Pelestarian Keris sebagai warisan Dunia Sulit Dilakukan

Makassar - Kejaksaan tinggi dan kejaksaan Negeri harus berani mengusut perkara yang melibatkan kepala daerah, tetapi berdasarkan fakta hukum. "Ini bukan hanya masalah berani atau tidak, tetapi semua harus berdasar dengan fakta hukum dan jika memang faktanya cukup, harus ditindaklanjuti," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, semua penyidik harus mampu berlaku adil dan tidak gampang menjadikan seseorang sebagai tersangka karena ini menyangkut asas praduga tidak bersalah.

Menurut Darmono, jika semua alat bukti dan saksi dinilai cukup untuk menjadikan seorang pejabat sebagai tersangka, hal itu harus dilakukan.

Mengenai kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ternyata merugikan negara sebesar Rp 8,8 miliar, ia mengatakan, nama lain yang mengemuka dalam proses persidangan harus juga diseret ke pengadilan.

"Untuk sementara ini, orang yang diseret dalam pengadilan adalah orang yang dianggap telah memenuhi semua unsur dan jika dalam persidangan itu ada fakta baru yang menyebutkan orang lain, pasti akan dilanjutkan lagi," katanya.

Darmono menuturkan, kejaksaan tidak ingin dinilai sebagai lembaga milik pemerintah yang dapat dikendalikan dalam setiap ruang lingkup kerja, khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Kejaksaan harus berani mengusut setiap kepala daerah yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Bukan berarti lembaga kejaksaan merupakan milik pemerintah sehingga kasus para pejabat daerah tidak ditindaklanjuti," tegasnya.

Menurut Darmono, siapa pun yang terlibat dalam kasus bansos harus disamakan dan dipangkas sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Darmono yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Godang Riadi Siregar mengatakan, meski kerjaksaan merupakan lembaga milik pemerintah bukan berarti setiap geraknya diawasi.

"Kami memang lembaga pemerintah. Namun kejaksaan tetap harus bersikap profesional dan tetap menjunjung tinggi indenpendensi dalam pengusutan kasus korupsi," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Fietra Sany menegaskan pihaknya siap mengusut siapa pun yang terlibat dalam perkara pidana, baik korupsi maupun pidana umum, tidak terkecuali kepala daerah.

"Tidak ada pandang bulu, semua akan kita usut. Siapa saja yang terbukti melakukan upaya melawan hukum dalam korupsi dana bantuan sosial itu akan diusut,"katanya.

Ia mengatakan perkara kasus dana bansos Sulsel yang menelan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar itu sudah menyeret Bendahara Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah Pemprov Sulsel, AB sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim disebut akan menjadi tersangka jika ditemukan fakta dan bukti baru dalam persidangan serta penyidikan.

Status Sekda Provinsi Sulsel Andi Muallim hingga saat ini masih sebagai saksi dan kemungkinan untuk ditingkatkan statusnya bisa saja terjadi jika fakta baru itu mencuat dalam persidangan.

Isyarat akan adanya tersangka baru dalam kasus dana bansos sebesar Rp 35 miliar itu bisa saja terjadi karena dalam sidang perdana kasus korupsi yang mendudukan terdakwa AB menyebut nama Andi Muallim sebagai orang yang paling bertanggunjawab terhadap pencairan 202 lembaga fiktif itu.

-

Arsip Blog

Recent Posts