saja yang dioperasionalkan sesuai dengan tingkat kebutuhan.

Mengenai penambahan daya listrik, lanjut Harman, pihaknya sudah beberapa bulan yang lalu mengajukannya ke pihak PLN, namun realisasinya baru terpenuhi sejak satu minggu yang lalu. Dijelaskan pula bahwa mesin genset yang dimiliki RSUD, daya listriknya sangat terbatas, hanya cukup memenuhi mesin pendingin untuk sejumlah kantong darah bagi pasien yang membutuhkannya, dan sebagai lampu penerangan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) serta beberapa tempat lainnya yang dirasa perlu.

"Sebaiknya pihak yang mengeluarkan informasi tersebut, seharusnya mengkros cek tentang dugaan penyimpangan tersebut, agar tidak terjadi kesalahan informasi yang membingungkan,” jelasnya. (hah/ade/C)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Kamis, 31 Januari 2008

Polres Usut Dugaan Kasus Korupsi

PINRANG--Sesuai dengan target unsur pimpinan dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tahun ini Polres Kabupaten Pinrang, akan berkonsentrasi pada pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ade Noho, kepada Upeks, ketika ditemui di ruang kerjanya pekan lalu, mengemukakan hal tersebut. Ade mengatakan, sesuai hasil temuan pihaknya, tercatat sedikitnya empat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat serta Pimpro. "Selain hasil temuan kepolisian, pihak kami juga melakukan pengusutan dugaan korupsi dari laporan sejumlah LSM," katanya.

Diakui Ade, saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan merugikan keuangan negara. Beberapa kasus yang saat ini ditangani Polres Pinrang, diantaranya penyalahgunaan dana-dana pemeliharaan, dana bantuan untuk warga miskin hingga dana bantuan bagi petani. (dar/ade/B)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, 28 Januari 2008

Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Dilimpahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari), dipastikan sudah hampir merampungkan kasus dugaan korupsi proyek incinerator, senilai Rp 620 juta di Dinas Kesehatan Kota Parepare.

Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur CV Cahaya Resky, M Jumahir dan Pimpinan Proyek, Salahuddin, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 75 juta, hasil audit BPKP Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, H Andi Karim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardiansyah SH, yang dikonfirmasi Upeks di ruang kerjanya, Senin (7/1), berjanji kalau proses dakwaan dua tersangka, sudah rampung pekan ini.

"Masalah incinerator sudah dilakukan dakwaan oleh jaksa dan tinggal merampungkannya," tegasnya. Setelah merampungkan dakwaan, jaksa segera melimpahkan ke pengadilan negeri, untuk dilakukan penuntutan.

"Kalau selesai dakwaan pekan ini, akan saya segera limpahkan tersangka dan berkasnya," janjinya. (ama/ade/C)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, 8 Januari 2008

Pengangkatan Sekdes Syarat KKN

Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Rubing SH mengatakan bahwa proses pengangkatan Sekretaris desa (Sekdes) menjadi PNS di Kabupaten Enrekang, syarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya kata dia, dalam daftar nama Sekdes yang diusulkan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS), banyak di antaranya yang tidak memenuhi syarat.

"Seperti di Desa Buntu Mondong, Sekdesnya baru menjabat tahun 2006, tapi tiba-tiba sudah diusulkan menjadi PNS, padahal sesuai aturan, itu tidak memenuhi syarat, begitupun dengan Desa Salukanan dan janggurara," ujar Rubing di kantor DPRD kemarin.

Untuk diangkat menjadi PNS, salah satu syarat mutlak adalah Sekdes yang bersangkutan harus menjabat sejak April 2004 sampai sekarang, namun kata Rubing,
banyak ditemukan yang tidak memenuhi syarat, bahkan terkesan dibuatkan SK siluman.

Itu kata dia hanya contoh kecil, dan masih banyak Sekdes di Kabupaten Enrekang, yang belum memenuhi syarat tapi justru diusulkan jadi PNS.

