Tampilkan postingan dengan label Sumatera Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumatera Utara. Tampilkan semua postingan

KPK "Tutup Mata" Soal Kasus Korupsi Di Taput

Tapanuli Utara, Sumut — Seiring dengan kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Sumatra Utara untuk mencek jumlah dugaan korupsi di Sumut yang dilaporkan masyarakat sekaligus melakukan supervisi mengenai proses pengusutannya, oleh masyarakat Tapanuli Utara ditanggapi hangat. Berbagai pendapat, argumen dan komentar beragam bermunculan, dimana kedatangan Tim KPK menjadi topik utama yang diperbincangkan baik dikalangan politikus, warga sipil, pengamat pemerintahan di warung-warung kopi maupun di tempat-tempat keramaian. Pasalnya beberapa temuan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) seolah mengendap.

Seperti dugaan korupsi bantuan tsunami Aceh bernilai puluhan miliar rupiah yang dikelola Kantor Pusat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pearaja–Tarutung oleh Ephorus HKBP Dr Bonar Napitupulu. Selama tahun 2005 s/d 2006 telah menerima bantuan Rp 7.323.458.439. Sedangkan Pokja Peduli Kasih HKBP dengan susunan pengurus (SK Ephorus HKBP NO 15/L.08/I/2005 tanggal 6 Januari 2005) dengan Ketua Ephorus HKBP Pdt. DR. Bonar Napitupulu sampai dengan tanggal 20 Juni 2007 telah menerima bantuan Rp3.469.071.286.

Berbagai penyimpangan berdasar laporan hasil badan audit HKBP No. 12/BA/VIII/HKBP/2007 tanggal 24 Agustus 2007. Disebutkan, pembentukan dan MoU Y. Peka atas nama HKBP namun seluruh pelaksanaan penyaluran dana melalui Y.Peka tidak diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada pucuk pimpinan yaitu Ephorus HKBP. Terdapat pengeluaran peduli kasih kantor pusat HKBP Rp 614.677.000 belum dipertanggungjawabkan secara baik.

Terdapat penggunaan dana bencana alam yang tidak tepat sasaran Rp 664.098.250 dan dana tidak disalurkan Rp 394.130.263. Begitu juga menyangkut inventaris yang dibeli dari dana bantuan bencana alam Rp 60.026.500 namun tidak dijumpai barang sebesar Rp 26.572.000. Ditambah tentang kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Taput soal bantuan sapi sebanyak 200 ekor senilai Rp 900.000.000 ke kelompok tani pada TA 2005 kini masih dipertanyakan sejauh mana penanganan raibnya sapi yang diberikan Menteri Sosial kepada Pemerintah Tapanuli Utara. Menurut sumber di Kecamatan Pangaribuan Taput, bahwa ternak sapi tersebut sudah tidak berada di tempat.

Pada TA 2006 adapula dianggarkan Pemda Taput melalui APBD untuk membuat kandang sapi tersebut dengan biaya sebesar Rp 246.000.000 yang dialokasikan di desa Lumban Sinaga kecamatan Pangaribuan. Menurut pantauan dilapangan pada tahun 2007 lalu, kandang –kandang sapi tersebut kondisinya telah rusak parah dan sapi-sapinyapun tidak ada di tempat.

Ada pula dugaan kasus korupsi dalam penjualan tanah kawasan hutan register-49 Dolok Tusam Barat, Desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara seluas 20 ha, yang dijual kepada oknum JS alias Chihok Con (52) selaku Direktur PT MMM Pematang Siantar dengan merekayasa sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput. Kawasan itu dijual Nopember 2003. Dari hasil penyidikan masih ada beberapa kawasan hutan Register yang berlokasi di kecamatan lainnya yang dijual ke pengusaha. seputar adanya penjualan kawasan hutan Register-49 di beberapa tempat di Kabupaten Taput yang melibatkan sejumlah pejabat penting.

Pihak BPN pernah mengeluarkan surat jual beli hasil tanaman kemenyaan Dolok Tusam kepada oknum JS (Direktur PT MMM) Pematang Siantar, seharga Rp 4.500.000 untuk setiap orang. Dalam penyelidikan ternyata bukan menjual, maka diduga keras ada permainan oknum oknum pejabat di Taput.

Belum lagi hasil audit BPK RI Maret 2007 yang menemukan sembilan penyimpangan anggaran 2005 dan 2006 atas pelaksanaan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 1.649.572.935,46 seolah mengendap. Hasil audit BPK RI ini ditemukan pada TA 2005 Rp 447.150.000,00 dan TA 2006 Rp 1.202.422.935,46. Temuan tersebut digolongkan dalam penyimpangan kriteria atau peraturan yang telah ditetapkan sebanyak delapan penyimpangan dan satu penyimpangan yang mengganggu azas kehematan.

Dari sembilan temuan itu, delapan masalah penyimpangan terhadap kriteria yakni, belum dipertangungjawabkannya pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat panjar kerja sebesar Rp 744.343.352,00. Selain itu, tidak atau belum didukung bukti lengkap pengeluaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah senilai Rp 97.500.000,00.

Pengadaan sound system lapangan dan satu set alat band (Tahun Anggaran 2005) sebesar Rp 447.150.000,00 pada Sekretariat Daerah yang dilaksanakan denganpenunjukanlangsung(PL). Terjadi ketidak sesuaian jumlah yang diterima pada kontrak dan merugikan keuangan dalam pengadaan kursi plastik untuk Sekretariat Daerah sebesar Rp 28.875.000,00.

Tidak sesuai ketentuan untuk pengeluaran belanja modal Sekretariat Daerah sebesar Rp 231.850.000,00 dan terdapat duplikasi biaya pengukuran yang dimasukan dalam item pembayaran dalam kontrak sebesar Rp 13.630.638,98. Tidak sesuai ketentuan pada pelaksanaan proyek APBD untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kimbangwil sebesar Rp 12.535.80,87 dan pelaksanaan kegiatan yang terlambat belum dikenakan denda Rp 24.886.470,00. Tidak sesuai dengan kontrak pada pelaksanaan proyek APBD untuk Dinas Pekerjaan UmumsenilaiRp17.642.334,61.

Sedangkan satu penyimpangan yang mengganggu azas kehematan, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp31.159.300,00. Atas pelaksanaan belanja anggaran 2005 pada realisasi belanja administrasi umum non pegawai, belanja operasional dan pemeliharaan serta belanja modal satuan kerja dilingkungan Pemkab Tapanuli Utara dibagi tiga cakupan pemeriksaan, yakni, anggaran belanja administrasi umum sebesar Rp139.188.957.672,81 terealisasi Rp134.763. 020.076,00 atau 96,82persen. (Marihot Simamora)

Dugaan Korupsi DAK Tapsel Dilapor ke DPRD

Tapanuli Selatan, Sumut — Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2007 di Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp19.508.920.000 yang diduga menjadi ajang korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oknum Dinas Pendidikan, dilaporkan ke DPRD setempat.

Ketua DPC Korps Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) Tapanuli Selatan Torkis P Hasibuan di Padang Sidimpuan, Selasa (27/5) mengatakan terkait permasalahan dalam pelaksanaan DAK tersebut, pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada DPRD.
“Dari investigasi yang kita lakukan, menemukan adanya pelanggaran sejumlah mekanisme atas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan TA 2007 di Tapsel yang dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,46 miliar dan penyalahgunaan jabatan oknum Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Diuraikan, dapat dikatakan hampir seluruh sekolah penerima DAK (68 sekolah) tidak mengerjakan salah satu kegiatan fisik yang dialokasikan anggaran Rp20 juta sesuai ketentuan petunjuk teknis pengerjaan DAK Pendidikan 2007. “Hal ini patut diduga dikarenakan adanya arahan dari oknum Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, pengerjaan DAK di beberapa sekolah disinyalir dikerjakan oleh kontraktor bukan masyarakat setempat dengan sebutan mitra kerja. Yang terjadi adalah, berkat kongkalikong berbau suap antara rekanan dengan oknum dinas berinisial SUL dan AH seperti yang terjadi atas salah satu SD penerima DAK di Kecamatan Padang Sidimpuan Barat. Kemudian, pengerjaan DAK Pendidikan 2007 senilai Rp276.601.765 per sekolah, pada umumnya juga tidak selesai tepat waktu akhir tahun anggaran 31 Desember 2007.
Dikatakannya, “penghilangan” salah satu kegiatan DAK yang tidak dikerjakannya dan keterlambatan itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2006 Pasal 6 dan Pasal 30, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2007, angka romawi VI huruf A angka (1) dan (2) serta angka romawi V huruf B.
Kemudian Peraturan Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor Per-01/PB/2007 Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 serta Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar & Menengah Nomor 643/C/KU/2007, angka romawi II huruf D angka (1) dan (2).
Informasi lainnya menyebutkan pihak sekolah penerima DAK hanya melaksanakan sebagian kegiatan saja yakni berupa kegiatan fisik, sedangkan untuk pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan disebut-sebut dikoordinir oknum Dinas Pendidikan dan santer terkabar berkolusi dengan salah satu partai dan organisasi kemasyarakatan mengatasnamakan Tapanuli Selatan. Ia mengharapkan DPRD menindaklanjuti pengaduan mereka sesuai mekanisme yang berlaku dan menyampaikannya ke pihak berwajib. (STR)

