Daerah Dituntut Kembangkan Pariwisata

Pekanbaru, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 10 tahun 2009 yang merupakan pencerahan bagi peningkatan peran pariwisata di daerah. UU ini dipastikan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Sebab, UU kepariwisa taan ini dapat mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) ber sanding dengan bidang pariwisata untuk terus berkembang.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Raja Mambang Mit menyampai kan, dengan adanya perkembangan UKM disinergikan dengan program pariwisata kemiskinan bisa dikurangi. Kesejateraan masyarakat dipastikan bisa semakin meningkat dengan kebijakan UU Nomor 10 tahun 2009 ini.

``UU Nomor 10 tahun 2009 bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Karena dalam realisasinya UU ini disanding kan dengan program kepariwisataan daerah. Untuk itu butuh peran aktif dari seluruh pemerintah daerah dan UKM,`` ungkap Wagubri kepada wartawan, Rabu kemarin, usai kegiatan sosialisai UU Nomor 10 tahun 2009, di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Selain pemerintah, dalam memajukan bidang pariwisata peran aktif masyarakat dan seniman bersama UKM. Sebab, peranan seniman dalam memajukan bidang kesenian dan kebudayaan untuk wisata budaya merupakan sebuah kegiatan yang memang harus mendapatkan perhatian bersama.

Wagubri berpendapat, keberhasilan mengelola potensi pariwi sata merupakan tambahan pendapatan daerah mewujudkan Visit Riau 2012. ``Perkembangan wisata merupakan suatu harapan yang harus diwujudkan. Riau mempunyai banyak potensi kepariwisataan seperti wisata bahari, wisata budaya dan wisata alam, jadi bisa kita kembangkan bersma,`` imbuhnya.

Wagubri menyebutkan, sosialisasi ini dilakukan agar UU Kepar iwisataan terbaru dapat diketahui yang merupakan perubahan dari UU Nomor 9 Tahun 1990. ``Kita berharap UU baru kepariwsataan bisa disosialisasikan oleh pemerintah daerah,`` pungkasnya. (new/rpg)

-

Arsip Blog

Recent Posts