Yang celaka lagi lanjut anggota Komisi II ini, ada Sekdes yang berhak menjadi PNS sesuai dengan masa jabatannya, tapi justru tidak diusulkan. "Jadi saya mensinyalir ada permainan kotor dalam pengangkatan Sekdesa ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa Setda Enrekang, Muslimin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin mengatakan bahwa, dalam pengangkatan Sekdes menjadi PNS ini, pihaknya hanya mengacu pada data base yang sudah terdaftar di pusat. Makanya dia membantah jika dikatakan ada permaianan dalam hal ini.

"Tahun 2005 lalu kan kita sudah usulkan ke pusat nama-nama Sekdes yang ada di Enrekang, kemudian disusul lagi pada tahun 2006, dan nama itulah yang akan kita
verifikasi dalam pengangkatan ini," ujar Muslimin.

Dia juga mengatakan bahwa Sekdes yang akan menjadi PNS di kabupaten Enrekang sebanyak 95 orang, dan itu akan diangkat dalam dua tahap. (k4)

Sumber : cetak.fajar.co.id 04 Januari 2008

Pemberitaan Dugaan Kasus Korupsi Yang Melibatkan Pemerintah/PNS di Sulawesi Selatan

Ketika Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dipancangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan program dan prioritas utamanya adalah penegakan supremasi hukum dan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), banyak harapan baru yang ditumpuhkan masyarakat Indonesia kepada pemerintahan SBY kala itu. Mereka yang optimis maupun pesimis saling menanti harap, akankah bangsa ini berubah dan merubah diri kearah yang jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya. Keterpurukan bangsa ini dimata dunia oleh berbagai persoalan hukum dan HAM yang terjadi selama ini, disamping banyaknya kasus-kasus korupsi yang tidak pernah tuntas terselesaikan, bahkan banyak kasus korupsi yang tak bertuan, artinya ada kasus, tapi pelakunya tidak pernah tersentuh oleh hukum. Kasus-kasus inilah yang membuat orang tidak percaya akan hukum di Indonesia, yang akhirnya menjerat dan membenamkan bangsa ini kedalam lembah keterpurukan yang dalam, bahkan memaksa bangsa ini untuk menyandang predikat salah satu negara terkorup didunia.

Pemberitaan Media massa yang terangkum pada kajian kali ini adalah menyoroti permasalahan pelanggaran hukum yang santer diberitakan belakangan ini, yakni kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh guru besar Fakultas Hukum Unhas, serta para pejabat tinggi didaerah ini yang juga tersandung oleh kasus korupsi.

Seperti diketahui, Anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI – Timur Leste ini didudukkan sebagai terdakwa bersama Alimuddin Karim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada program Pasca Sarjana (S2) Non Reguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999 sampai 2001, serta penyalahgunaan dana penerimaan uang muka kerja (UMK) yang bersumber dari program S1 reguler, S1 Ekstensi dan S2 Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas (SPPD) sebesar Rp 336.395.600.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Abdul Taufieq membeberkan modus operandi kasus ini, dimana pada bulan Januari hingga 16 Agustus 1999, tersangka mengeluarkan Uanag Muka Kerja (UMK) dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk pembiayaan rangkap diluar peruntukannya dan SPPD yang telah dibiayai tapi tidak dipertanggung jawabkan senilai Rp 39.395.600. Modus operandi yang sama masih terjadi pada anggaran perjalanan dinas tahun 1999-2002 dari UMK S1 reguler dan program ekstensi FH Unhas (17 Agustus 1999 hingga 31 Januari 2002) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 224.329.160. Dugaan korupsi juga terjadi pada anggaran perjalanan dinas, belanja barang, belanja inventaris dan belanja lain-lain dari UMK pada S2 Hukum Kepolisian Tahun Ajaran 2001, dimana tersangka diduga menyalahgunakan UMK tersebut yang dinilai bukan merupakan kewenangannya, dan membuat pertanggungjawaban UMK fiktif sebesar Rp 72.064.600. Dengan temuan-temuan ini, total kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp 336.395.600, ujar Taufieq. Namun penasehat hukum Achmad Ali membantah kerugian tersebut dan mengatakan bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini hanya sekitar Rp 39 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH, selain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, beliau juga adalah pencetus istilah `Sapu Kotor` yang digunakan dalam memberantas korupsi, dimana beliau sangat memperhatikan dan menyoroti masalah korupsi yang semakin menjamur dimasyarakat.