Sumber : http://harianmandiri.wordpress.com Rabu, 28 Mei 2008

Tiga Hakim PN Simalungun Diperiksa

Medan - Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tiga orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (26/5). Pemeriksaan atas ketiga hakim ini terkait dengan putusan praperadilan yang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi restitusi pajak penghasilan di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2001-2002.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang diperiksa adalah Ahmad Irfir Rohman, Atok Dwi Nugroho dan Kun T Wibowo. Ketiganya menjadi hakim tunggal masing-masing atas tiga terdakwa kasus korupsi yang sama . Ahmad mengadili terdakwa Darmansius Purba yang merupakan mantan Kabag Keuangan. Atok mengadili Abdul Muis Nasution yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun. Kun mengadili terdakwa Hasmil yang juga seorang akuntan publik.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Sumut Aspar Siagian yang juga Ketua Tim Pemeriksa ketiga hakim, baru Ahmad dan Atok yang sudah diperiksa. Kun bakal diperiksa hari Selasa ini. "Pemeriksaan masih berlanjut, kami belum bisa mengungkapkan apa hasil pemeriksaan ini. Ada kemungkinan juga kami memeriksa pihak-pihak lain di luar ketiga orang hakim ini," ujar Aspar.

"Aspar masih belum bisa memberikan hasil pemeriksaan dan kemungkinan sanksi terhadap ketiga hakim ini. Jangan dulu, nanti masih ada lagi pemeriksaan," kataya.

Ketua PN Simalungun Binsar Gultom mengakui, ketiga hakim di lingkungan kerjanya diperiksa PT Sumut karena dalam putusan praperadilan, membebaskan tiga terdakwa korupsi restitusi pajak penghasilan (Pph) tahun 2001-2002. "Tanggal 13 Mei lalu saya mendapat surat tembusan dari warga masyarakat Simalungun yang mengadukan putusan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Surat tersebut ditujukan ke Komisi Yudisial, Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan hingga ke KPK," kata Binsar.

Menurut Binsar, ketiga terdakwa sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Ketiganya kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya. Dalam putusan praperadilan, ketiga hakim ini sama-sama memutuskan membe baskan ketiga terdakwa dari tahanan.

Kalau melihat pertimbangan hakim dalam membebaskan ketiga terdakwa memang patut dipertanyakan dan tidak profesional. "Mereka dalam pertimbangannya justru menyinggung pokok perkara, yakni tuduhan korupsi. Padahal persidangannya saja belum digelar," katanya.

Binsar mengakui, sebelumnya dia sempat mengingatkan ketiga hakim ini untuk berhati-hati dalam mengadili gugatan praperadilan tiga terdakwa kasus korupsi."Sebelum ini saya sebenarnya sudah meminta mereka berhati-hati, karena ini kasus yang sensitive dan menjadi perhatian masyarakat," katanya.

Menurut dia, PN Simalungun untuk sementara menonaktifkan ketiga hakim ini dalam menangani perkara. Ini untuk kepentingan pemeriksaan. "Ketiganya sementara waktu tidak lagi menangani perkara," katanya. (BIL)

Sumber: Kompas 26 Mei 2008

Walhi Laporkan Dugaan Korupsi Hutan Tapanuli Selatan

Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, melaporkan dugaan kasus korupsi alihfungsi hutan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Hutan seluas 8 ribu hektar itu diduga disalahfungsikan sehingga tercium aroma korupsi. "Ada tahapan yang tidak prosedural," kata Direktur Eksekutif Daerah Sumut Job R. Purba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/5).

Dijelaskan Job, pada tahun 2004, PT Ondop Perkasa Makmur mendapatkan hak guna usaha (HGU). Padahal seharusnya HGU tersebut keluar sebelum ada Surat Keputusan (SK) Menhut. "Sebelum dapat SGU ada proses penggunaan lahan lain," jelasnya.

Walhi berharap pengalaman KPK mengusut kasus korupsi pengalihan hutan industri di Tanjung Api-Api bisa mendorong KPK untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut. "Kita berharap KPK bisa menyelesaikan kasus ini juga," paparnya.(ahm)

Sumber : http://news.okezone.com Jumat, 16 Mei 2008

Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang Kepala SD di Nisel Ditahan Kejari

Gunungsitoli - Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dade Ruskandar, SH, MH melalui jaksa penuntut umum (JPU) Joni Zebua SH didampingi JPU Bintang Simatupang, SH, Kamis (8/5) membenarkan bahwa Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 071123 Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan telah ditahan sejak 6 Mei 2008 karena diduga melakukan korupsi terhadap dana BOS dan dana DAK.

Joni Zebua, SH kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bahwa Kepala SD Negeri No. 071123 Kecamatan Pulau-Pulau Batu berinisial A.T telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS Tahun Anggaran 2005 Rp 33.155.000. Periode ke II Rp 39.350.000,- Periode III sebesar Rp 21.300.000 dan Periode ke IV Rp 21.300.000,- sedangkan dana DAK TA 2007 Rp 220.000.000,-

Dari hasil penyidikan kejaksaan terhadap dana BOS dan dana DAK tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 58.755.000. Dengan hasil penyidikan tersebut maka Kepsek berinisial A.T ditahan dengan alasan untuk memperlancar proses pengusutan kasus tersebut dan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Oknum kepala sekolah itu diduga me-mark-up harga dan melakukan laporan pertanggungjawaban secara fiktif sesuai dengan keterangan para saksi sebanyak 18 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, tukang, pedagang atau toko, yang merupakan tempat pembelanjaan barang-barang.

Joni Zebua menerangkan bahwa proses ini merupakan awal pengusutan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS TA 2005-2006 dan dana DAK TA 2007 di Kabupaten Nias dan Nias Selatan yang nilainya di atas limapuluh miliar rupiah. (T15/f) (SIB, 12/05/08)

Sumber: niasonline 12 Mei 2008

BPK Temukan Kejanggalan Penggunaan APBD Labuhanbatu 2006

Rantauprapat - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas Keuangan Pemkab Labuhanbatu untuk TA 2006 menemukan indikasi kurangnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan berlaku.

Sesuai hasil Auditor utama keuangan negara V Perwakilan V bernomor : 21/S/XIV.1/12/2007, Realisasi Anggaran APBD Tahun Anggaran 2006 pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah diketahui realisasi Belanja Modal, Gedung Publik sebesar Rp2.445.622.000, digunakan untuk lima buah kegiatan pengadaan meubelair SD, SMP dan SMA.

Perinciannya, pengadaan Meubelair Sekolah SD sebanyak 200 ruang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh CV MUB, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No. 602/49/SPP/APBD/PP/WIL. I,II,III/LB/2006 tertanggal 12 Oktober 2006 lalu, senilai Rp1.989.000.000,00. "Katanya, pekerjaan telah selesai 100 persen, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama No 112/BA/STP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 tertanggal 19 Desember 2006 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No01/BA/PAP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 tanggal 18 Desember 2006 dan pekerjaan telah dibayar lunas sesuai pembayaran terakhir dengan SPM No1344/Keu/2006 tanggal 29 Desember 2006 berdasarkan Jaminan Pemeliharaan dari PT Askrindo No Polis 15.01.06.00132.RP.13.01.0 tanggal 19 Desember 2006sebesar Rp99.450.000,00 yang berlaku dari tanggal 19 Desember 2006 sampai dengan 20 Juni 2007," terang Yos Batubara Direktur Eksekutif Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), kemarin,di Rantauprapat.