Berdasarkan hasil analisis isi seputar Dugaan Korupsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Pasca Sarjana (S2) Non Reguler Fakultas Hukum Unhas, yang melibatkan Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH, serta banyaknya kasus-kasus korupsi di Sulawesi Selatan yang sedang dan akan diproses oleh Pengadilan Negeri, dapat diketahui bahwa pers telah menjalankan fungsinya sebagai media informasi dan melakukan kontrol sosial, dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui (Right to know), menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pendapat umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Hasil identifikasi isi pemberitaan isi surat kabar SKH Fajar menunjukkan bahwa Dugaan Korupsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Pasca Sarjana (S2) Non Reguler Fakultas Hukum Unhas, serta maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sulsel ternyata banyak mendapat perhatian dan tanggapan dari kalangan masyarakat luas.

Sumber : http://bppimakassar.web.id 13 September 2007

Seniman Makassar Mainkan Teater Klasik Musang Berjanggut

Makassar, Sulsel - Sekumpulan seniman gaek yang tergabung dalam Sinerji Teater Makassar akan memainkan pertunjukan teater bertajuk “Musang Berjanggut” di Gedung Kesenian Societet de Harmonie Makassar, 23-25 Oktober 2016.

Musang Berjanggut merupakan karya naskah klasik melayu yang sudah dimainkan dalam berbagai versi sejak puluhan tahun lalu.

“Naskah Musang Berjanggut akan dimainkan dengan gaya klasik sebagai pewarna baru dalam sajian pertunjukan seni di kota Makassar,” kata sutradara pertunjukan, Yudhistira Sukatanya.

Pimpinan produksi pertunjukan, Soeprapto Budisantoso mengatakan teater kali ini akan melibatkan puluhan seniman yang sudah lama bergelut dengan seni pertunjukan. Mereka rata-rata telah bermain di atas panggung sejak usia muda hingga kini.

“Para seniman kawakan yang sudah berpuluh tahun mendedikasikan diri pada dunia seni sepakat untuk kembali bekerjasama dalam sebuah proyek spesial ini,” ujar Soeprapto.

Naskah Musang Berjanggut karya Djamalul Abidin bercerita tentang seorang raja muda yang ingin mencari pasangan hidup. Pencarian membawanya pada suatu pengembaraan dan bertemu dengan gadis idaman. Cerita ini mengajarkan nilai-nilai peradaban melayu dahulu kala dan kearifan.

Salah satu perupa yang juga kerap main diatas panggung, Is Hakim menyebut keunikan naskah membuatnya tertarik ikut ambil bagian dalam pertunjukan. “Teater digarap dengan genre komedi yang menyentil tetapi pesan moralnya masih sangat relevan dengan kondisi kekinian. Seperti bagaimana tiga godaan besar, tahta harta dan wanita yang bisa menggerogoti pemerintahan kita," katanya.

Pertunjukan akan digelar dua kali sehari, yakni pukul 16.00 WITA dan 19.00 WITA. Tiket bisa diperoleh di lokasi sebelum pertunjukan berlangsung.

Pattaungeng, Kearifan Lokal Warga Kota Kelelawar Saat Kekeringan

Soppeng, Sulsel - Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), tak hanya dikenal sebagai daerah pegunungan yang subur. Kabupaten yang dikenal sebagai daerah sarang kelelawar tersebut memiliki budaya yang masih terjaga kelestariannya.

Satu di antara budaya yang dimaksud adalah pattaungeng. Ritual adat yang terkenal sakral ini digelar saban tahun jika kekeringan melanda wilayah Soppeng.

Seperti yang digelar pada Kamis, 6 Oktober 2016, warga bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan ritual adat pattaungeng di sumber mata air Ompo. Satu-satunya sumber air yang dimanfaatkan masyarakat Soppeng untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun, mata air Ompo mulai mengering. Lantaran itulah, warga Soppeng menggelar ritual adat pattaungeng yang merupakan kearifan lokal warisan leluhur Kerajaan Soppeng.

Dalam ritual itu, masyarakat akan mempersembahkan kepala sapi yang diletakkan di kotak bambu dan di dalamnya turut diberi sesajen. Tak hanya itu, saat ritual tersebut dihadirkan sejumlah makanan khas masyarakat Bugis Soppeng beserta tiga nasi berbahan pokok ketan, yakni beras ketan hitam, putih, dan merah.

Warga Soppeng, Sulsel, melaksanakan ritual adat pattaungeng saat kekeringan melanda daerah mereka. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Kepala Sapi dan beberapa sesajen termasuk tiga warna nasi dari beras ketan itu kemudian dilarung ke Sungai Ompo dengan tujuan sebagai penghormatan kepada roh leluhur. Terlibat dalam prosesi sakral itu tokoh adat yang dikenal sebagai orang pintar di kampung tersebut.

Wakil Bupati Soppeng Supriansyah Mannahawu yang hadir pada kegiatan adat ini pun memberikan apresiasi. Menurut dia, Pattaungeng Ompo merupakan tradisi yang patut dilestarikan.

"Ritual ini sejak dulu memang sudah dilakukan oleh nenek kita, jadi saya harap tidak dikaitkan dengan hal-hal lain. Karena ini murni sebagai upaya melestarikan adat istiadat yang ada di Kabupaten Soppeng," kata dia.

Warga Soppeng, Sulsel, melaksanakan ritual adat pattaungeng saat kekeringan melanda daerah mereka. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Adapun berkurangnya debit air di kawasan wisata alam Ompo, menurut Supriansyah, disebabkan banyak faktor. Di antaranya saat ini sumber mata air Ompo bertambah fungsi, yakni dijadikan konsumsi masyarakat melalui pipa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Padahal, sebelumnya, hanya digunakan untuk permandian saja.

"Saat ini air Ompo dialirkan ke masyarakat Soppeng, jadi wajarlah jika debit air Ompo mulai berkurang. Semoga tradisi pattaungeng yang kita laksanakan ini membawa banyak kebaikan dan terjaga sampai generasi selanjutnya," Wakil Bupati Soppeng itu memungkasi.

Bupati dan Wabub Tana Toraja Dibebaskan Dari Rutan Makassar

Bupati kabupaten Tanatoraja Amping Situru, Wakil Bupati Andarius Palino Ponang dan CL. Palimbong mantan Wakil Bupati setempat yang dituduh melakukan korupsi berjamaah dana APBD tahun 2004, bebas menghirup udara segar di luar rumah tahanan (rutan) Makassar. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon tersebut, Senin.

Pada putusan praperadilan terhadap para pemohon yang dihadiri puluhan massa Bupati tersebut, hakim tunggal Syarifuddin Umar, SH, dalam amar putusan praperadilan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan para tersangka sebab tindakan penahanan di rutan Makassar yang dilakukan termohon (Kejaksaan Tinggi Sulsel) tanggal 14 Mei lalu adalah tidak sah menurut hukum.

Dengan putusan itu, PN Makassar memerintahkan termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan pemohon praperadilan yakni Amping cs dari status rumah tahanan Negara (rutan) Makassar.

Sebab, penahanan terhadap para tersangka ada yang tidak terpenuhi yaitu UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dimana terdapat tiga persoalan yang harus mendapat ijin dari presiden yakni penyelidikan, penyidikan dan penahanan.

Dengan demikian, pihak kejaksaan tidak melakukan tindakan proses tersebut sebelum menjerumuskan para tertuduh korupsi ke rumah tahanan tersebut.

Menurutnya, barang bukti berupa dokumen penting dari kejaksaan terdapat keganjilan dimana pada tanggal 24 Agustus 2006 pihak kejaksaan mengajukan surat kepada Presiden untuk meminta ijin memeriksa para tersangka namun persetujuan tertulis dari Kepala Negara belum turun.

Tetapi, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel pada tanggal 6 Juni 2007 telah mengeluarkan surat perintah (SP) untuk melakukan penyidikan tanpa menunggu persetujuan Presiden, bahkan pihak kejaksaan melaporkan ke KPK untuk hal yang sama.