Tapi, tambahnya seraya mengutip hasil pemeriksaan BPK RI, secara uji petik atas Berita Acara Serah Terima Meubelair diketahui bahwa seluruh meubelair telah diserahterimakan ke semua sekolah dasar terkait. Namun, berdasarkan tanggal-tanggal yang tertera pada Berita Acara Serah Terima diketahui terdapat sejumlah meubelair yang telah diserahterimakan sebelum dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama pada tanggal 06 Desember 2006 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 01/BA/PAP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 sebanyak 70 ruang.

Alasannya, menurut keterangan lisan dari Pengawas Lapangan menyebutkan bahwa pemeriksaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut memang hanya dilakukan secara sample sehingga tidak seluruh hasil pekerjaan diperiksa, katanya.

Selain itu, ujarnya, pengadaan Meubelair Sekolah SMP sebanyak 20 ruang. Yang dilaksanakan oleh UD PP berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No. 602/50/SPP/APBD/PP/WIL. I,II,III/LB/2006 tanggal 12 Oktober 2006 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas Berita Acara Serah Terima Meubelair diketahui seluruh meubelair telah diserahterimakan ke semua sekolah lanjutan tingkat pertama terkait. Namun, berdasarkan tanggal-tanggal yang tertera pada Berita Acara Serah Terima, terdapat sejumlah meubelair yang telah diserahterimakan sebelum dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama, untuk sebanyak 16 ruang," bebernya.

Masih menurut laporan BPK, tambahnya menurut keterangan lisan dari Pengawas Lapangan, pemeriksaan hasil pelaksanaan hanya dilakukan secara sample, sehingga tidak seluruh hasil pekerjaan diperiksa. Bukan hanya itu, Pengadaan Meubelair Sekolah SMU sebanyak 20 ruang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh UD Ricky berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak
No. 602/51/SPP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 tanggal 12 Oktober 2006 lalu, Pekerjaan telah selesai seratus persen. Itu, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, serta pekerjaan telah dibayar lunas sesuai pembayaran terakhir dengan SPM No 999/KEU/2006 tanggal 22 Desember 2006.

Di sini juga, katanya, Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas Berita Acara Serah Terima Meubelair diketahui seluruh meubelair telah diserahterimakan ke semua sekolah menengah umum terkait.

Namun, berdasarkan tanggal-tanggal yang tertera pada Berita Acara Serah Terima diketahui terdapat sejumlah meubelair yang telah diserahterimakan sebelum dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama sebanyak 16 ruang.

Kembali, menurut keterangan lisan dari Pengawas Lapangan menyebutkan bahwa pemeriksaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut memang hanya dilakukan secara sample sehingga tidak seluruh hasil pekerjaan diperiksa.

Dengan Kondisi demikian, maka Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Sub. Bagian Pembukuan dalam menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2006 belum mempedomani Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, Panitia Anggaran Tahun Anggaran 2006 tidak cermat dalam menyusun Belanja Modal Peralatan sebagai Belanja Modal Gedung Publik pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah.

Sekretaris Daerah menyatakan bahwa benar pengelompokan aset pada Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2006 salah dicatat yaitu yang seharusnya kelompok Meubelair dimasukkan ke dalam kelompok Gedung. Hal ini akan menjadi perhatian kami dalam penyusunan Neraca tahun berikutnya.

Tak ayal, kata Yos, BPK-RI menyarankan Bupati Labuhanbatu agar memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Pembukuan atas kesalahannya dalam menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2006 tidak mempedomani Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Panitia Anggaran Tahun Anggaran 2006 atas ketidakcermatannya dalam menyusun Belanja Modal Peralatan sebagai Belanja Modal Gedung Publik pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah," ujarnya.

Bukan hanya di Dinas Kimprasda Labuhanbatu pihak BPK menemukan kejanggalan-kejanggalan penggunaan dana APBD Labuhanbatun TA 2006. Di beberapa SKPD lainnya di jajaran Pemkab Labuhanbatu juga terindikasi hal serupa.(ANSHARI)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 02 Mei 2008

Kegiatan di Kimprasda Tapsel Acak-Acakan

Tapsel - Ketidakmampuan Bupati Tapsel Ongku Parmonangan Hasibuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah kian nampak jelas. Berbagai kegiatan di kabupaten itu, cenderung tidak terealisir dengan baik.

Seperti terhadap sejumlah kegiatan senilai Rp. 4.401.368.000,- Tahun Anggaran (TA) 2005 di Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Tapsel. Banyak pekerjaan yang sudah dibayar sebesar 30% dari nilai kontrak, namun tidak dikerjakan hingga tahun anggaran berakhir. Alhasil proyek tersebut diluncurkan.

Berbagai kalangan di kabupaten tersebut mengatakan, kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengendalian dan pengawasan Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Umum pengelola keuangan daerah.

Hasil audit Badan Pemeriksaaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Medan tertanggal 13 Juni 2006 terhadap APBD Tapsel menyebutkan, terdapat tujuh kegiatan di Dinas Kimprasda yang tidak sesuai aturan main.

Ketujuh kegiatan itu diantaranya; proyek peningkatan jalan jurusan Sipisang-Hutaraja antara Km 1 + 270 dilaksanakan oleh CV. Rahmad Sipirok Indah.

Berdasarkan kontrak No. 620/2722/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 460.600.000, jangka waktu mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005. Pekerjaan tersebut telah dibayar uang muka sebesar Rp. 138.180.000 atau 30% dari nilai pekerjaan dengan SPMU No. 84/TS/2005, tanggal 28 Nopember 2005.

Sampai dengan tahun anggaran berakhir, realisasi fisik proyek masih 0% dan pekerjaan tersebut menjadi terbengkalai, karena pengadaan aspal hotmix sangat sulit didapat dari perusahaan AMP. Akibatnya,pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Kemudian, proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan jurusan batas Kota-Simpang Rianiate yang dilaksanakan oleh CV. Andika Sipirok Engg, berdasarkan kontrak No. 620/23199/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 357.000.000. Jangka waktu mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005. Pekerjaan tersebut telah dibayar uang muka sebesar Rp. 107.100.000 atau 30% dari nilai pekerjaan dengan SPMU No. 83/TS/2005 tanggal 28 Nopember 2005.

Sampai dengan tahun anggaran berakhir, realisasi fisik proyek masih 0% dan pekerjaan tersebut terbengkalai, karena pengadaan aspal hotmix sangat sulit didapat dari perusahaan AMP. Sehingga, pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.
Selanjutnya, proyek peningkatan jalan jurusan Simpang Simataniari-Siranap dilaksanakan oleh CV. Dian Wira Putra, berdasarkan kontrak No. 620/2311/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 378.318.000. Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005.

Pekerjaan tersebut telah dibayar uang mukanya. Ternyata, sampai dengan tahun anggaran berakhir realisasi fisik proyek masih 0% dan realisasi keuangan 0%, sehingga pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Proyek peningkatan jalan jurusan Sampean-Poldung Dolok-Ramba Sihasur dilaksanakan oleh CV. Tiktak berdasarkan kontrak No. 620/2281/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 253.500.000. Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005.

Pekerjaan tersebut belum dibayar uang muka, sampai dengan tahun anggaran berakhir. Sedangkan realisasi fisik proyek masih 0% dan realisasi keuangan 0%. Akibatnya, pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Penyimpangan yang sama juga terdapat pada proyek peningkatan jalan jurusan Desa Ujung Padang dan Desa Lancat Jae, yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Setia berdasarkan kontrak No. 620/2295/SPP/APBD/2005, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 248.000.000. Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005.

Pekerjaan tersebut telah dibayar uang muka sebesar Rp. 74.400.000 atau 30% dari nilai pekerjaan dengan SPMU No. 92/TS/2005 tanggal 5 Desember 2005. Sampai dengan tahun anggaran berakhir, realisasi fisik proyek masih 30%. Akibatnya, sisa pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 900/18SJ tanggal 3 Januari 2006 pada point (1) yang menyebutkan, seluruh program/kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005 supaya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2005.

Selain itu, kondisi tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang pedoman pengurusan pertanggungjawaban dan pengawasan APBD.