"Disinilah keganjilan yang dilakukan kejaksaan karena telah melakukan penyidikan terhadap para tersangka tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari Presiden," ujarnya dan menambahkan, tersangka Bupati Amping Situru dan Wakilnya adalah pejabat negara di daerahnya mewakili pemerintah pusat.

Karena itu, hakim tunggal praperadilan kasus tersebut meminta termohon (Kejaksaan Tinggi Sulsel) untuk mengeluarkan dan membebaskan Amping CS dari rutan Makassar.

Sebelumnya, pada persidangan praperadilan pekan lalu, tim penasehat hukum Amping Cs, Jamaluddin Rustam, Tadjuddin Rachman, Iskandar Nawing, Simon Panggala, mengajukan permohonan praperadilan ke hakim PN Makassar yang antara lain mengatakan bahwa penahanan Amping tidak sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dimana tersangka Amping adalah seorang pejabat negara yang resmi.

Gugatan praperadilan tersebut juga diajukan oleh Wakil Bupati A Palino Popang dan mantan wakil Bupati, CL Palimbong di PN Makassar dengan ruang sidang dan hakim yang menangani praperadilan kasus itu juga berbeda dan menyatakan mengabulkan pemohon untuk dibebaskan dari rutan Makassar.

Walau pun para tersangka dikabulkan praperadilannya namun kasus korupsi berjamaah ketiga tersangka tetap diproses di PN Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Masyhudi Ridwan, mengatakan untuk menjebloskan tersangka ke rutan Makassar tidak memerlukan izin presiden karena sesuai dengan pasal 36 ayat 1 sampai 5 UU No.32 yang menyebutkan bahwa izin presiden tidak diperlukan di tingkat penyidikan.

Ketiga tersangka dituduh telah melakukan penyalahgunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja pada pos Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk empat mata anggaran yakni dana tak tersangka, bantuan keuangan penghubung ke pemerintah pusat dan provinsi, bantuan keuangan untuk pembinaan partai politik dan bantuan keuangan kemasyarakatan tahun anggaran 2002-2004 dengan nilai kerugian negara sebesar RP3,9 miliar lebih.

Usai putusan praperadilan tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Toraja (Format) melakukan aksi demo namun aparat keamanan cukup siaga sehingga tidak terjadi bentrok antar mahasiswa dan pendung Amping Cs. (*/rsd)

Sumber :kapanlagi.com : 29 Mei 2007

Saat Taruna Asean Belajar Budaya Bugis-Makassar

Makassar, Sulsel - Taruna Asean atau Asean Cadet Sail akan mempelajari kebudayaan beberapa suku di Sulawesi Selatan, khususnya suku Bugis dan Makassar.

Kepala Departemen Ilmu dan Teknologi Akademi Angkatan Laut, Isworo mengatakan pihaknya akan berada di Sulsel hingga 23 September. Kemudian melanjutkan perjalanannya menuju ke Balikpapan untuk mempelajari suku Daya dan Banjar nya.

"Kita melakukan pelayaran bersama antara seluruh cadet asean ke beberapa destinasi kebudayaan di nusantara. Diantaranya di Lombok dengan suku sasaknya, Bali dengan suku Bali-nya, kemudian Ujung Pandang dengan suku Makassar dan Bugis-nya. Nanti akan ke Balikpapan dengan suku Dayak dan Banjar-nya, dan terakhir ke Semarang dengan suku Jawa-nya," jelasnya seusai bertemu dengan wakil Gubernur Sulsel di Kantor Gubernur, Selasa (20/9/2016).

Adapun Taruna Asean yang ikut melakukan pelayaran ini terdiri dari perwakilan 8 negara Asean. Dengan masing-masing empat Cadet dan satu Perwira Pendamping.

"Bruney dan Laos cancel. Seain dua itu semua negara di Asean ikut. Dengan tujuan menanamkan kebersamaan Asean pada generasi muda kita," kata Isworo.

Rencananya, para taruna ini juga akan mengunjungi wisata Bantimurung, kemudian masuk di Leang-leang. Juga akan mengunjungi Benteng Rotterdam.