Pasal 64 menyatakan, pelaksanaan anggaran daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan sesuai dengan kebutuhan tehnis yang disyaratkan/ ditetapkan, terarah, terkendali sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.(jaker)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 25 April 2008

Penggunaan JPKMM Kota Binjai Diduga Fiktif

Binjai - LSM Kesehatan Medika (Monitoring Evaluasi Distribusi Kesehatan Masyarakat) Sumatera Utara, Medan, mensinyalir penyaluran dan penggunaaan dana JPKMM (Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin)/Askeskin Tahun Anggaran 2007 diduga kuat dikorupsi oleh Kadis Kesehatan Kota Binjai Dra. Sri Sutarti, Apt, MM safeguarding JPKMM Christina Bukit serta 8 kepala puskesmas induk Kota Binjai.

“Berkaitan dengan sinyalemen itu Medika meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan, Gortap Marbun, SH agar turun tangan untuk memeriksa Dra. Sri Sutarti, Apt,MM beserta kroni-kroninya”,ujar Direktur Eksekutif Medika Sumatera Utara, Medan, Sahnan Solin, di Binjai didampingi Ketua MKGR Kota Binjai, drs. Wahyu Pranata, kemarin.

Solin menambahkan, dugaan korupsi dana JPKMM 2007 Kota Binjai ini terungkap pada saat Tim Medika melakukan monitoring (pemantauan) ke Puskesmas Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, beberapa waktu lalu.

Saat bertemu, Kepala Puskesmas dr. Siti Khadijah menolak menjawab pertanyaan pihak Medika Sumut, tentang berapa jumlah masyarakat miskin ( RTM ) yang terdata di Puskesmas tersebut serta jumlah dana JPKMM 2007 yang diterima puskesmas Kebun Lada.

Penolakan itu memunculkan sinyalemen penyembunyian serta merahasiakan penggunaan dana kesehatan orang miskin tersebut. Kemudian, Siti Khadijah menyarankan agar pihak Medika langsung menanyakan ke Kadis Kesehatan Kota Binjai.

Ketika dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Binjai, melalui Metrizal, Kadis Kesehatan sedang tidak di tempat dengan alasan ada rapat di Medan.

Ironinya, ketika pihak Medika mencek ke lapangan, ternyata Kadis Kesehatan tidak ada di Medan, tetapi ditemukan dil okasi peternakan ayam miliknya, di Berngam sedang berduaan dengan Safe guarding Christina Bukit. Padahal saat itu masih jam dinas.

Direktur Eksekutif Medika Sumut. Menambahkan, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesahatan Nomor : 417/IV/2007 Tanggal 10 April 2007, termuat ketetentuan didalamnya bahwa prinsip penggunaan dana JPKMM adalah efektif, efisien, tepat sasaran, tranparansi, akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan lampiran SK tersebut entry data Departemen Kesehatan Kota Binjai 2007, jumlah RTM ( Rumah Tangga Miskin ) 7.656 dengan Jiwa Miskin 33480. Dalam SK Menkes tersebut juga diinstruksikan serta tercantum pengawasan LSM/masyarakat terhadap penggunaan dana JPKMM.

“Kami merasa aneh jika seorang kepala puskesmas tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat miskin dan berapa jumlah dana JPKMM yang diterimanya. Kuat dugaan kami bahwa dana JKPMM Kota Binjai tahun 2007 dikorupsi secara hirarki, sistematis,terorganisir dan berjemaah. Oleh karena itu kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera UTara, turun ke Binjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kota Binjai, Dra. Sri Sutarti, Apt, MM, safeguarding JPKMM serta ke delapan kepala puksemas induk se Kota Binjai, agar oknum –oknum yang telah menilep dana kesehatan orang miskin ini dapat diajukan kepengadilan”, ujar Direktur Eksekutif LSM Kesehatan tersebut kepada wartawan. ( Mimpin Sembiring ).

Sumber: www.hariansuarasumut.com 18 April 2008

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Toba Samosir

Tobasa, Sumut — Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Sembiring, menuntut oknum NP, Kasi Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) sebesar Rp 90 juta. Oknum NP dituntut sesuai pasal 3 ayat 1 tahun 2003 KUHP yakni selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp.67 Juta subsider 3 bulan kurungan. Oknum NP adalah sebagai pemimpin kegiatan (pimka) dalam kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF).

Dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini hari Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tarutung yang bertempat sidang di Balige, setelah Jaksa menyimpulkan bahwa pelaksanaan Proyek Pendidikan Luar Sekolah dilaksanakan hanya sabahagian saja, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2006.
Honor serta perjalanan dinas dibayar bendahara kegiatan kepada petugas seperti Tutor, Monitoring dan lain sebagainya. Dalam persidangan itu, terdakwa oknum NP mengaku bersalah kepada Hakim ketua Saur Sitindaon, terdakwa baru pertama sekali sebagai pemimpin kegiatan yang mengaku kurang kontrol di lapangan sehingga kegiatan itu tidak berjalan sesuai dengan prosedur.
Oknum NP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC yang masih membiayai anak-anaknya dibangku sekolah dan perguruan tinggi memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya serta ianya tidak dipecat dari PNS. Namun permohonan pembelaan itu tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tetap pada tuntutannya. “Kita tunggu saja putusan Hakim dua minggu mendatang hari Rabu tanggal 23 April 2008 untuk mendengar keputusan hakim,” sebut Hakim ketua Saur Sitindaon dalam persidangan itu. (toba)

Sumber : http://bersamatoba.com Jumat, 11 April 2008

Kajatisu: Saya Ketuk Hati Nurani Anda UNtuk Menghindari Korupsi

Pematang Siantar - Dalam rangka kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kajatisu Gortap Marbun SH adakan Sosialisasi dan Penerangan Hukum terhadap SKPD di jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar di ruang data Sekretariat, Kamis (13/3)2008.

Kajatisu menerangkan pada acara Sosialisasi Penerangan Hukum sangat perlu dalam suatu pemahaman bagaimana sikap dan peran agar terhindar dari perbuatan tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindak Kejahatan ,Perampasan,perampokkan hak-hak milik masyarakat secara eksplisit.

"Setiap hari kita banyak mendengar dan membicarakan masalah Korupsi. Namun, belum ada persamaan persepsi kita bersama bagaimana pola untuk mengurangi bahkan memberantas perbuatannya secara global",ujarnya.

Ditegaskan, bahwa 90 % peluang tindak pidana korupsi terletak pada Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,adapun tahapan perbuatan yang menyimpang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Perencanaan Pengadaan ,Pembentukan Panitia Lelang,Prakualifikasi Perusahaan ,Penyusunan Dokomen Lelang,Pengumuman Pelelangan,Pengambilan DokumenLelang,Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ,Penjelasan Lelang (Aanwijzing),Penyerahan Penawaran dan Pembukaan Penawaran,Evaluasi Penawaran,Pengumuman Calon Pemenang,Sanggahan Peserta Lelang,Penunjukkan Pemenang Lelang ,Penandatanganan Kontrak Perjanjian,Penyerahan /Jasa kepada Pengguna.

Ada 2 cara Pencegahan dapat dilakukan yakni upaya Prefentif(Pencegahan)dan Upaya Refresif(Penindakan)setelah terjadinya tindak pidana Korupsi. Esensinya adalah tindak Pidana Korupsi tergantung pada polanya.untuk itu Pencegahan harus mematuhi etika pengadaan yaitu melaksanakan tugas secara tertib,Profesional dan Mandiri,tidak saling mempengaruhi ,menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan sesuai dengan kesepakatan ,menghindari dan mencegah terjadinya Pertentangan ,Pemborosan,Penyalahgunaan wewenang,dan tidak menerima atau menawarkan / menjajnjikan hadiah atau imbalan.“Saya Ketuk hati nurani anda saat ini juga menghindari perbuatan korupsi”,imbuhnya.

Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan menyambut baik sosilaisasi terselenggara. Tambahnya Pemerintah Kota Pematangsiantar telah berupaya meningkatkan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Salah satu upaya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Pemko Pematangsiantar juga membentuk Kelompok kerja Monitoring dan Evaluasi (POKJA KORMONEV) sesuai pelaksanaan Intriksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi sesuai dengan surat Walikota Pematangsiantar nomor .800/1666a/WK/Tahun 2007 tertanggal 8 Nopember 2007.

"Oleh karenanya sosilalisasi dan Penerangan hukum mengenai tindak pidana korupsi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dfapat memberikan nilai tambah",ujarnya.

Hadir dalam acara Wakil Walikota Pematangsiantar Drs H Imal Raya Harahap,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar Lingga Napitupulu Bc Eng,Ketua Pengadilan Negeri Siantar Yansen Pasaribu SH,Kajari Siantar,Kapolres Pematangsiantar, Dandim 0207/Simalungun ,Plh Sekda Kota Drs James Lumban gaol ,seluruh pejabat teras dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan kota Pematangsiantar.(Bara/zeb)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 14 Maret 2008

Desak Pemeriksaan Dugaan Korupsi di Sibolga

MEDAN-Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Sumatera Utara berdemo di gedung Kejatisu, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Jumat (29/2). Mereka mempersoalkan dugaan korupsi di Pemko Sibolga yang masih belum diusut Kejatisu.

”Padahal sebelumnya kasus dugaan korupsi itu pernah dipersoalkan dan dilaporkan ke Kejatisu,” kata koordinator aksi Rizky, dalam orasinya. Pada kesempatan itu, mereka mendesak Kejatisu segera memanggil Walikota Sibolga. “Apabila aksi kami ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menggelar aksi demo serupa kembali ke gedung Kejatisu ini,” ancam salah seorang demonstran.

Adapun dugaan korupsi di Pemko Sibolga itu antara lain, penyimpangan dana penunjang operasional DPRD Sibolga tahun anggaran 2004 sebesar Rp430 juta. Penjualan aset eks Pelindo yang dikuasai pihak kedua PT Sibolga Marine Resort berdasarkan akta No 04 tanggal 14 Juli 2004, pengadaan mobil dinas sebesar Rp1,6 miliar dan kasus-kasus korupsi lainnya.

Menanggapi aksi demo itu, Kasi Ekonomi Kejatisu Musa SH kepada pendemo menuturkan pihaknya akan melaporkan aksi itu dan menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan. “Aspirasi dan informasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Musa saat menerima aspirasi pendemo itu. (fel)

Sumber: Harian Sumut Pos 01 Maret 2008

FKPPM Minta Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di UKM Binjai

Medan, Sumatra Utara — Sejumlah massa yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa (FKPPM) Sumut mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis, meminta institusi hukum itu mengusut dugaan korupsi APBD tahun 2004-2005 dan lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai. Ketua FKPPM Sumut, Hendra Koto dalam orasinya menjelaskan, dugaan korupsi tersebut antara lain terjadi dalam pelaksanaan 17 kegiatan proyek non fisik APBD Kota Binjai tahun 2005 di Dinas Koperasi dan UKM.

Total dana yang dikorupsi diduga mencapai Rp3,1 miliar dengan modus operandi rekayasa kegiatan proyek (proyek fiktif), mark up dan penggelapan dana untuk kepentingan kelompok dan pribadi. Menurut Koto, pihaknya merasa kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Binjai karena tidak serius mengusut dugaan korupsi tersebut. Meski dugaan korupsi itu telah dilaporkan sejak lama tetapi tidak ada realisasi pengusutannya sampai saat ini, katanya.

Sehubungan itu, FKPPM meminta Kejati Sumut untuk turun tangan dan proaktif dalam pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Binjai itu. FKPPM Sumut juga mendesak agar KPK turun tangan mengusutnya jika dugaan korupsi tersebut tidak mampu ditangani aparat penegak hukum di Sumut. (CAX)

Sumber : http://www.kapanlagi.com 21 Februari 2008

Wow, 12 Artis Ibu Kota Akan Ramaikan Pekan Raya Sumatera Utara

Medan, Sumut - Tercatat 12 artis papan atas ibu kota akan menghibur pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) pada 17 Maret - 17 April 2017. Even provinsi itu akan terpusat di dj Tapian Daya, Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara. Selain itu, ada sekitar 33 Kabupaten dan Kota di Sumut akan menampilkan berbagai kesenian budayanya di tempat yang sama. "Sukses untuk acara PRSU di Medan," ucap Menpar Arief Yahya di Jakarta.

Arief Yahya yang mantan Dirut PT Telkom itu semakin confidence, Sumut terus berbenah, semakin baik. Dia berharap soal kebersihan, kerapian, dan 14 pilar di Travel and Tourism Competitiveness Index World Economic Forum itu dibenahi terus. "Kalau ingin menjadi global player, ya harus benchmark dengan global standart," sebut Arief Yahya yang lare osing Banyuwangi ini.

Dengan tema Prestige, Reborn, Spirit, dan Up to Date, PRSU akan menghadirkan konsep dan kemasan baru yang berbeda dengan hadirnya wahana atraktif dan pementasan budaya dan seni terbesar yang pernah terselenggara.

Adapun artis ibukota yang akan tampil antara lain Band Kotak (Sabtu18 Maret 2017), Band Netral (Minggu, 19 Maret 2017), Band Last Child (Jumat, 24 Maret 2017), Band Lyla (Sabtu, 25 Maret 2017), Band Musikimia (Minggu, 26 Maret 2017), dan Band Gangstarasta (Selasa, 28 Maret 2017).

Kemudian dilanjutkan penampilan Judika (Jumat, 31 Maret 2017), Rosemary (Minggu, 2 April 2017), Rizky Ridho (Minngu, 9 April 2017), Govinda (Jumat, 14 April 2017), Band Sheila On7 (Sabtu, 15 April 2017) dan Band NAFF (Minggu, 16 April 2017).

“PRSU ini untuk memaksimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh tiap kabupaten dan kotamadya yang ada di Sumatera Utara dalam seni dan budaya yang menjadi ciri khasnya. Dengan penampilan artis-artis ibukota, akan membuat PRSU lebih istimewa. Ini harus dimaksimalkan agar menjadi menarik dan semakin diminati pengunjung,” ungkap Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Wisata Nusantara Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Esthy Reko Astuti.

Event yang diadakan sejak tahun 1972 ini ditargetkan mendapat kunjungan 200.000 sampai 230.000 orang setiap harinya. Dengan harga tiket masuk Rp 15.000 untuk hari biasa, dan Rp 20.000 untuk akhir pekan, PRSU 2017 juga akan menyediakan berbagai jajanan kuliner.

"Warga Sumatera Utara patut berbangga hati karena di Indonesia hanya ada dua pekan raya yakni Pekan Raya Jakarta (PRJ) di ibukota, dan di Medan sendiri yakni PRSU. PRSU ini sebagai miniatur Sumatera Utara, dengan menghadirkan lebih dari 30 atraksi seni dan budaya yang melibatkan 33 kabupaten dan kotamadya dari Sumatera Utara,” ujar Esthy.

Ketua Inspirasi Media Communication, Sofyan Sauri selaku Promotor dari PRSU 2017 menambahkan, citra PRSU sudah semakin baik sejak tahun 2016 yang lalu. Phaknya mengklaim telah banyak melakukan pembenahan-pembenahan untuk menunjang event ini makin diminati, termasuk mendatangkan artis dari Ibukota.

"Dari tahun ke tahun terus kami evaluasi dan kita benahi agar lebih baik. Artis-artis yang akan tampil sebagian besar sudah konfirmasi. Apabila ada yang tidak bisa pun akan kami gantikan artis yang setara levelnya,” ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan, pihaknya juga menyediakan tiket elektronik (e-Card) di samping tiket manual seperti selama ini. Dengan e-Card, pengunjung cukup membeli dengan harga Rp 130.000 untuk memasuki arena PRSU selama digelar. “Memakai e-Card ini lebih hemat dibandingkan kita membeli tiket biasa, karena kita ingin menjadikan harga masuk arena PRSU itu murah dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

PRSU 2017 berada di jalan Medan-Binjai Km 6 merupakan kompleks ruang pameran dan ruang terbuka dengan luas berkisar 6.5 hektare yang terdiri dari hall A, B, C, dan Hall serbaguna serta bangunan stand pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Lokasi ini pada awalnya tempat pelaksanaan pameran bangunan yang disebut Pekan Raya Sumatera Utara dengan tujuan untuk mempromosikan potensi masing-masing daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Secara khusus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berkembang di wilayah Sumut, agenda promosi seperti ini akan membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan investor sebanyak-banyaknya untuk datang dan menanamkan modalnya. Objek-objek wisata di Sumut juga dapat diekspos dengan lebih lagi melalui PRSU, sehingga membuka kesempatan bagi pertambahan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).

Tercatat, dari Januari-Oktober 2016, Wisman yang datang melalui tiga pintu masuk utama Sumut, yakni Bandara Kualanamu, Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjung Balai, mencapai 181.043 orang. Jumlah total wisman Sumut hingga November 2016 sejumlah 204.603 orang.