Tiga Tahanan Kasus Korupsi Tana Toraja Dirawat di RS

Makassar, Kompas - Wakil Bupati Tana Toraja Andarias Palino Popang yang berstatus tahanan di Rutan Kelas 1 Makassar, Rabu (16/5) malam, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar karena kesehatannya memburuk. Saat ini ketiga tahanan kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Tana Toraja 2003/2004 senilai Rp 3,9 miliar itu berada dalam perawatan dokter di RS Bhayangkara.

Popang dibawa ke RS Bhayangkara sekitar pukul 21.00 Wita. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar AR Nashruddien mengatakan, dalam surat yang ditandatangani Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Imam Suyudi disebutkan, kesehatan Popang terus memburuk sehingga pihaknya mengizinkan Popang dibawa ke RS Bhayangkara.

Senin lalu, setelah ditahan selama 8 jam, Bupati Tator Johanis Amping Situru dan mantan Wakil Bupati Cornelius L Palimbong juga masuk RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya terus menurun. Hingga kemarin, mereka masih dalam perawatan.

Penasihat hukum Amping, Jamaluddin Rustam, menuturkan, kondisi Amping masih sangat lemah. Tangannya masih dipasangi selang infus dan bernapas dengan bantuan oksigen.

Jamal mengatakan, pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amping. "Selama pemeriksaan klien saya sangat kooperatif. Dia juga tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Menurut Nashruddien, meski telah berada di RS Bhayangkara selama empat hari, baik Amping maupun Palimbong masih berstatus tahanan. Hasil pemeriksaan dari dokter pembanding untuk Amping dan Palimbong masih ditunggu. (DOE)

Sumber : kompas.com : 18 Mei 2007

Lomba Dayung Tradisional Akan Meriahkan Festival Sungai Saddang

Enrekang, Sulsel - Gagasan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Enrekang bersam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang rencananya akan digelar Jumat 2 September 2016. Gagasan tersebut berupa penyelenggaraan Festival Sungai Saddang dan Enrekang Expo.

Kegiatan itu bertujuan untuk mengangkat dan memperkenalkan wisata alam yang terdapat di Enrekang. Kegiatan itu, rencananya akan dibuka langsung oleh Bupati Enrekang, H Muslimin Bando.

“Insya Allah sebentar sore semuanya persiapan yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan ini sudah rampung. Sehingga, besok pembukaan berjalan dengan lancar hingga kegiatan ini usai,” kata Kapolres Enrekang, AKBP Witarsa Aji.

Untuk hari pertama kata Witarsa, wisatawan dan pengunjung akan disuguhkan dengan perlombaan dayung tradisional. Sekedar Informasi, kegiatann itu merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan di Kabupaten Enrekang.

Sumber: http://sulsel.fajar.co.id

Puncak Ritual Mayat Berjalan Suku Toraja

Toraja Utara, Sulsel - Ritual Manene merupakan tradisi unik. Ritual ini dilakukan untuk mengganti baju jenazah yang usianya mencapai puluhan hingga ratusan tahun. Ritual ini hanya ada di Toraja, Sulawesi Selatan.

Ritual Manene hanya dilakukan oleh warga Dusun Rante Tanga Tondok, Desa Pangala, Kecamatan Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara. Ritual dilakukan, pada Selasa 30 Agustus 2016.

Ritual ini merupakan tradisi yang langka, karena hanya dapat ditemukan pada suku Roraja yang ada di Roraja Utara.

Dalam ritual kali ini, sebanyak 16 jenazah atau mayat yang sudah berusia puluhan tahun, bahkan ratusan tahun dikeluarkan dari patane atau liang batu (kuburan batu khas suku Toraja).

Kemudian, ke-16 jenazah yang terdiri dari dua rumpun keluarga, yaitu rumpun keluarga Nek Kendek sebanyak 13 jenazah, dan rumpun keluarga Nek Sulu sebanyak tiga jenazah dimandikan.

Puncak ritual adat unik mengganti baju jenazah dan mayat berjalan ini berlangsung hari ini, Rabu 31 Agustus 2016 yang akan lebih sangat memukau mata para pemirsa, melihat keunikan adat istiadat yang ada di Indonesia.

-

Arsip Blog

Recent Posts