Wisman dari Malaysia adalah yang paling banyak berkunjung ke Sumut di periode Januari-Oktober 2016 itu, yakni sebanyak 88.711 orang atau 49,04%. Terbanyak kedua dari Singapura 10.500 orang, disusul Tiongkok 5.485 orang, Belanda 4.127 orang, Australia 3.620 orang, Jerman 3.512 orang, Inggris 2.643 orag, Amerika Serikat 2.516 orang, Thailand 2.462 orang, dan India 1.810 orang.

Gubsu Apresiasi Bupati Langkat Lestarikan Adat Budaya

Langkat, Sumut - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi mengapresiasi Bupati Langkat karena terus melestarikan adat budaya Melayu ciri khas Kabupaten Langkat.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Langkat Ngogesa Sitepu karena terus menginstrusikan pada setiap hari jadi dari hari-hari tertentu untuk memakai busana adat budaya Melayu ciri khas Kabupaten Langkat yaitu memakai busana teluk belanga,” sebut Gubsu Erry pada puncak peringatan Hari Jadi ke-267 Kabupaten Langkat di alun-alun Tengku Amir Hamzah di Stabat, Langkat, Selasa (17/1).

Menurut Erry, sebagai bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu mengingat para pendahulunya. Dan hal tersebut telah dilakukan Bupati Langkat Ngogesa yang juga turut melestarikan adat budaya khususnya di Kabupaten langkat.

Hadir dalam peringatan Hari Jadi ke-267 Kabupaten Langkat antara lain Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, anggota DPR RI Delia Pratiwi, hadir mendampingi Gubsu, Assisten Pemerintahan Jumsadi Damanik, Kadis Sosial Rajali dan Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Ilyas Sitorus, seluruh unsur Forkopimda Langkat , Wakil Bupati Langkat Sulistianto, Ketua PKK Sumut Evi Diana Erry, Ketua PKK Langkat Hj Nuraida Ngogesa, Sekda Langkat Indra Salahudin, Buya KH Amiruddin MS, tokoh etnis, ulama dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Erry mengemukakan peringatan Hari Jadi ke-267 Langkat merupakan momentum untuk merenung dan mengevaluasi sejauh mana perjalanan yang telah dilalui oleh Pemerintah Kabupaten Langkat selama ini, baik dari kekurangannya maupun kelebihannya.

“Dalam perjalanannya, berbagai prestasi telah berhasil diukir Pemkab. Langkat, seperti penghargaan Adipura ataupun berbagai penghargaan lainnya serta Anugerah Parahita Ekapraya yang baru saja diraih baru-baru ini” kata Erry.

Itu adalah sebuah kebanggaan kata Erry, dan itu semua harus dipertahankan agar kreatifitas seluruh SDM Langkat dalam berbuat untuk Langkat dapat selalu menuai prestasi.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Langkat, khususnya kepada Bupati, unsur legislatif dan stakeholder lainnya. Kebanggaan yang telah diukir oleh Langkat adalah kebanggaan seluruh masyarakat Sumatera Utara, selamat ulang tahun ke-267 bagi Kabupaten Langkat” kata Erry.

Sementara itu, Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengatakan, tanggal 17 Januari 1750 adalah hari bersejarah bagi Kabupaten Langkat. Langkat secara terbentuk menjadi sebuah Kabupaten yang sampai ini umurnya sudah 267 tahun.

Penetapan tanggal tersebut dilakukan melalui seminar yang berlangsung di Stabat, 20 – 24 Juli 1994. Seminar terselenggara hasil kerja sama Pemkab Langkat dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tim jurusan sejarah Fakultas Sastra USU melalui penelitian kepustakaan dan studi lapangan.

Beberapa buku sejarah yang dirujuk di antaranya karya tokoh Pers Nasional pendiri Harian Waspada H Mohammad Said (Alm) dalam bukunya “ Aceh Sepanjang Abad”. Koeli Kontrak Tempo Doeloe dengan Derita dan Kemarahannya, Waspada, 1977 dan Sari Sejarah Serdang, Tengku Lukman Sinar serta “Mission To The East Coast Of Sumatra in 1823”, John Anderson, Sumatera Utara di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Setelah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan persetujuan Gubsu, lahirlah Perda No. 11 Tahun 1995 dan diundangkan dalam lembaran daerah, 20 Mei 1996 dengan motto “ Bersatu Sekata, Berpadu Berjaya ”.

“Karena itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjasa untuk membangun Kabupaten Langkat, baik itu, seluruh masyarakat, mantan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan anggota DPRD Langkat sebelumnya” kata Ngogesa.

Mengenai Hari jadi Langkat tahun ini, Ngogesa berharap, Kabupaten Langkat akan terus unggul dalam segala sektor, terutama sektor kesejahteraan yang menjadi indikator Langkat yang maju, unggul dan mandiri.

Untuk itu, Ngogesa mengajak seluruh masyarakat di Langkat untuk bekerjasama sehingga kemajuan Langkat dapat terwujud dan terealisasi dengan baik.

Terkait rangkaian kegiatan menyambut Hari Jadi Langkat ke-267 tahun 2017, Ngogesa menjelaskan bukan hanya hiburan yang ditujukan untuk masyarakat, akan tetapi, ada hikmah yang bisa diambil dari rangkaian kegiatan ini, yakni, kepedulian sosial dan semangat persatuan akan semakin meningkat serta para Investor akan semakin memburu Langkat sebagai pusat berinvestasi mengingat Langkat memiliki banyak potensi.

Resepsi Hari Jadi Langkat ke-267 tahun 2017 yang ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Gubsu HT Erry Nuradi serta pameran stan Pembangunan Langkat yang berlangsung di Alun-Alun T. Amir Hamzah dan berhasil membuat masyarakat Langkat terhibur.

Sementara itu, Ketua TP PKK Provsu Hj Evi Diana Erry Nuradi yang didampingi Ketua PKK Langkat Hj Nuraida Ngogesa berkesempatan secara langsung memotong tali pita tanda dibukannya stanpameran pembangunan Langkat yang berangsung selama empat hari. Tarian etnis dan marching band dari Yon Arhanud juga menyemarakkan acara.

Gubsu Erry meninjau stan Pameran Pembangunan yang seluruh isi dari pameran tersebut adalah kreatifitas SDM Langkat yang diantaranya adalah hasil UKM dan berupa makan-makanan dan minum-minuman, kemudian ada pameran kesenian tradisional masyarakat Langkat serta stan Dinas Komunikasi Dan Informatika yang menyediakan akses pengaduan masyarakat tentang pembangunan, sosial kemasyarakatan dan birokrasi Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Gelar Budaya Melayu dan Etnik Lain Meriahkan HUT Langkat Selama Lima Hari

Medan, Sumut - Sekretaris Daerah Provsu H Hasban Ritonga SH mewakili Gubernur Sumut memberi apresiasi kegiatan perayaan Kabupaten Langkat yang jatuh pada tanggal 17 Januari 2016. Kegiatan akan dilaksanakan selama 5 hari yang mengusung kekayaan budaya Melayu dan belasan etnis lainnya.

Hal itu dikatakannya pada saat menerima audiensi Sekdakab Langkat, Kamis (12/1) di gedung lama kantor Gubsu jalan Dipenegoro Medan.Hadir pada audiensi tersebut Sekda Kabupaten Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes.MM yang didampingi Sekretaris Dinas Kehidupan Dan Pariwisata Kab Langkat Edi Syahputra serta Kasubbag Humas dan Protokol Hilman Anggana Lukha SSTP MAP.

Hasban mengatakan bahwa momen perayaan sangat cocok bila digunakan untuk melestarikan kebudayaan daerah. Karena dengan dilestarikan kebudayaan masyarakat khususnya para generasi muda bisa mencintai agar tetap mengetahui budaya bangsanya.

Pada kesempatan itu Sekda Langkat mengatakan perayaan HUT ke 267 dimulai dari tanggal 15 Januari (Minggu) diisi dengan acara fun bike dan arobik dan malamnya penampilan kesenian etnis yang dimulai dari etnis Jawa dilanjutkan dengan budaya lainnya seperti Melayu, Batak, Banjar hingga etnis tionghoa dan Bali yang ditampilkan setiap malam selama 5 hari (15 sampai 20 Januari 2017)."Kabupaten Langkat kaya akan keberagaman suku dan etnis dan hidup saling mendukung satu sama lain,"paparnya.

Selain acara seni budaya dan perlombaan untuk masyarakat Langkat, Indra juga mengatakan pada tanggal 17 Januari diadakan acara serimonial seperti sidang paripurna istimewa dan dilanjutkan acara resepsi di alun-alun . "Pada acara tersebut kita berharap pak Gubsu memakai pakaian adat Melayu yang juga merupakan etnis terbesar di Langkat," jelasnya.

DPRD Dairi Diduga Lakukan Penyimpangan Rp 366 Juta

Dairi, Sumut — DPRD Dairi diduga melakukan penyalahgunaan anggaran senilai Rp366 juta baik dari keuangan eksekutif maupun di lembaga dewan sendiri. Drs Ramses Simamora mantan Sekretaris DPRD yang kini berkapasitas Kepala Badan Informasi dan Komunikasi, membenarkan penyimpangan dimaksud sesuai hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Sumut tahun 2007 baru-baru ini.

Namun menurutnya, dirinya tidak terlibat langsung sebab ia tidak memberi rekomendasi tertulis dalam setiap pencairan uang dari bendahara kepada para wakil rakyat. Penyimpangan itu terjadi dengan model peminjaman uang oleh anggota dewan berupa panjar beberapa kali yang tidak sesuai dengan aturan keuangan. Hingga tutup tahun anggaran 2006, pinjaman tersebut tak kunjung tertutupi. Begitu pun, ia berupaya mencari solusi dengan meminta tanggung jawab anggota legisatif agar melunasi hutang-hutangnya.

Pada kesempatan terpisah, bendahara DPRD Rosmawati Bancin mengungkapkan, proses peminjaman itu sarat dengan manipulasi. Disebutkan, praktik itu tidak sesuai dengan prosedur di mana ternyata ada anggota dewan yang meminjam langsung secara perorangan ke bendahara Setda atau PKD (Pemegang Kas Daerah) kala itu dipimpin UN.

Dikatakan, kegiatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2005 dalam beberapa tahapan. Bahkan, ada orang yang meminjam sebelum dirinya duduk di lembaga ini. Mereka meminjam karena sudah masuk dalam daftar calon terpilih dan hanya tinggal menunggu waktu pelantikan. Selain itu, peminjaman juga dilakukan oleh anggota dewan yang melanjutkan kapasitasnya ke periode sekarang. Dokumen peminjaman itu direkayasa dengan membuat kwitansi baru seolah-olah dewan meminjam dari Rosmawati. Jadi, banyak manipulasi di dalamnya.

Mereka yang meminjam secara perorangan ke PKD tapi belakangan justru ditukangi surat panjar seolah-olah wakil rakyat mengambil dana dari dirinya. Langkah itu terpaksa ditempuh semata-mata karena ia berada di bawah tekanan di mana secara prinsip keuangan banyak pelanggaran.

Diakui, pihaknya terpaksa melakukan pembohongan administrasi pada persoalan ini. Dalam dokumen keuangan, seakan-akan mereka ada menerima uang dari Pemda padahal sesungguhnya hanya menandatangani surat karena uangnya sudah diambil duluan. Mestinya, uang dan kegiatan itu dipertanggungjawabkan di akhir anggaran tetapi realitanya, sampai sekarang belum juga tertutupi. Ia memperkirakan, dewan tidak punya kemauan mengembalikan.

Dari 14 jumlah peminjam, dua di antaranya merupakan peminjam terbesar dengan kisaran masing-masing Rp60 juta sedang teman lainnya berada di bawah nominal itu. Kini, beberapa di antaranya mulai mencicil dengan cara potong gaji dan telah dikembalikan senilai Rp200 juta. Para oknum yang diduga melakukan penyimpangan dimaksud di antaranya berinisial Dr (HC) AA, PS S.Sos, Drs BM, PS SH, BN, DMU SH.

Menyusul terungkapnya praktik itu, Ramses Situmorang Sekretaris dewan membenarkan, Kejaksaan Negeri Sidikalang sempat melakukan penyelidikan kepada para anggota dewan. Menghindari persoalan kian mendalam, Ketua DPRD Leonard Samosir melakukan lobi ke kejaksaan agar kasus itu diselesaikan secara internal hingga batas Desember 2007. Ketua menyurati anggota medio April 2007 dan mereka menanggapinya.

Parlindungan Silaban SSos anggota fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Badan Kehormatan mengakui dirinya termasuk dalam 14 orang yang memanjar dengan angka Rp60 juta. Peminjaman itu dilakukan beberapa kali untuk menutupi beberapa kebutuhan yang sangat mendesak. Sebagian dari beban itu sudah diangsur dengan memotong gaji. Yang sangat ia sesalkan, temuan itu seolah-olah menunjukkan bahwa dewan itu koruptor kelas kakap. “Seolah dewan ini sarang korupsi. Padahal, mereka sangat merespons positif temuan itu. Di sana banyak korupsi kenapa tak dibuka,” keluhnya. (ssr)


Sumber : http://www.silaban.net Senin, 3 Desember 2007

AMPPUH-SU Tuntut Agar Walikota Sibolga Ditahan

Medan - Kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Sumut (AMPPUH-SU) berunjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Jalan Jend. AH. Nasution, Medan, Kamis [25/10], menuntut agar instansi penegak hukum menahan dan mengadili Walikota Sibolga, Sahat Panggabean.

Koordinator aksi AMPPUH-SU, Ahmad Ruluwat, dalam orasinya mengatakan, tuntutan itu disampaikan karena Walikota Sibolga tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proses pengalihan atau penjualan tanah eks Pelindo I kepada PT Sibolga Marine Nauli Resort Poncan. “Belum lagi pertanggung jawaban yang dinilai kurang jelas mengenai dana sebesar Rp4 miliar pada pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Sibolga pada anggaran tahun 2004,” katanya.

Pihaknya juga meminta Kejati Sumut untuk mengadili seluruh praktek korupsi yang terjadi di daerah Sibolga. Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren, SH, yang menerima unjukrasa itu, mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap seluruh dugaan korupsi yang terjadi di Pemko Sibolga.

Salah satu yang telah ditangani adalah kasus dugaan korupsi di Dinas Kimpraswil Sibolga dengan menahan kepala dinas dan salah seorang stafnya. Sedangkan terhadap Walikota Sibolga, Kejati Sumut belum menemui ada keterkaitannya sehingga tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penangkapan ( ant )

Sumber: beritasore.com 26 Oktober 2007

YHAB Laporkan Tindak Korupsi di Ateng ke KPK

MEDAN-Yayasan Harapan Anak Bangsa (YHAP) Wilayah III Aceh-Sumut-Riau, melaporkan dugaan sejumlah kasus korupsi di Aceh Tengah ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Laporan dugaan kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 13 milyar lebih itu, juga ditembuskan Dewan ke Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Senayan, Komisi III DPR RI, dan ICW (Indonesia Corruption Watch).

Berdasarkan pers release yang diterima Rakyat Aceh, Kamis (6/9) malam lalu di Medan, ditandatangani oleh Ade Darmawan, Direktur Eksekutif YHAB Wilayah III Aceh-Sumut-Riau, lebih jauh dijelaskan, temuan tersebut melibatkan sejumlah nama yang kini berkuasa di kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Ir. H. Nas. MM, MI SE, serta seorang pejabat yang kini bertugas di Aceh Tenggara Ir. H. Has. B. MM.

Dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 13 Milyar tersebut, diperoleh berdasarkan hasi audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan audit inspektorat Badan Pengawas Daerah Aceh Tengah.

BPK RI mendapatkan temuan pengeluaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya, mencapai Rp 12.248.665.229 (lihat grafis) dan temuan Inspektorat Bawasda sebesar Rp 1.853.689.832 (lihat grafis).

"Terkait dugaan tersebut, Yayasan Harapan Anak Bangsa merasa terpanggil untuk mengajukan langsung secara resmi dan tertulis dalam rangka ikut serta membantu menciptakan pemerintah yang bersih dasri unsur KKN," tulis Ade Darmawan dalam siaran persnya.(rel/mud)

TEMUAN BPK RI JUMLAH

Pengeluaran tanap SPMU tahun 2005 Rp 5.512.268.000
Penggunaan biaya tak tersangka tidak sesuai peruntutkan Rp 3.509.625.095
Realisasi belanja publik dan apartaur tidks esuai dengan peruntukkan Rp 1.262.522.146
Pembayaran SPP-BT tidak didukung dengan kemajuan pekerjaan Rp1.418.441.000
Pengadaan mobil dinas wakil bupati yang memberatkan keuangan daerah Rp 278.800.000
Biaya BBM Sekda Rp 267.106.060
TEMUAN INSPEKTORAT BAWASDA JUMLAH

Pembangunan jalan lingkungan kawasan peternakan (proyek Ketapang Rp 1.206.310.251
Pembangunan kandang untuk peternak Rp340.843.107
Pembangunan pagar untuk peternakan Rp 200.898.029
Penanaman rumput Rp105.638.445
JUMLAH SELURUHNYA : Rp 13.102.355.131

Sumber: www.rakyataceh.com 8 September 2007

Kejati NAD Didesak Sidik Bupati Aceh Tengah

MEDAN, KOMPAS--Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalami didesak segera menyidik dugaan korupsi Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2005, sedikitnya ada enam catatan pemeriksaan yang berpotensi terjadi korupsi.

Menurut Ade Dharmawan Syahputra, Sekjen Amanat Pemuda Nanggroe salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan korupsi Bupati Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam (Kejati NAD), ada kekhawatiran laporan BPK tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum di Aceh.

“Ada kekhawatiran laporan ini justru tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum di Aceh. Kalau dalam waktu seminggu ini Kejati NAD ternyata tak bertindak, kami akan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ade di Medan, Senin (20/8).

Berdasarkan laporan BPK, terdapat 15 catatan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Ade mengungkapkan, enam di antara catatan pemeriksaan tersebut, berpotensi menimbulkan korupsi.

Keenam catatan pemeriksaan tersebut adalah pengeluaran kas daerah tanpa melalui surat perintah membayar uang (SPMU) tahun anggaran 2005 sebesar Rp 5.512.268.000. Kondisi ini mengakibatkan, pengelolaan kas daerah rawan disalahgunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu ada penggunaan belanja tak tersangka sebesar Rp 3.509.625.093 yang tidak sesuai peruntukannya. Menurut laporan BPK, kondisi ini terjadi karena Sekretaris Daerah dalam memberikan persetujuan pembayaran dan penggunaan belanja tak tersangka tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Muhammad, penggunaan belanja tak tersangka yang tak mengikuti ketentuan yang berlaku lebih karena saat itu masih dalam masa darurat militer dan adanya bencana alam gempa bumi.

“Saat itu masih darurat militer. Belanja tak tersangka salah satu salah satunya digunakan untuk biaya pengamanan. Selain itu, akibat bencana alam, banyak belanja tak tersangka digunakan untuk kepentingan bantuan sosial,” ujar Muhammad.

Terkait catatan pemeriksaan BPK yang menyebut adanya pengadaan mobil dinas untuk Wakil Bupati Aceh Tengah yang dinilai memboroskan keuangan daerah senilai Rp 278.800.000, Ade mengatakan, hal ini menunjukkan Pemkab Aceh Tengah tidak peka terhadap niat pemberantasan korupsi yang dicanangkan Gubernur NAD Irwandi Yusuf.

Hanya saja menurut Muhammad, pembelian mobil dinas wakil bupati yang dianggap memboroskan keuangan daerah tersebut terjadi karena pengunduran jadwal pilkada di wilayah tersebut.

“Mestinya jadwal pilkada di Aceh Tengah itu dilakukan lebih awal, namun karena ada pelaksanaan pilkada langsung, jadi terpaksa diundur. Pembelian mobil dinas wakil bupati ini disiapkan sejak dulu, sehingga uangnya sudah disiapkan tapi mobilnya belum dibeli. Ini yang kemudian dianggap memboroskan,” katanya.

Muhammad mengatakan, pejabat Pemkab Aceh Tengah siap diperiksa penegak hukum atas dasar laporan BPK ini. Menurut dia, beberapa saran dalam catatan pemeriksaan BPK telah diikuti.

“Bahkan bantuan keuangan untuk anggota DPRD yang dianggap menyalahi ketentuan pun telah kami kembalikan ke kas daerah. Laporan BPK ini juga sudah dicek langsung oleh Polda maupun Kejati NAD,” katanya. (BIL)

Sumber: Kompas 20 Agustus 2007

Jong Bataks Arts Festival 2016 Suguhkan Tari Lima dan Ritual Topeng

Medan, Sumut - Dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda, Rumah Karya Indonesia akan kembali menggelar Jong Bataks Arts Festival #3 2016 pada 25-28 Oktober 2016 di Taman Budaya Sumatera Utara dengan menampilkan kolaborasi Seni Topeng dari Toba, Karo, Angkola, Mandailing, Simalungun, dan Pakpak.

Pegelaran Jong Bataks Arts Festival Ketiga 2016 resmi dibuka di Taman Budaya Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/10/2016) sore.

Dalam pembukaan acara, tampil penari tradisonal Batak. Para penari terlihat maju ke depan panggung yang mengenakan pakaian adat batak dari sub etnisnya masing-masing, yakni Toba, Mandailing, Simalungun, Karo dan Pakpak.

Secara bergantian, mereka menampilkan tarian Batak dari puak masing-masing. Tampak penonton antusias menyaksikannya dan diakhiri dengan tepuk tangan yang meriah.

Rangkaian acara pembukaan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan puisi yang mengisahkan ihwal Tao Toba itu. Dibacakan oleh Agus Susilo dengan penghayatan yang tinggi, puisi memikat para pengunjung.

Selain tari-tarian dan puisi, festival juga menampilkan pertunjukan prolog mengenai Legenda Sampuraga dari Batak Mandailing. Kisah klasik ini bercerita tentang perilaku Sampuraga yang tidak mengakui ibunya.

Aksi pemeran utama Riski boru Nasution membuat penonton kagum dan akhirnya mendapat respons yang meriah.

"Prolog ini merupakan kisah yang menyarankan kita supaya tetap menghargai orangtua ataupun para leluhur kita," ujar boru Nasution yang disambut apresiasi dari penonton seperti dikutip dari situs batakgaul.

“Jong Bataks Arst Festival merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membangun mental berkarakter Pancasila, menumbuhkan semangat nasionalisme, serta mengangkat kembali keragaman seni tradisional di Sumatera Utara,” ungkap Direktur Rumah Karya Indonesia Ojak Manalu seperti dikutip dari bataktoday.

Ojak mengatakan, Jong Batak Arts Festival #3 2016 dikemas menjadi wadah untuk mengembangkan spirit nasionalisme di kalangan generasi muda. Rumah Karya Indonesia bertekad memaknai, merawat dan menghidupkan tradisi melalui kreativitas karya seni.

Dijelaskan, festival tahun ini khusus mengusung konsep Ritual Topeng Batak sebagai kekayaan nasionalisme bangsa. Topeng merupakan salah satu aspek seni tertua di dunia dan dipercayai masyarakat sebagai media untuk mendatangkan roh nenek moyang. Persoalannya, Seni Topeng Batak nyaris dilupakan. Maka dari itu, Rumah Karya Indonesia melalui seni pertunjukan bermaksud menggugah kembali semangat pemuda dalam mengenal akar kebudayaannya.

“Penggalian kembali Ritual Topeng Batak sebagai kekayaan budaya bangsa dalam seni pertunjukan menjadi ikon Jong Bataks Arts Festival 2016 untuk menarik simpati para pemuda,” pungkas Ojak.

Gundala-Gundala dari Karo, Sirugut dari Angkola, Sigale-gale dari Toba, Huda-Huda dari Simalungun dan Mangkuda-kuda dari Pak-pak akan hadir sebagai seni pertunjukan. Selain konsep ritual Topeng, Jong Bataks Arts Festival #3 juga akan menggelar pertunjukan seni berbasis multi etnis (Batak, Melayu, Jawa, Minang). Sedang Karnaval Budaya akan berlangsung tepat di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2016, yakni mengelilingi pusat Kota Medan dengan rute Taman Budaya-Lapangan Merdeka-Taman Budaya.

Tak hanya itu, pada hari pertama festival akan digelar Pameran Seni Rupa yang berkaitan dengan seluruh kebudayaan Batak. Lalu, akan ada Pameran Kerajinan Tangan dan Lomba Seni untuk tingkat pelajar. Bahkan, puluhan siswa yang berasal dari beberapa sekolah di Sumatera Utara juga berkontribusi dalam menyukseskan acara ini. Diantaranya, SMP Bethany, Yayasan perguruan HKBP Sidorame, SMA Nusantara Lubuk Pakam, serta beberapa sekolah lainnya.

Acara ini melibatkan 48 komunitas di Sumatera Utara. Ada seni tari, seni musik, sastra, teater dan sebagainya.

-

Arsip Blog

Recent Posts